Mabuk Miras, Tiga Remaja Tanggamus Main Cabul

KOTAAGUNG (15/9/2022) – Tiga remaja Kotaagung Timur diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tanggamus atas dugaan pencabulan anak bawah umur. Para pelaku merekam sendiri pencabulan dan menyebarkan kepada teman-temannya.

Pencabulan dengan pelaku tiga remaja sudah terjadi Juli 2022. Kejadian baru terungkap hampir dua bulan setelah beredar rekaman tindakan tidak senonoh itu sepekan terakhir. Orangtua korban tidak terima dan melapor ke Polres Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, Kamis 15 September 2022, mengatakan polisi menindaklanjuti laporan dengan meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti. Tiga terduga pelaku pencabulan sudah diamankan.

Hasil pemeriksaan mengungkap pencabulan dengan modus mabuk-mabukan minuman keras. Korban juga dicekoki miras hingga tidak sadarkan diri. Pelaku akhirnya leluasa menggarap anak bawah umur secara bergantian di rumah kawasan Kotaagung Timur. Tindakan keji tersebut direkam dengan handphone.

Salah seorang pelaku berinisial RH merupakan teman dekat korban. Ia bersama dua temannya membeli empat botol minuman keras buat mabuk-mabukan sebelum menggarap korban. Tiga tersangka dijerat pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun melalui proses penyidikan Undang-undang Peradilan Anak.

HARDI SUPRAPTO


0 comments:

Posting Komentar