Kernet Truk Mabuk Miras Cabuli Tetangga di Lampung Utara

KOTABUMI (21/2/2024) – Seorang kernet truk Fuso asal Abung Selatan, Lampung Utara, ditangkap polisi karena mencabuli anak tetangga berusia delapan tahun. Pelaku tega mengumbar perbuatan bejat gara-gara mabuk minuman keras.

Pemuda berusia 22 tahun inisial SK, warga Jambi, digelandang ke Polres Lampung Utara setelah mencabuli anak di bawah umur dengan modus bujuk rayu hendak dibelikan sate.

Perbuatan bejat itu berawal dari pelaku mabuk karena pesta minuman keras bersama teman-teman sopir truk. Begitu melihat anak tetangga melintas, bujangan itu merayu korban masuk mobil dengan iming-iming dibelikan sate.

Kernet itu melakukan perbuatan tidak senonoh di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Kalibening Raya, Abung Selatan, Minggu 18 Februari 2024 pukul 20.30 WIB. Ia benar-benar membelikan satu dan membiarkan sang anak pulang sambil menangis. Bocah polos tersebut bercerita apa adanya ketika ditanyai orangtuanya. Pengakuan sang anak membuat geram. Keluarga langsung melaporkan pencabulan ke polisi.

Pelaku ditangkap warga dan diserahkan ke Polres Lampung Utara. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui pencabulan anak di bawah umur karena terpengaruh minuman keras.

Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Darwis, Rabu 21 Februari 2024, mengatakan pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17  Tahun 2016 tentang pencabulan anak di bawah umur dengan hukuman maksimal 15 tahun.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar