Polda Lampung Tangkap Dua Pembawa Satwa Langka

BANDARLAMPUNG (20/1/2023) – Polda Lampung menangkap dua tersangka pembawa ratusan burung dilindungi di Jalan Tol Trans Sumatera Kalianda. Burung langka tersebut hendak diselundupkan menuju Pulau Jawa.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin, Jumat 20 Januari 2023, menjelaskan penangkapan tersangka ADV berawal dari laporan anggota satlantas mengenai mobil Fortuner BG 555 YU pembawa burung dilindungi.

Anggota Ditreskrimsus Polda Lampung mengejar mobil Fortuner sampai kilometer 28, Senin 16 Januari 2023. Kendaraan mengangkut 190 burung tanpa dokumen. Burung berasal dari Bukit Kemuning, Lampung Utara, hendak dijual ke Pulau Jawa.

Polisi juga menangkap pembawa satwa dilindungi asal Bengkulu berupa dua lutung simpai, seekor burung hantu, dan sisik trenggiling seberat 2,45 kilogram. Tersangka RD ditangkap di depan SPBU Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan. Pelaku mengakui satwa itu hendak dijual ke Lampung.

Kedua tersangka ditahan di Mapolda Lampung. Sementara barang bukti satwa dititipkan ke BKSDA karena membutuhkan perawatan khusus. Satwa bakal dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

Dua tersangka dikenakan Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 21 Ayat 2 huruf a dan b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.

ARI IRAWAN 

0 comments:

Posting Komentar