Menteri ATR/BPN Selesaikan Konflik Tanah Lampung Utara

MENGGALA (29/11/2023) – Warga Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Lampung utara, selama empat dekade konflik 110 bidang tanah dengan TNI Angkatan Udara. Konflik ini terselesaikan setelah Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat.

Konflik pertanahan antara warga Lampung utara dan TNI Angkatan Udara di Desa Bumi Agung Marga akhirnya terpecahkan berkat usaha semua pihak. Konflik berawal dari pengajuan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) 2021. Tanah hunian warga tersebut ternyata di kawasan hak pengelolaan milik Departemen Pertahanan dan Keamanan yakni TNI Angkatan Udara.

Sengketa pertanahan terselesaikan setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengadakan koordinasi dan pendalaman dengan TNI Angkatan Udara serta Pemkab Lampung Utara.

Lantaran masalah telah selesai, sebanyak 110 sertifikat tanah program PTSL  diserahkan Menteri ATR/ BPN Hadi Tjahjanto kepada warga Lampung Utara di Lanud M Bunyamin, Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Tulangbawang, Selasa 28 November 2023.

Hadi Tjahjanto mengatakan tanah hak pengelolaan TNI Angkatan Udara telah diperalihkan untuk transmigrasi. Karena itu 110 sertifikat tanah langsung diserahkan kepada warga Desa Bumi Agung, Lampung Utara.

Warga Bumi Agung, Sukarlan, berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN atas penyelesaian konflik tanah. Ia sudah menerima sertifikat dan sah sebagai pemilik lahan.

Kepala ATR/BPN Lampung Utara Nirwanda juga berterima kasih atas penyerahan 110 sertifikat tanah seluas 42,6 hektar kepada warga Bumiagung Marga, Kecamatan Abung Timur. Masyarakat tinggal menjaga haknya sebaik mungkin.

ADI SUSANTO


0 comments:

Posting Komentar