Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengungkap Muh Tholif, 33 tahun, sebagai tersangka pembunuh remaja Maulidia Putri Andini, 15 tahun, warga Kotakarang, Telukbetung Timur, Bandarlampung, Selasa 30 November 2021.
Tersangka ditangkap tim gabungan di wilayah Jatiagung, Lampung Selatan, Senin dini hari pukul 02.00 WIB. Ia ditembak kakinya karena melawan saat penangkapan.
Muh Tholif berprofesi kuli bangunan. Pria kelahiran 1988 ini menghabisi Maulidia atas perintah rekan berinisial S dengan iming-iming bayaran Rp500 ribu. Tersangka dan remaja tersebut saling kenal atas perantara S. Polisi masih memburu S.
AKBP Edwin menjelaskan pelaku pembunuhan anak bawah umur dengan cara mencekik leher dan membenturkan kepala ke tembok rumah kosong Dusun Kedaton Tujuh, Desa Sabah Balau, Lampung Selatan.
Sebelum pembunuhan, Muh Tholif memerkosa korban. Jasad ditinggalkan begitu saja.
Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor, pakaian pelaku dan korban serta handphone. Muh Tholif dapat diancam hukuman mati karena terlibat kasus pembunuhan terencana.
GELLY
0 comments:
Posting Komentar