Kades di Lampung Selatan Terlapor Palsukan Ijazah

BANDARLAMPUNG (26/01/2022) – Kepala Desa Sukabanjar, Kecamatan Sidomulyo, Selatan, dilaporkan ke Polres Lampung Selatan atas dugaan pemalsuan ijazah. Pelaporan ini diduga berkaitan dengan hasil pemilihan kepala desa tahun lalu.

Kepala Desa Sukabanjar Muhsani dilaporkan warganya, Sarikam alias Akong, karena diduga memalsukan ijazah SD dan SMP. Kuasa hukum pelapor, Eko Umaidi, mengatakan terlapor tidak dapat menunjukkan ijazah SD. Muhsani hanya punya surat keterangan kehilangan dan surat lulus dari kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan.

Dugaan kepemilikan ijazah palsu langsung dibantah. Muhsan menegaskan ijazah SD miliknya benar-benar hilang. Ia juga bisa menunjukkan bukti pernah bersekolah di madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, dan ijazah paket C.

Muhsani maju dalam pemilihan kepala desa atas dorongan masyarakat. Desa Sukabanjar sebelumnya dipimpin keluarga Adam secara turun-temurun. Warga menginginkan perubahan dan Muhani terpilih sebagai kepala desa baru.

Januri, kuasa hukum Muhsani, mempersilakan pelapor menguji kliennya. Ia menduga laporan ijazah palsu merupakan buntut pemilihan kepala desa. Pelapor kalah dalam pemilihan. Patut disesalkan karena ijazah tidak dipermasalahkan waktu pilkades.

GELLY ANTHONIYOS

0 comments:

Posting Komentar