Pemilik Salon Digelandang ke Polres Lampung Utara

KOTABUMI (26/12/2022) – Seorang pemilik salon sekaligus tukang cukur rambut digelandang ke Polres Lampung Utara atas sangkaan pencabulan. Pelaku berbelit-belit selama proses pemeriksaan tetapi akhirnya mengaku penyuka sesama jenis.

Pria berinisial ZD, 52 tahun, ditangkap Satreskrim Polres Lampung berdasarkan laporan orangtua korban. Ia terlapor mencabuli RA dan HA di salon cukur rambut Jedar, Desa Candimas, Abung Selatan, Lampung Utara.

Pemilik salon cukur ini melakukan pencabulan saat dua korban potong rambut. RA dan HA diajak membersihkan wajah di ruangan sebelah. Pelaku berbuat tidak senonoh dengan meminta korban memegangi kemaluannya.

Perbuatannya terbongkar setelah salah satu korban bercerita kepada orangtua dan terlapor ke Polres Lampung Utara. Pelaku sempat berbelit-belit ketika diperiksa penyidik. Namun, pria berambut pirang ini akhirnya mengaku penyuka sesama jenis.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara  AKP Eko Rendi Oktama, Senin 26 Desember 2022, membenarkan penangkapan seorang tersangka pencabulan. Polisi masih mendalami kasus untuk mengungkap kemungkinan korban lain. Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar