Pria berinisial JD, warga Dusun Sukajadi, Desa Bumiraya, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, di jebloskan ke penjara lantaran menipu SY, 49 tahun, warga Dusun Tepukleban, Desa Kalibalangan, Abung Selatan.
Pelaku sanggup memasukkan anak SY menjadi karyawan perusahaan pengelola tol PT Hutama Karya asal memberikan imbalan uang. SY kemudian menyerahkan uang Rp29 juta. Alih-alih anak menjadi karyawan perusahaan BUMN, SY justru kehilangan uang dan JD langsung menghilang. Ia melaporkan ke polisi sebagai korban penipuan dan pen ggelapan uang pada 18 Maret 2021.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama, Jumat 6 Januari 2023, menjelaskan kronologi penangkapan JD di rumahnya setelah buron dua tahun. Polisi menemukan barang bukti surat perjanjian memasukkan karyawan dan kuitansi pembayaran uang sebagai imbalan.
Tersangka JD dijerat Pasal 378 dan 372 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. Pelaku mendekam di penjara selama proses penyidikan hingga persidangan perkara penipuan dan penggelapan.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar