Meras Rp2 Juta, Pegawai BPN Pringsewu Ditangkap

KOTAAGUNG (25/2/2018) – Memeras Rp2,1 juta untuk keperluan biaya roya sertifikat, seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional Pringsewu terjaring operasi tangkap tangan pada Jumat, 23 Maret 2018, kata Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Devi Sujana.

Mewakili Kapolres Tanggamus, AKP Devi mengatakan penangkapan terhadap DF, berusia 31 tahun, dilakukan di kantornya sendiri di BPN Pringsewu. Staf Kantor tersebut meminta uang untuk mempermudah pengurusan roya dan balik nama.

Selain uang Rp2,1 juta, Satreskrim menyita notebook,  agenda, buku kerja, buku kontrol, dua unit ponsel, empat lembar nota dinas permohonan PNBP, dan dua lembar data dana taktis.  Terakhir, DF bertugas sebagai kepala sub seksi Penetapan dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat.

AKP Devi mengatakan mereka masih mengembangkan OTT tersebut, apakah melibatkan pegawai lainnya di BPN Pringsewu. “Saat ini kasusnya masih dikembangkan,” katanya.

AFNAN HERMAWAN

0 comments:

Posting Komentar