Kadus di Tanggamus Menyambi Bandar Disergap Saat Tidur

KOTAAGUNG (26/1/2023) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menyergap terduga bandar sabu di Pekon Rajabasa, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Sabtu 21 Januari 2023 pukul 17.00 WIB. Pelaku hendak membuang barang bukti meski masih gelagapan karena terbangun tidur mendadak.

Pria berinisial AS, 43 tahun, merupakan kepala dusun setempat. Ia ditangkap berdasarkan laporan masyarakat karena sudah lama menyambi jualan sabu. Pelaku bertransaksi narkoba di rumah sehingga meresahkan warga.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, Kamis 26 Januari 2023, mengungkap penangkapan pada sore hari ketika bandar kebetulan tidur lelap. Gebrakan petugas membuat AS gelagapan karena terbangun mendadak. Meski kesadaran belum pulih, pelaku sempat berontak dan coba membuang barang bukti. Petugas sigap mencegah tindakan tidak kooperatif tersebut.

AS ternyata buka lapak narkoba di tempat tidur. Polisi menemukan 24 paket sabu siap edar seberat lebih enam gram beserta timbangan digital dan uang tunai hasil penjualan narkoba Rp390 ribu. Ada juga klip plastik kosong, handphone dan dompet hitam.

Bandar ini mengaku sudah delapan bulan menjual sabu. Ia mendapat pasokan dari teman dan mengedarkan kepada pemakai lingkungan setempat serta pekon sekitarnya. Ia mendapatkan keuntungan Rp1,5 juta per kantong. Uang ini digunakan menafkahi keluarga.

Tersangka AS dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

AFNAN HERMAWAN, DEDY NOVRIANZA



0 comments:

Posting Komentar