Napi Bandarlampung Pesan Narkoba Online dalam Nasi Padang

BANDARLAMPUNG (4/2/2023) -  Seorang napi Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Wayhui, Bandarlampung, memesan narkoba dengan online pukul 04.00, Jumat Subuh, 3 Februari 2023. Barang haram tersebut dimasukkan ke dalam Nasi Padang.

Kadivpas Kemenkumham Lampung Farid Junaidi, Sabtu, 4 Februari 2023, mengatakan pesanan narkoba online terungkap karena petugas mencurigainya dikirim saat subuh. Apalagi pesanannya terdiri dari 1 bungkus Nasi Padang, 1 bungkus sate, dan 3 bungkus nasi.

Adapun pesanan narkoba dimasukkan ke dalam Nasi Padang, yang dikemas seperti batangan rokok, bercampur dengan lauk pauk dan kuah.

Farid menyebut paket Nasi Padang berisi narkoba dibawa oleh seorang driver ojek online. Dipesan seorang napi berinsial Y, yang mengakui perbuatannya. 

Sang napi dan driver ojek online kini dalam penyidikan Polda Lampung.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar