WONOSOBO (3/10/2026) – Seorang kakek ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tanggamus atas kasus dugaan tindak pidana asusila di Pekon Banjar Negara, Kecamatan Wonosobo, Rabu 30 September 2026. Perbuatan itu tepergok orangtua korban.
HARDI SUPRAPTO
Pelaku berinisial KR, 69 tahun. Kasus ini terbongkar saat ibu korban bernama Rosinah pulang dari pasar melihat sandal pelaku di depan rumah. Seketika itu timbul firasat jelek, jangan-jangan KR melakukan sesuatu terhadap anaknya. Apalagi pintu sengaja dikunci dari dalam.
Begitu Rosinah mendobrak pintu, ia memergoki sang kakek di kamar belakang. Sementara anaknya lari ke kamar depan. Kejadian ini dilaporkan ke aparat pekon dan dilanjutkan ke polisi hingga pelaku diringkus.
KR diduga sudah sering melakukan tindakan asusila seperti itu dengan korban berbeda. Pelaku mendapat peringatan dari aparat pekon supaya sadar dan tidak mengulang perbuatannya. Namun, pelaku tidak menggubris hingga orangtua korban kali ini lapor polisi.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga menyampaikan pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan tindak pidana asusila di rumah korban. Perbuatan itu tepergok ibu korban.
Orangtua bersama warga mengamankan terduga pelaku hingga aparat Polsek Wonosobo membawa kakek KR ke Polres Tanggamus. Kakek KR sudah dtetapkan sebagai tersangka dan bakal dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.





