Tersangka IP 35 tahun, warga Kaur Utara, diperiksa polisi atas dugaan percobaan peemrkosaan nenek-nenek di kebun jagung di salah satu desa, Senin pagi pukul 08.30 WIB.
Kaur Bin Ops Reskrim Polres Kaur Ipda Rofiqun, Rabu 15 Februari 2023, menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban. Perlakuan tersangka mengakibatkan trauma.
Percobaan pemerkosaan berawal seorang nenek pergi ke kebun berjarak 300 meter dari rumahnya. Pelaku tiba-tiba menyergap dari belakang. Sang nenek berontak dan melepaskan diri dari dekapan. Ia berteriak meminta pertolongan.
Pelaku dikenakan sangkaan pelecehan seksual fisik atau perbuatan cabul atau percobaan pemerkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP atau Pasal 285 KUHP Juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

0 comments:
Posting Komentar