OPD Lampung Tengah Kerjasama Mal Pelayanan Publik

GUNUNGSUGIH (14/12/2022) – Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad bersama Sekretaris Daerah Nirlan, Forkopimda, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menandantangani kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama penyelenggaraan mal pelayanan publik di Ruang BJW Nuwo Balak Gunungsugih, Rabu 14 Desember 2022.

Penyelenggaraan mal pelayanan publik berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Tengah Nomor tanggal 4 Oktober 2022 Tentang Perangkat Daerah Pemberi Layanan. Bupati Musa Ahmad mengatakan mal pelayanan publik akan diluncurkan Februari 2023.

Mal pelayanan publik merupakan pelayanan satu atap melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis Pemkab Lampung Tengah. Mal pelayanan publik mempermudah warga dalam mengurus perizinan secara efektif dan efisien. Pengurusan perizinan juga dapat dilakukan dalam tempo singkat.

Kerjasama melibatkan Bapenda, DPMPTSP, Dinas Keseahatan, Dinas Sosial, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan, Dinas Perternakan Perkebunan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas PKP2 dan Cipta Karya serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Imam Fatkuroji  mengatakan pihaknya tiap tahun dievaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarasi berkaitan pelayanan publik.

Evaluasi 2021 dengan nilai B. Namun, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tetap melakukan perbaikan hingga tahun ini memperoleh nilai A katagori pelayanan prima.

SIGIT SANTOSO



0 comments:

Posting Komentar