Kajari Tetapkan 2 Tersangka Korupsi RSUD Pringsewu

PRINGSEWU (9/12/2019) – Kejaksaan Negeri Pringsewu menetap MN dan SR, sebagai tersangka korupsi pembangunan RSUD Pringsewu. Kerugian Negara dalam pembangunan rumah sakit pada Tahun 2012 itu mencapai Rp717 juta.

Kajari Pringsewu Asep Sontani Sonarya, SH, dalam temu pers akhir tahun di Pringsewu, Senin 9 Desember 2019, mengatakan, kasus korupsi RSUD Pringsewu tersebut sekaligus menaikkan nilai korupsi di kabupaten tersebut. Pada Tahun 2018 Kejari mengembalikan uang Negara Rp600 juta.

Pada hari yang sama, Kajari Pringsewu juga menyelenggarakan lomba menggambar tingkat SMA dan SMK dalam memperingati Hari Anti Korupsi Internasional Tahun 2019.  Siska Arlinda Masyuthi  meraih juara pertama dengan hadiah Rp2,5 juta.

EPRIZAL

0 comments:

Posting Komentar