Oknum Guru Honorer Kaur Bengkulu Merangkap Pengedar

KAUR (26/1/2023) – Seorang oknum guru honorer SMA digerebek Satresnarkoba Polres Kaur di Desa Jembatan II, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Bengkulu, Rabu 25 Januari 2023 pukul 20.00 WIB. Pria ini diduga merangkap sebagai pengedar ganja.

Oknum guru honorer berinisial AS alias Ucok, 32 tahun, pasrah ditangkap Satresnarkoba Polres Kaur. Penggeledahan kamarnya menemukan tiga bungkusan koran berisi 300 gram ganja. Barang terlarang ini disembunyikan di bawah baskom, sela-sela ranjang serta tas pinggang.

Tersangka pengedar bersama barang bukti digelandang ke Polres Kaur. Hasil pemeriksaan mengungkap kepemilikan ganja hasil membeli dari Pagaralam, Sumatera Selatan. AS sudah enam bulan mengedarkan ganja di Kabupaten Kaur. Ia sendiri menjadi pemakai sejak tujuh tahun lalu.

Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman, Kamis 26 Januari 2023, mengungkap kronologi penangkapan dan hasil pemeriksaan oknum guru honorer tersangka pengedar ganja. Penggerebekan rumah tersangka tidak dengan tiba-tiba tetapi rangkaian dari penyelidikan dan pembuntutan dari pelaku berangkat menuju Pagaralam dan kembali ke Kaur.

Pelaku dibuntuti petugas menuju Pagaralam sejak Selasa 24 Januari 2023. Ia mengendarai motor Mio dan bertemu dengan sejumlah orang. Pelaku membeli ganja senilai Rp15,9 juta untuk diedarkan di Kaur.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar