BANDARLAMPUNG (1/4/2026) – Satu dari dua tersangka pembunuh mucikari eks Lokalisasi Pemandangan, Kelurahan Way Lunik, Panjang, Bandarlampung, ditangkap polisi. Pelaku hendak kabur ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Tersangka berinisial MRS, 28 tahun, menghabisi mucikari bernama Nurma, 41 tahun, di kafe karaoke Pemandangan Jalan Teluk Tomini, Panjang, Selasa dinihari 31 Maret 2026. Korban ditemukan bersimbah darah akibat sabetan senjata tajam.
Selain menghabisi mucikari, MRS juga diduga melukai wajah dan tangan pemandu lagu bernama Dian Anggaraini. Penganiayaan menggunakan pisau yang digunakan membunuh mucikari.
Pembunuhan itu bermula MRS dan seorang temannya mendatangi kafe karaoke. Mereka memesan dua pemandu lagu untuk menemani karaoke, sekaligus diduga meminta layanan seksual.
Namun, transaksi berubah menjadi pertikaian panas. Kedua pria itu cekcok dengan Nurma terkait tarif pembayaran. Suasana menjadi tegang hingga emosi memuncak. Diduga karena pengaruh minuman keras, salah satu pelaku mencabut pisau dan menyerang korban.
Nurma tersungkur dengan kondisi bersimbah darah. Pemilik kafe karaoke ini mengembuskan napas terakhir. Amukan pelaku juga menyasar salah satu anak buah Nurma bernama Dian Anggaraini. Korban mengalami luka sabetan bagian wajah dan tangan hingga dirawat rumah sakit.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Alfred Jacob Tilukay, Rabu 1 April 2026, menyampaikan pelaku utama ditangkap saat hendak melarikan diri ke Jawa. Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor, sebuah handphone, dan pisau.
Seorang pelaku lainnya masih buron. Identitasnya sudah diketahui. Tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
ADI SUSANTO





