Tersangka penusukan berinisial DP, 19 tahun, warga Desa Bungin Tambun 2, Kecamatan Padang Guci, Kabupaten Kaur, diamankan polisi, Selasa malam Januari 2023. Pemuda ini mengakui penusukan remaja berinisial B. Pelaku tidak kenal dan juga tidak mengetahui alasan korban menabrak kakinya dari belakang.
DP bersama teman-temannya pulang menonton hiburan orgen tunggal di tetangga desa. Pelaku terkejut ketika asyik berjalan sambil ngobrol tiba-tiba ditabrak motor. Emosinya tersulut dan spontan mencabut pusau untuk menusuk pengendara motor satu kali. Tusukan melukai lengan korban.
Kasatreskrim Polres Kaur AKP Jonni Manurung, Senin 6 Februari 2023, membenarkan penanganan kasus penusukan pemuda terhadap pengendara motor sepulang menonton orgen tunggal. Pelaku emosi akibat ditabrak tanpa alasan jelas. Tersangka terancam hukuman lebih lima tahun.

0 comments:
Posting Komentar