Menteri dan Kepala Daerah akan jadi Saksi Sidang Karomani

BANDARLAMPUNG (10/1/2023) -  Tiga eks petinggi Unila, masing-masing Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri, diborgol dan dikawal ketat oleh petugas bersenjata saat mengikuti sidang perdana perkara suap masuk Unila Tahun 2020-2022 di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa, 10 Januari 2023.

Datang dengan kendaraan tahanan yang sama, borgol eks Rektor, Wakil Rektor 1, dan Ketua Senat itu baru dibuka setelah tiba di Ruang Sidang Bagir Manan. Mereka juga diminta melepas seragam oranye, hanya mengenakan kemeja putih saat diadili

Dengan tetap berada di dalam satu ruangan sidang, Heryandi dan Muhammad Basri diadili terlebih dulu, dengan Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Achmad Rifai, anggota Efianto, dan Edi Purbanus. Setelah itu baru Karomani, dengan ketua  Lingga Setiawan,anggota  Aria Veronica, dan Edi Purbanus.

Pembacaan dakwaan dibaca bergantian oleh Tim Jaksa Penuntut Umum KPK, dengan menyebutkan jumlah uang yang diterima dan memaparkan pemberi suap, tempat diterima, dan calon mahasiswa yang diluluskan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menyebut Karomani sudah menerima suap sejak tahun 2020 dan tidak hanya lewat jalur mandiri, tetapi juga jalur Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau SBMPTN atau reguler.

Salah satu Tim Jaksa Penuntut umum, Afrisal, mengatakan mereka menduga ketiga tersangka menerima suap setidaknya 10 miliar rupiah. Karomani menerima 6,9  miliar rupiah, Heryandi dan Muhammad Basri 3 miliaran rupiah. 

Afrisal mengatakan sidang ketiga petinggi Unila itu akan memanggil setidaknya 140 saksi. Ia menyebut KPK sedang merapatkan nama-nama yang kini memiliki jabatan tinggi, seperti Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, anggota DPR RI, dan kepala daerah.

Dari 140 saksi, Afrizal juga menyebut Tim Jaksa Penuntut Umum KPK akan memanggil 17 saksi dari pihak keluarga yang anaknya lulus masuk Unila, termasuk di antaranya penjabat Bupati Mesuji dan Kadis Pendidikan Sulpakar.

Usai mengikuti sidang, Karomani tidak memberi komentar sedikit pun. Namun saat tiba, ia menyebut akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar