Polres Tulangbawang Barat Ringkus Penembak Anggota PSHT

PANARAGAN (2/1/2023) – Satu dari dua tersangka penembak anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Hutan Tanaman Industri Register 44 Gunungterang diringkus Polres Tulangbawang Barat, Minggu 1 Januari 2023 di Batuampar, Kecamatan Penawartama, Tulangbawang.

Pelaku berinisial AL, 34 tahun, petani Kampung Margajaya Indah, Kecamatan Pagardewa, Tulangbawang, bersama seorang buronan menembak anggota PSHT, Sutino, warga Negarabatin, Waykanan, Minggu 4 Desember 2022. AL mengaku sebagai eksekutor dan rekannya merupakan pemberi perintah penembakan.

Sutino ditembak dengan senjata laras panjang sepulang menanam singkong di HTI Register 44 Gunungterang. Korban berboncengan dengan Agus Susilo tiba-tiba diadang dua orang bersepeda motor trail dan memakai penutup muka. Pelaku menembak dari jarak 60 meter dan mengenai kaki Sutino.

Tersangka AL mengaku tidak bermaksud melukai Sutino dengan tembakan dari jarak 60 meter. Ia niatnya hanya menakut-nakuti tetapi peluru benar-benar mengenai korban. Pelaku tidak kenal dan juga tidak memiliki dendam dengan Sutino. Penembakan semata-mata atas perintah rekannya.

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi, Senin 2 Januari 2023, menjelaskan kronologi penangkapan AL dengan barang bukti motor Beat, motor trail, dan handphone. Motif penembakan karena sengketa lahan HTI Register 44 Gunungterang.

Lahan seluas 10 hektar dikuasai kelompok Lestari Mandiri dengan anggota Sutino dan kawan-kawan. AL dan rekan-rekannya coba mengambil-alih dengan melakukan pengadangan.

Pemeriksaan polisi mengungkap pengakuan pelaku menembak dengan senjata locok rakitan. Senjata laras panjang ini dibuang ke sungai. Polisi masih melacak keberadaan senjata locok. Tersangka dijerat Pasal 53 KUHP juncto Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 2 subsider dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

FATUL MAGHORIBI

0 comments:

Posting Komentar