Pria Kotabumi Pamer Kemaluan ke Santriwati Diciduk

KOTABUMI (19/1/2023) – Tim gabungan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara dan Polda Lampung menciduk seorang pria di Jalan Martadinata, Telukbetung Timur, Bandarlampung. Pria asal Kotabumi ini diburu polisi karena suka memamerkan kemaluan ke santriwati bawah umur.

Pria berinisial BS, 50 tahun, warga Jalan Anggrek, Kelapatujuh,  Kotabumi Selatan,  diperiksa Polres Lampung Utara setelah ditangkap tim gabungan ketika melarikan diri ke arah Lempasing, Pesawaran, Rabu 18 Januari 2023. Ia terlapor sebagai pelaku cabul pada 9 Januari lalu.

BS mengaku suka memamerkan kemaluan ke santriwati Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Nurul Muttaqin Kotabumi Selatan. Tindakan tidak wajar ini ia lakukan demi memenuhi hasrat seksual. Pria paruh baya ini tidak mampu menahan nafsu karena istrinya sakit.

Tersangka berbuat tidak senonoh ketika santriwati bawah umur sedang menghafal Quran di teras pesantren. BS datang melepaskan celana dan memamerkan alat vital. Para santriwati merasa ketakutan. Perbuatan cabul ini rupanya dilakukan beberapa kali.

Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara Aipda Meta Wahyu, Kamis 19 Januari 2023, mengatakan perbuatan cabul dengan pelaku BS terungkap berdasarkan laporan keluarga santriwati. Pelaku bersembunyi di rumah keluarganya di Bandarlampung. Ia tertangkap ketika hendak kabur ke Lempasing.

Hasil pemeriksaan polisi mengungkap tersangka suka melampiaskan hasrat seksual dengan onani sejak kecil hingga menikah. Kebiasaan ini terbawa hingga sekarang. Hasrat seksual muncul setiap mendengar suara anak-anak dan gadis. Tersangka cabul dijerat Undang-undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

ADI SUSANTO


0 comments:

Posting Komentar