Mewakili Kapolres Tanggamus, AKP Devi mengatakan penangkapan terhadap DF, berusia 31 tahun, dilakukan di kantornya sendiri di BPN Pringsewu. Staf Kantor tersebut meminta uang untuk mempermudah pengurusan roya dan balik nama.
Selain uang Rp2,1 juta, Satreskrim menyita notebook, agenda, buku kerja, buku kontrol, dua unit ponsel, empat lembar nota dinas permohonan PNBP, dan dua lembar data dana taktis. Terakhir, DF bertugas sebagai kepala sub seksi Penetapan dan Pemberdayaan Hak Tanah Masyarakat.
AKP Devi mengatakan mereka masih mengembangkan OTT tersebut, apakah melibatkan pegawai lainnya di BPN Pringsewu. “Saat ini kasusnya masih dikembangkan,” katanya.
AFNAN HERMAWAN
0 comments:
Posting Komentar