Polsek Natar Ringkus Karyawan Pencuri 48 Ton Sawit PTPN 7

NATAR (23/2/2024) – Polsek Natar meringkus pencuri 48 ton inti sawit bernilai lebih Rp64 juta milik PTPN 7 unit Rejosari-Pematang Kiwa, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Sabtu 17 Februari 2024. Para pelaku ternyata orang dalam alias karyawan perusahaan.

Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra, Jumat 23 Februari 2024, menyampaikan ungkap kasus pencurian sawit PTPN 7 dan komplotan residivis maling motor di Desa Hajimena, Natar.

Polsek Natar meringkus tiga tersangka pencuri sawit berinisial ES umur 31 tahun, warga Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, RP usia 30 tahun, warga Desa Tanjungrejo, dan MT umur 27 tahun, warga Negerikaton, Pesawaran.

Para pencuri tenryata merupakan orang dalam PTN 7 sendiri. ES dan RP adalah satpam dan MT sebagai sopir. Pencurian di belakang bekas pabrik pengolahan sawit berlangsung setahun. Pelaku terakhir kali beraksi 13 Februari 2024 menggunakan truk.

Kompol Hendra Saputra menyebut pencurian inti sawit keseluruhan sebanyak 48 ton bernilai Rp64.800.400. Inti sawit curian selama setahun terakhir dijual kepada pengepul di kawasan Panjang, Bandarlampung.

Tiga pencuri sawit diamankan bersama barang bukti sekarung inti sawit dan truk Colt Diesel kuning BE 8173 DU. Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.

Polsek Natar juga menangkap tiga maling motor berinisial J usia 32 tahun, RP umur 36 tahun, dan DL 28 tahun. Ketiganya warga Hajimena Natar. Komplotan ini mencuri tiga motor Yustian Umri Sangon, 38 tahun, warga Nunyai, Rajabasa, Bandarlampung, masing-masing Kawasaki Ninja, Yamaha RX King dan satu unit DT.

Pencurian motor dengan modus perusakan kunci gerbang menggunakan kunci inggris dan panjat tembok. Para pelaku merupakan resiidivis kasus sama. 

HARRY ATFRIANSYAH

0 comments:

Posting Komentar