Tujuh Maling Gasak Motor di 91 TKP Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (21/12/2022) – Polresta Bandarlampung menangkap tujuh maling motor selama Desember 2022. Tersangka dari empat kabupaten-kota ini mengakui pencurian di 91 tempat kejadian perkara (TKP).

Para tersangka pencuri motor dari Bandarlampung berinisial AA 21 tahun, warga Tanjungkarang Timur, AV 17 tahun, warga Kedamaian, dan HR 58 tahun, warga Panjang. Empat orang lainnya AK 21 tahun, joki asal Lampung Timur, IB 28 tahun, eksekutor dari Lampung Timur, RA 19 tahun, warga Lampung Tengah, dan JI berusia 28 tahun dari Pesawaran.

Ketujuh tersangka ditangkap Polresta Bandarlampung bersama jajaran polsek selama sebulan terakhir. Pelaku menjalani penahanan guna proses penyidikan dengan barang bukti 10 sepeda motor, senjata api rakitan, empat peluru, dua handphone, delapan kunci T, gembok, dan obeng.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol  Ino Harianto menyampaikan ungkap kasus pencurian sepeda dengan tujuh tersangka. Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka mencuri motor di 91 TKP. Namun, polisi tidak mengejar pengakuan.

Polresta Bandarlampung terus mengembangkan penyidikan, identifikasi, kesaksian, dan bukti rekaman CCTV. TKP pencurian bisa bertambah jika kejadian dan barang bukti identik dengan ketujuh pelaku.

Hasil pemeriksaan mengungkap para tersangka menggasak motor di sembarang tempat terutama pertokoan, permukiman, dan sekolah. Motor curian dijual melalui media sosial dengan transaksi cash and delivery (COD).

Salah satu satu tersangka berinisial IB asal Lampung Timur membawa senjata api rakitan plus peluru setiap beraksi. Ia mengakui pencurian motor sedikitnya 30 TKP di Bandarlampung. Namun, pria ini belum pernah menggunakan senjatanya untuk melawan petugas.

Polresta Bandarlampung memberlakukan tes urine terhadap tujuh tersangka pencuri motor. Seorang di antaranya berinisial RA asal Lampung Tengah positif memakai sabu. Temuan ini akan ditindaklanjuti Satresnarkoba.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar