Sidang Kode Etik Polri perkara polisi tembak polisi dengan pelaku Aipda Rudi Supriyanto dan korban tewas Aipda Ahmad Karnain dipimpin Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Mohammad Syarhan. Wakil Sidang 1 Kasubid Kuaprov AKBP Jumadi Sembiring dan Wakil Sidang 2 Wakapolres Lampung Tengah Kompol Poeloeng Arsa Sidanu.
Pembela terduga pelanggar Kompol Zulfikar dan Iptu Wiodo. Persidangan dimulai pukul 10.00 WIB dengan menghadirkan terduga pelanggar Aipda Rudi Suryanto. Kanit Provos Polsek Waypengubuan ini mengenakan seragam Polri.
Sidang kode etik terdiri acara pemeriksaan cepat untuk pelanggaran kode etik ringan dan acara pemeriksaan biasa untuk pelanggaran kode etik berat. Pelanggaran kategori ringan dilakukan atas dasar kelalaian, bukan kepentingan pribadi, dan tidak berdampak ke pihak lain termasuk negara.
Kategori sedang yaitu tindak pidana dengan sengaja dan atas dasar kepentingan pribadi atau pihak tertentu. Kategori berat yaitu pelanggaran dengan sengaja, ada permufakatan jahat, berdampak terhadap keluarga hingga negara, menjadi perhatian publik, dan termasuk tindak pidana dengan putusan hukum berkekuatan tetap.
Kombes Pol Mohammad Syarhan sebelumnya menjelaskan agenda persidangan yaitu mulai pukul 10.00 hingga istirahat siang pemeriksaan terduga pelanggar dan saksi. Jadwal berikutnya melanjutkan pemeriksaan 28 saksi.
0 comments:
Posting Komentar