Kantor Imgrasi Kotabumi Layani Permohonan E-Paspor

KOTABUMI (28/2/2024) – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi melayani dokumen paspor elektronik (E-Paspor) sejak September 2023. E-Paspor memiliki keunggulan dan keistimewaan antara lain data pemegangnya tidak dapat dipalsukan dan bebas visa di beberapa negara.

Kepala Imgrasi Kotabumi Imam Setiawan, Rabu 28 Februari 2024, menjelaskan keunggulan E-Paspor antara lain dokumen paspor tertanam sebuah chip penyimpan data identitas, sidik jari dan biometrik wajah pemegang paspor sehingga lebih aman serta tidak dapat dipalsukan.

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor elektronik sebesar Rp650.000. Nilai ini lebih tinggi dibandingkan paspor biasa hanya Rp350.000.

Keistimewaan E-Paspor adalah bebas visa di negara tertentu. Dengan paspor elektronik, warga negara Indonesia bisa bebas berwisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman atau keperluan singkat selama 15 hari seperti ke Jepang. E-Paspor juga memberikan keuntungan lain dari negara tertentu.

Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor ada beberapa macam yaitu paspor biasa Rp350.000, paspor elektronik Rp650.000, layanan percepatan sehari Rp1.000.000, biaya beban paspor rusak Rp500.000, dan paspor hilang Rp1.000.000 dengan masa berlaku paspor 10 tahun.

Proses permohonan pembuatan E-Paspor datang langsung ke Kantor Imigrasi Kotabumi dengan ketentuan sebelumnya mendaftar melalui Aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini bisa diunduh menggunakan handphone android.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar