Remaja Pringsewu Jadi Budak Nafsu Ayah Kandung

PRINGSEWU (4/1/2023) – Seorang remaja Gadingrejo, Pringsewu, menjadi budak nafsu ayah kandungnya selama tiga tahun. Perbuatan keji berlangsung terus-menerus dengan dalih pelaku tidak dilayani istrinya.

Tersangka berinisial S, 45 tahun, seorang buruh warga Gadingrejo, ditangkap Polres Pringsewu, Selasa 3 Januari 2023, berdasarkan laporan ibu kandung korban dan tidak lain istri pelaku sendiri. Persetubuhan sedarah terungkap sejak Januari 2020 hingga malam pergantian tahun 2022—2023 atau tiga tahun berturut-turut.

Pelaku diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Pringsewu. Ia berterus terang menggauli anak sendiri selama tiga tahun. Perbuatan tidak senonoh terjadi setiap ada kesempatan dan tidak terhitung lagi.

Ayah menggarap anak di rumah sendiri. Ia tidak pandang bulu istri sedang keluar maupun berada di rumah. Tersangka menjadikan anak sebagai budak nafsu dengan alasan kebutuhan biologis tidak dilayani istri.

Perbuatan keji tertutup rapat selama tiga tahun karena sang anak takut buka mulut kepada siapapun. Pelaku memang mengancam tidak memberikan uang atau segala kebutuhan jika tidak menuruti kemauannya.

Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Rabu 4 Januari 2023, mengungkap penangkapan tersangka pencabulan berdasarkan pengaduan ibu korban. Pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandung karena tidak kuat menahan nafsu.

Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Karena pelaku merupakan ayah kandung maka ancaman hukuman ditambah sepertiga.

PIYAN AGUNG

0 comments:

Posting Komentar