Penyedia Jasa Seks Ditangkap di Hotel Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (16/2/2023) – Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap seorang wanita penyedia jasa seks komersial online di sebuah hotel Bandarlampung.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat didampingi Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri menyampaikan pengungkapa kasus prostitusi online dengan terduga pelaku DB di Mapolda Lampung, Rabu 15 Februari 2023.

DB ditangkap di hotel Bandarlampung, Jumat 10 Februari 2023 pukul 16.00 WIB saat bertransaksi dengan anggota Subdit IV Renakta Polda Lampung menyamar sebagai pelanggan seks komersial.

Pelaku mengirimkan foto-foto perempuan dengan harga Rp2,2 juta per orang. Pelanggan dipersilakan memilih sendiri dan jika setuju segera mentransfer uang muka Rp500 ribu. Begitu transaksi berjalan, anggota Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung menggerebek pelaku di sebuah hotel Bandarlampung.

Hasil  pemeriksaan  DB dan para saksi mengungkap modus operandi tindak pidana perdangangan orang dengan modus menyediakan perempuan untuk jasa seks komersial melalui aplikasi Whatsapp. DB meminta uang muka dan mengantarkan perempuan pesanan ke alamat sesuai kesepakatan. Bisnis esek-esek ini sudah terjadi berulang-ulang.

Polisi mengamankan barang bukti tiga handphone, uang tunai Rp4 juta, dua lembar bukti pembayaran uang muka pemesanan jasa seks komersial, dan dua lembar bukti pemesanan kamar hotel.

Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp120 juta sampai Rp600 juta.

Atau Pasal 12 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun da atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

DIYON SAPUTRA


0 comments:

Posting Komentar