Buronan Korupsi Dana DAK Lampung Tengah Ditangkap

BANDARLAMPUNG (11/2/2023) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Lampung menangkap terpidana kasus korupsi Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Lampung Tengah bernilai Rp11,4 miliar.

Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, Sabtu, 11 Februari 2023,mengatakan terpidana HA diringkus pada Jumat 10 Februari 2023 di Griya Fantasi Wayhalim, Bandarlampung, setelah masuk daftar pencarian orang atau DPO Kejari Lampung Tengah.

I Made Agus Putra mengatakan pria kelahiran Bukit Kemuning berusia 58 tahun itu bertempat tinggal di Jalan Amir Hamzah Nomor 5 Lingkungan 1 RT 6 Gotongroyong, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung. Kejaksaan menjebloskan buronan ini ke Lapas Kelas 1 Bandarlampung.

HA merupakan petinggi Dinas Pendidikan Lampung Tengah. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer penuntut umum berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang tanggal 12 Oktober 2017.

Terpidana korupsi pengadaan buku SD, SMP, alat peraga, alat laboratorium bahasa, dan pengadaan mebelair Dinas Pendidikan Lampung Tengah bersumber Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2010 dengan nilai kontrak Rp11,4 miliar. Terpidana merugikan negara Rp500 juta dan wajib memberikan uang pengganti Rp9,6 miliar.

HA dijatuhi pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan dua bulan.

DIYON SAPUTRA DAN ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar