Ditangkap karena Curi Ponsel Seorang ASN di Lampung Utara

KOTABUMI (7/1/2023) -  Seorang bujang berusia 21 tahun diringkus Satreskrim Polres Lampung Utara dengan dugaan menyikat sebuah ponsel milik ASN Wanita, yang disimpan dalam dashboard sebuah sepeda motor sedang diparkir.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama, Jumat, 6 Januari 2023, mengatakan petugas juga menangkap penadah ponsel tersebut, karena membeli ponsel curian dengan harga 1 juta rupiah.

Sari Yanti, pemilik ponsel, saat itu sedang mencari-cari tempat kontrakan bersama temannya di Jalan Jimat Ratu, Kotabumi,  Jumat, 16 Desember 2022 yang lalu.  Bujang yang juga bertempat tinggal di Sindangsari, kota yang sama, melihat motor parkir, dan melihat ponsel di dalam dasdboard.

Dalam hitungan menit, ponsel pun pindah tangan. Wanita berusia 35 tahun dan bertempat tinggal di Kotabumi Ilir tersebut pun melapor ke Polres Lampung Utara, besok harinya, 17 Desember 2022.

Tim tekab 308 Satreskrim Presisi Polres Lampung Utara mengendus warga Sindangsari tersebut dan meringkusnya di rumahnya, pukul 17.00 sore, Selasa 3 Januari 2023.

Saat ditangkap, bujang tersebut  mengaku sudah menjual ponsel curian kepada EH, seorang warga Kotabmi Tengah. Tim Tekab 308 pun ke lokasi dan meringkusnya dengan pasal penadah.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar