Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kotabumi, Teti Fitrianti, Selasa 3 Januari 2023, mengatakan umumnya pasangan bercerai berusia antara 35 hingga 42 tahun. Penyebab utama perselisihan kedua belah pihak, meninggalkan pasangan, dan ekonomi.
Teti Fitrianti menyebut lama perceraian di Pengadilan Agama Kotabumi selalu tidak bisa segera, karena persoalan kehadiran pasangan. Namun, persidangan sudah tuntas dalam sebulan.
Ia juga menyebut Pengadilan Agama tetap meminta pasangan tidak bercerai saat mengajukan gugatan. Ada yang sepakat berdamai dan bersatu kembali, tetapi kebanyakan memilih berpisah dengan resmi.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar