Belasan Napi Rutan Kelas IIB Kotaagung Konsumsi Narkoba

KOTAAGUNG (1/2/2023) -  Satuan Narkoba Polres Tanggamus menduga setidaknya 13 narapidana Rumah Tahanan Kotaagung memakai sabu, yang disuplai seorang napi baru keluar dari sana, dengan cara memasukkannya ke dalam botol handbody.

Kasatnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, Rabu, 1 Februari 2023, mengatakan belasan napi diketahui pemakai sabu, setelah petugas meringkus pemasok berinisial MM, pria berusia 44 tahun, di belakang rumahnya, di Kebon Pisang, Sukarame, Talang Padang, pukul 02.00, Selasa 31 Januari 2023.

Pria baru 1 bulan lepas dari Rutan Kelas II B Kotaagung tersebut ternyata kini menjadi pemasok sabu, yang dititip dengan petugas, atas perintah seorang napi.

AKP Deddy Wahyudi menyebut penyidikan dilakukan bersama petugas Rutan Kotaagung. Selain menahan penyuplai, pihaknya mencatat ke-13 napi masing-masing 8 warga Tanggamus, 4 asal Pringsewu, dan 1 dari Pesawaran.

Napi asal Tanggamus terlibat memakai sabu antara lain, MAD, JU, HW, CI, JU, HW, CI, RW, YA, ML, dan TG, masing-masing berusia 27, 32, 27, 32, 23, 34, 34, dan 26 tahun. Sedangkan empat warga Pringsewu terdiri dari SA, AS, DK, dan TA, berusia 40, 50, 35, dan 43 tahun. Seorang warga Pesawaran berinisial ME, berumur 33 tahun.

Sat Narkoba Polres Tanggamus menyita plastik klip berisi 3 butir ekstasi, dengan berat 1.30 gram, plastik klip berisi kristal putih 0.34 gram, 1 botol Handbody merk Marina,  alat hisab sabu, 3 korek api, 2 lembar tisu, 3 sumbu, 1 skop, dan 3 unit handphone.

AKP Deddy menyebut penangkapan penyuplai MM sempat diwarnai kejar-kejaran karena mengetahui dikepung petugas. Residivis narkoba itu bersembunyi di belakang rumahnya, dan berhasil ditangkap setelah kejar-kejaran 300 meter.

Warga Talangpadang itu mengaku menyuplai narkoba ke Rutan Kotaagung atas perintah Mad, yang selalu membantunya saat dihukum dengan vonis 1 tahun dan 7 bulan di rumah tahanan yang sama.

DEDY NOVRIANZA 

0 comments:

Posting Komentar