Tersangka penculik berinisial DY, 41 tahun, warga pekon Sidokaton, Gisting, Tanggamus. Ia ditangkap polisi di rumah kos Pasar Minggu, Jakarta Selatan, atas sangkaan penculikan dan pencabulan anak tiri berusia sembilan tahun asal Kemiling, Bandarlampung pada 24 Januari 2023.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, Senin 6 Februari 2023, menjelaskan kronologi penculikan anak tiri dengan motif dendam hingga pelaku ditangkap di rumah kos Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
DY merupakan suami kedua ibu korban. Sang istri meminta cerai karena sudah tidak tahan berumah tangga dengan pria paruh baya tersebut. Istri berpindah dari Tanggamus ke Kemiling, Bandarlampung, dengan maksud menghindar. Pelaku mengetahui lokasi perpindahan hingga menculik anak tirinya waktu berangkat sekolah.
Sang anak mendapat kekerasan dan pelecehan seksual selama penculikan ke Jakarta. Anak disekap dalam kamar mandi, jatah makan sekali sehari, dan sering dicabuli. Pelaku tega mengirimkan foto pencabulan kepada ibu korban dengan ancaman tak dapat ibu, anak pun jadi. Sang anak mengalami trauma dan masih ditangani tim trauma healing.
Tersangka penculikan dan pencabulan anak tiri dijerat Pasal 83 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun maksimal 15 tahun.

0 comments:
Posting Komentar