Kakek Way Khilau Pesawaran Garap Remaja Tanggamus

WAY KHILAU (8/2/2023) – Seorang kakek warga Way Khilau, Pesawaran, ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tanggamus, Minggu 5 Februari 2023. Pelaku diduga menggarap remaja kenalan media sosial.

Penangkapan kakek berinisial SA, 58 tahun, berdasarkan laporan orangtua remaja korban asusila berinisial LD, warga Talangpadang, Tanggamus. SA diduga menggagahi remaja berusia 17 tahun di rumah temannya di Kecamatan Bulok, Tanggamus, Desember 2022.

Perbuatan asusila semula tidak diketahui siapapun. Tidak disangka, pelaku merekam pencabulan dan videonya tersebar ke media sosial WhatsApp hingga diketahui orangtua korban. Kasus ini dilaporkan ke Polres Tanggamus pada 28 Januari 2023.

SA dan LD bertemu di pertigaan Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Tanggamus, Desember 2022. Mereka sebelumnya berkenalan lewat media sosial WhatsApp. LD dibawa ke rumah calon TKI di Pekon Sukaagung, Bulok. Sampai di sana diajak masuk kamar hingga terjadi pencabulan.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, Rabu 8 Februari 2023, menjelaskan kronologi pencabulan hingga tersangka ditangkap di Pesawaran dengan barang bukti pakaian, history chat, dan hasil visum korban. Polisi masih menyelidiki tersebarnya video asusila. Pelaku kemungkinan kakek SA sendiri atau orang lain.

Hasil pemeriksaan mengungkap pencabulan dengan modus bujuk rayu dan pemberian uang Rp100.000 hingga Rp200.000. Pelaku merekam perbuatan asusila dengan handphone dan videonya tersebar.

Tersangka dijerat Pasal 76 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

DEDY NOVRIANZA

0 comments:

Posting Komentar