KOTABUMI (17/9/2026) – Seorang janda asal Bandarlampung dihabisi di Bukitkemuning, Lampung Utara, Senin 14 September 2026 pukul 20.00 WIB. Penyelidikan polisi mengungkap terduga pelaku ternyata duda pasangan asmara wanita tersebut.

Janda bernama Sumiyati, 47 tahun, diduga dihabisi di hadapan anak sendiri, bocah berusia tujuh tahun. Pelakunya seorang petani berstatus duda dengan inisial SS, 44 tahun, warga Bukitkemuning. Dugaan pembunuhan terjadi di rumah pelaku.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, Kamis 17 September 2026, menyampaikan korban dan pelaku memiliki hubungan asmara. Sumiyati datang dari Bandarlampung dan sudah menginap dua malam di rumah SS.
Pasangan ini terlibat cekcok berujung penganiayaan mengakibatkan sang janda tewas. Tersangka menampar dan mendorong Sumiyati hingga terjatuh, kepala terluka dan berdarah. SS buru-buru membawa korban ke Puskesmas Bukitkemuning. Namun, nyawa wanita itu tidak terselamatkan.
Keluarga Sumiyati di Bandarlampung menerima kabar Sumiyati berobat ke puskesmas karena sakit akibat terjatuh. Begitu didatangi ke puskesmas keesokan harinya, korban ternyata sudah meninggal dunia.
Kecurigaan muncul setelah keluarga menemukan luka sobek bagian dahi korban. Kejadian ini dilaporkan ke polisi. Penyelidikan Polres Lampung Utara menemukan fakta pengakuan anak Sumiyati. Tersangka dan korban semula cekcok di ruang tengah. Sumiyati kemudian ditarik ke dapur. Begitu kembali ke ruang tengah, korban terluka dan berdarah.
Tersangka sebelumnya memberikan keterangan palsu dengan menyebut Sumiyati terjatuh ketika dirinya pulang membeli sate pesanan korban. Polisi mengamankan barang bukti pakaian korban dengan bercak darah, sarung, celana dengan bercak darah serta dua handphone.
Tersangka dikenakan Pasal 466 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.
ADI SUSANTO





