Kedua spesialis pencuri ponsel tersebut masing-masing berinisial DA, berusia 38 tahun, warga Dusun Harapan Jaya, Desa Sumur, dan AR alias Acung alias Iwan Cino, berumur 35 tahun, warga Dusun Kenyayan Bawah, Bakauheni.
Dalam laporannya ke Kapolres Lampung Selatan, Kapolsek Penengahan Iptu Gobel menyebut petugas mengamankan dua HP merk Oppo F4, Samsung Galaxy M51, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam list biru tanpa pelat.
GELLY

0 comments:
Posting Komentar