Polres Tulangbawang Barat Ciduk Bandar Tempat Pesta

PANARAGAN (28/1/2023) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang Barat menciduk seorang bandar narkotika di Tiyuh Sukajaya, Kecamatan Gunungagung, Tulangbawang Barat, Jumat 27 Januari 2023. Residivis ini biasa keluar masuk tempat pesta untuk mengedarkan sabu dan ekstasi.

Tersangka bandar narkotika berinisial AP, 35 tahun, warga Tiyuh Totomulyo, Kecamatan Gunungterang, Tulangbawang Barat, diciduk di rumah kerabatnya. Pria ini baru datang dari Mesuji membawa 10 paket sabu ukuran sedang dan kecil serta 10 butir ekstasi.

Dua jenis narkotika hendak diedarkan di hajat pernikahan daerah setempat. Pria ini dikenali sebagai spesialis bandar sabu dan ekstasi tempat pesta pernikahan dan sunatan di seputar Kecamatan Gunungagung dan Gunungterang.

Meski dikenal sebagai bandar narkotika dengan omzet puluhan juta, AP mengaku baru dua kali mengedarkan sabu dan ekstasi dalam waktu sebulan. Peredaran pertama habis setengah kantong dan kedua satu setengah kantong. Kesempatan kedua belum habis, pelaku keburu terciduk polisi.

Bandar ini baru mengambil paket sabu dan ekstasi dari Mesuji masing-masing tiga klip plastik sabu ukuran sedang, tujuh klip sabu ukuran kecil, dan dua klip berisi 10 butir ekstasi. Paket sabu dijual minimal satu juta rupiah.

Tersangka berstatus residivis kasus narkoba tetapi tidak kapok berurusan dengan polisi karena kasus serupa. Ia keluar penjara April 2021 dan kembali mendekam dalm jeruji besi setelah diciduk mengedarkan narkotika.

Kasatreskrim Polres Tulangbawang Barat Iptu Yopi Haryadi, Sabtu 28 Januari 2023, menjelaskan kronologi penangkapan tersangka bandar narkotika atas informasi masyarakat. Pelaku sering keluar masuk tempat pesta mengedarkan sabu dan ekstasi.

Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 15,13 gram dan 10 butir ekstasi. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman enam sampai 20 tahun.

FATHUL MAGHORIBI

0 comments:

Posting Komentar