Masa Jabatan Bupati-Wabup Lampung Utara Terpangkas

KOTABUMI(4/1/2023) – Masa jabatan Bupati Lampung Utara Budi Utomo dan Wakil Bupati Ardian Saputra bakal berakhir 2023. Periode masa bakti 2019—2024 ini terpangkas empat bulan karena jabatan seharusnya sampai Maret 2024.

Pemangkasan masa jabatan bupati dan wakil bupati Lampung Utara sehubungan pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota serentak, Rabu 27 November 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara Aprizal Ria, Rabu 4 Desember 2024, mengatakan masa jabatan bupati dan wakil bupati Lampung Utara periode 2019—2024 seharusnya berakhir 25 Maret 2024. Periode jabatan bakal terpangkas berdasarkan Undang Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Salah satu ayat dalam Pasal 201Undang Undang tersebut menyatakan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2018 menjabat sampai tahun 2023. Ketentuan ini otomatis memangkas masa jabatan kepala daerah Lampung Utara meskipun akhir masa jabatan 25 Maret 2024.

KPU tidak bisa memastikan tanggal atau bulan berakhirnya kepemimpinan Budi Utomo dan Ardian Saputra mengingat keputusan  tersebut wewenang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pasangan Agung Ilmu Mangkunegara-Budi Utomo memenangkan pilkada Lampung Utara 2018 dan dilantik 25 Maret 2019. Selang beberapa bulan, Bupati Agung Ilmu mangkunegara terkena operasi tangkap tangan KPK karena dugaan korupsipada 6 Oktober 2019 hingga divonis hukuman lima tahun.

Wakil Bupati Budi Utomo naik menjabat bupati 6 November 2020. Dia memimpin Lampung Utara tanpa pendamping selama 19 bulan. Jabatan wakil bupati akhirnya diisi Ardian Saputra sejak pelantikan 10 Juni 2022 guna melanjutkan sisa masa jabatan bersama Budi Utomo.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar