Isteri Polisi Dibunuh Polisi Histeris di Pengadilan Gunungsugih

GUNUNGSUGIH (5/1/2023) -  Ipda Ety, Kanit PPA Polres Lampung Tengah, Kamis, 5 Januari 2023,  histeris saat mendengar eks Kanit Provos Way Pengubuan Rudi Suryanto divonis 12 tahun penjara atas pembunuhan suaminya, Bhabinkamtibmas Ahmad Karnaen, 4 November 2022 lalu.

Takut menimbulkan kegaduhan, keluarga Almarhum Karnaen menyabari Ipda Ety dan membawanya ke luar dari Ruang Sidang Pengadilan Negeri Gunungsugih, Lampung Tengah.

Pembacaan keputusan atas perkara pembunuhan polisi oleh polisi itu dipenuhi kerabat. Majelis Hakim, yang diketuai Achmad Iyud Nugraha, memutuskan penembakan yang dilakukan eks Kanit Provos Way Pengubuan Rudi Suryanto atas bhabinkamtibmas Ahmad Karnen, dengan pasal 338, pembunuhan tidak berencana.

Selain Ipda Etty, Jaksa Penuntut Umum, yang diwakili Kasi intel Kejari Lampung Tengah, Topo Dasawulan, menyebut langsung banding, karena melihat penembakan polisi oleh polisi tersebut bersalah sesuai Pasal 340 pembunuhan terencana, dengan hukuman seumur hidup.

Humas Pengadilan Negeri Gunungsugih, Yoses Tarigan, mengatakan, Majelis Hakim memutuskan hukuman 12 tahun, bukan seumur hidup,  karena sesuai dengan fakta persidangan.

Yoses Tarigan mempersilakan keluarga dan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan banding ke Pengadilan, jika merasa tidak puas dengan hukuman 12 tahun.

SIGIT SANTOSO

0 comments:

Posting Komentar