Dalam temu pers pada Jumat, 6 Januari 2023, Kapolsek Panjang M. Joni mengatakan pria berinsial BH tersebut warga Kampung Jambu, Way Lunik, Panjang, Bandarlampung. Ia diringkus di rumahnya pada 30 Desember 2022 yang lalu.
Pria berkulit hitam manis tersebut dilaporkan isterinya karena tidak tahan mendengar cerita anaknya, yang sudah digagahi sejak kelas 1 hingga kelas 4 SD atau berusia 10 tahun.
Saat diperiksa, sang bocah juga menyebut ayah tirinya berulang kali pula menggagahi tetangga mereka, yang juga satu usia dan berteman.
Kepada petugas Polsek Panjang, pria tersebut mengaku sudah menggagahi anak tirinya 8 kali, dengan iming-iming uang dan mengancam akan membunuh ibunya jika perbuatan mereka diceritakan kepada orang lain.
ARI IRAWAN
0 comments:
Posting Komentar