Kawanan Maling Motor di Waykanan Ditembak Polisi

BANJIT (6/2/2023) – Kawanan maling motor mencoba kabur dan melawan unit Reskrim Polsek Banjit, Waykanan, dalam penangkapan di dua lokasi berbeda, Minggu 5 Februari 2023. Kedua tersangka melawan polisi sehingga dilumpuhkan dengan tembakan kaki kanan dan kiri.

Tersangka maling motor berinisial JU alias Jonaidi  42 tahun, warga Kampung Jukubatu, dan AMH alias Makming 32 tahun, warga Kampung Rantau Temiang, Kecamatan Banjit, Waykanan, diperiksa polisi atas dugaan pencurian motor milik Basuri, warga Kampung Sumberbaru, Kecamatan Banjit.

JU dan AMH menjalani penahanan dan pemeriksaan Polsek Banjit dengan menahan sakit karena kaki masing-masing terluka tembak. Mereka sama-sama melawan ketika rumahnya digerebek polisi.

Hasil pemeriksaan mengungkap pengakuan pelaku menggasak motor Basuri, Jumat 20 Januari 2023 pukul 18.30 WIB. Motor diparkir di teras sepulang menonton bola voli. Selang 15 menit, pemilik mendengar suara mencurigakan disertai seseorang mendorong motor.

Basuri spontan meneriaki maling sambil keluar rumah. Pelaku sempat kabur tetapi terkejar hingga terjadi pergumulan. Korban menarik tas berisi sebuah handphone hingga pelaku terjatuh. Dalam posisi terjepit, maling mencabut pisau dan balik mengancam hingga bisa melarikan diri.

Kaposlek Banjit Iptu Supriyanto, Senin 6 Februari 2023, mengungkap kronologi pencurian motor hingga pelaku ditangkap di rumah masing-masing, Minggu dini hari pukul 01.00 WIB. Dua tersangka sama-sama melawan polisi sehingga dilumpuhkan dengan tembakan.

Kasus pencurian motor dengan tersangka JU dan AMH masih dikembangkan bersama Satreskrim Polres Waykanan atas dugaan penambahan TKP lain. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.

GIBRAN ALFALAH

0 comments:

Posting Komentar