Sabtu, 23 Mei 2026

Sekdes Bangunan, Jadi Tersangka Baru Korupsi Dana Desa Rp651 Juta

KALIANDA (23/05/2026) – Kejaksaan Negeri Lampung Selatan kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Bangunan, Kecamatan Palas. Setelah mantan Kepala Desa Bangunan, Isnaini, ditetapkan sebagai tersangka pada April 2026 lalu, kini giliran Sekretaris Desa Bangunan, Ansori (36), yang turut terseret dalam kasus yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

Ansori resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim tindak pidana khusus Kejari Lampung Selatan pada Selasa (19/5/2026). Penetapan dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih tiga jam. Sekitar pukul 15.20 WIB, Ansori keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan langsung digiring menuju kendaraan tahanan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda.

Dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-02/L.8.11/Fd.2/05/2026, Ansori diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Bangunan Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Total anggaran yang dikelola mencapai Rp2.044.912.668, dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp651.207.212,10. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup kuat.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ansori langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kalianda untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejari Lampung Selatan menegaskan bahwa kasus ini belum berhenti pada dua tersangka saja. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat ataupun menikmati aliran dana dari dugaan korupsi tersebut.

Kasus dugaan korupsi Dana Desa Bangunan menjadi sorotan publik karena menyangkut anggaran pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga peningkatan pelayanan publik justru diduga disalahgunakan oleh aparatur desa. Publik berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh untuk memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.

ADHE KOLA

Pelaku Pencurian Motor Diamuk Massa di Sukarame Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG (23/05/2026) – Seorang pelaku pencurian sepeda motor menjadi bulan-bulanan massa setelah terpergok saat hendak beraksi di Jalan Pulau Sebesi, Kelurahan Sukarame, Bandar Lampung, Kamis (22/5) sekitar pukul 09.00 WIB. Peristiwa ini sontak mengundang kerumunan warga yang geram dengan aksi pelaku.

Pelaku diketahui mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman sebuah warung makan. Namun, saat hendak membobol lubang kunci, pemilik kendaraan berteriak  maling sehingga menarik perhatian warga sekitar. Massa yang marah berhasil menangkap pelaku, sementara seorang rekannya berhasil melarikan diri.

Warga yang emosi sempat menghakimi pelaku di lokasi kejadian. Beruntung, petugas kepolisian dari Polsek Sukarame segera tiba dan mengamankan pelaku dari amukan massa. Polisi kemudian membawa pelaku ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Seorang saksi mata, Ahmad Rasidi, menuturkan bahwa ia sempat mengejar pelaku setelah mendengar teriakan maling dari arah depan ruko tempatnya bekerja. Dalam upaya melarikan diri, pelaku sempat mengeluarkan senjata tajam dan melukai dirinya sendiri.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Sukarame Bandar Lampung, sementara seorang rekannya masih dalam pengejaran polisi setelah berhasil kabur dari lokasi kejadian. Aparat kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.


DANDI SUCIPTO

Penemuan Jenazah Perempuan Disertai Surat Wasiat Orang Tua Di Katibung

KATIBUNG (23/05/2026) – Warga Desa Rangai Tritunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, digemparkan penemuan sesosok jenazah perempuan tanpa identitas pada Jumat subuh, 22 Mei 2026. Jasad tersebut ditemukan tergeletak di depan rumah kosong dekat pasar Dusun Kampung Sawah sekitar pukul 04.30 WIB oleh seorang warga bersama bibinya yang hendak menuju pasar.

Kecurigaan bermula ketika sang bibi melihat bungkusan kardus mencurigakan di depan rumah kosong. Setelah dilaporkan kepada keponakannya bernama Kiki, bungkusan itu dibuka menggunakan kayu dan ternyata berisi jasad manusia yang sudah tidak bernyawa. Penemuan ini segera mengundang perhatian warga sekitar.
Kapolsek Katibung, IPTU Dita Hidayatullah, membenarkan adanya penemuan jasad tersebut. 

Ia menjelaskan kondisi korban sangat memprihatinkan dengan tubuh kurus serta adanya pembusukan di bagian pinggang belakang. Pihak kepolisian menghadapi kendala besar dalam mengungkap identitas korban karena tidak ditemukan sidik jari yang dapat digunakan untuk proses identifikasi resmi.

Sekretaris Desa Rangai Tritunggal, Kastomi, memperkirakan korban bukan warga Kecamatan Katibung, melainkan berasal dari daerah lain. Dugaan ini diperkuat dengan ditemukannya selembar surat wasiat di dekat jasad. Surat yang diduga ditulis orang tua korban berisi pesan memilukan tentang keterbatasan ekonomi keluarga. Dalam surat itu dijelaskan bahwa anak mereka meninggal akibat penyakit diabetes dan mereka tidak mampu memakamkannya karena hidup terlunta-lunta tanpa tempat tinggal.

Membaca pesan tersebut, warga Desa Rangai Tritunggal tergerak rasa kemanusiaannya. Bersama perangkat desa, warga bergotong royong memenuhi permintaan terakhir orang tua korban. Setelah jenazah dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis, warga mengurus pemakaman sesuai prosedur, mulai dari memandikan, menyalatkan, hingga memakamkan korban secara layak di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Rangai Tritunggal.

GELLY ANTHONIOS


Jumat, 22 Mei 2026

Dua Bayi Harimau Sumatera Diberi Nama Puspa dan Muli Sikop

BANDAR LAMPUNG (22/05/2026) – Dua bayi harimau Sumatera yang lahir di Lembaga Konservasi Lembah Hijau Lampung pada 14 Februari 2026 resmi diberi nama Puspa dan Muli Sikop, Jumat, 22 Mei 2026. Keduanya berjenis kelamin betina dan tercatat sebagai kelahiran pertama di Lampung di luar habitat alami.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memberi nama Puspa, yang berarti bunga, hasil diskusi bersama istrinya. Sementara Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Satyawan Pudyatmoko, menamai satwa satunya Muli Sikop, yang berarti perempuan cantik, dengan harapan menjadi satwa yang indah.

Kedua anak harimau tersebut lahir dari indukan Shinta, yang pernah cacat akibat jerat di Taman Nasional Bengkulu, dan pejantan Kyai Batua yang juga pernah terjerat di Suoh, Lampung Barat. Meski berasal dari latar belakang luka, keduanya lahir sehat dan lincah.

Komisaris Lembah Hijau Lampung, Irwan Nasution, menyebut dua bayi harimau itu masih dalam pengawasan intensif. Ke depan, pengunjung akan dapat melihat langsung satwa tersebut, namun hanya pada jam tertentu secara bertahap.

Satyawan menambahkan, pihaknya akan terus melakukan patroli hutan untuk mengurangi jerat dan mencegah konflik manusia dengan harimau. Upaya ini diharapkan menjaga kelestarian satwa langka sekaligus memberi harapan baru bagi konservasi harimau Sumatera.

DANDI SUCIPTO

Sidang Lansia Pencuri Getah Karet di Lampung Selatan Kembali Digelar

LAMPUNG SELATAN (22/05/2026) – Sidang lanjutan kasus dugaan pencurian getah karet yang menjerat Mujiran (72), warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu, 20 Mei 2026. Upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice belum menemukan titik terang karena PTPN I Regional 7 belum memberikan persetujuan.

Dengan langkah pelan dan kondisi tubuh yang tampak lemah, Mujiran memasuki ruang sidang didampingi petugas. Wajahnya terlihat letih dan beberapa kali tertunduk selama persidangan berlangsung, mencerminkan kondisi fisik yang semakin menurun.

Sidang kedua tersebut membahas mekanisme restorative justice yang sebelumnya didorong majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan kuasa hukum terdakwa. Namun harapan penyelesaian damai kembali tertunda setelah pihak perusahaan hanya mengirimkan perwakilan yang disebut tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan.

Kuasa hukum Mujiran, Arif Hidayattullah, menyatakan prihatin atas kondisi kliennya yang sudah tiga bulan ditahan di Lapas Kalianda. Menurutnya, kesehatan Mujiran semakin menurun karena sakit asam urat dan usia lanjut yang membuat fisiknya rentan.

Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dua karung getah karet milik PTPN I Regional 7 di Kecamatan Tanjung Sari pada 22 Februari 2026. Dalam proses hukum, Mujiran mengaku sempat mendapat tekanan hingga dipaksa mengakui pencurian sepuluh karung. Kini, nasib lansia 72 tahun itu masih menunggu keputusan pengadilan, sementara upaya damai yang diharapkan banyak pihak belum juga menemukan jalan keluar.


ADI SUSANTO

Refly Harun Hadiri Dialog Kebangsaan Di Batang Hari Nuban Lampung Timur

BATANG HARI NUBAN (22/05/2026) – Refly Harun seorang pakar hukum tatanegara yang juga aktif dialog di televisi maupun YouTube ini menghadiri dialog kebangsaan di Batang Hari Nuban Lampung Timur Rabu 20 mei 2026.

Dialog yang digelar oleh komunitas galery bung Karno memperingati hari kebangkitan Nasional dihadiri dari berbagai elemen masyarakat. Dalam forum dialog tersebut Refly Harun yang kental dengan jargon nya keren cadas itu menyampaikan dirinya enggan menerima jabatan apapun pada era kepemimpinan Prabowo Gibran.

Ia menegaskan bahwa haram baginya menduduki jabatan apapun pada pemimpin yang dihasilkan dari pemilu yang menurutnya curang.

Refly juga menyentil soal ijazah palsu Jokowi di hadapan audiens dengan mengutip kata kebenaran itu lurus sedangkan kebohongan itu berkelok. Ia juga menyebut presiden Jokowi merupakan perusak bangsa dan membawa persoalan. 

Selama Jokowi menjabat sebagai presiden hutang negara melonjak menjadi delapan ribu triliun dari nilai sebelumnya dua ribu enam ratus triliun.

 

DANDI SUCIPTO

Kamis, 21 Mei 2026

Dinas Peternakan Lampura Pastikan Hewan Kurban Bebas Penyakit

KOTABUMI (21/05/2026) – Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Lampung Utara melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban di lapak penjualan, kandang peternak, hingga belantik. Langkah ini untuk memastikan hewan kurban sehat, layak konsumsi, dan bebas penyakit menular.

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Insono J, Kamis (21/5/2026), menyebut pengecekan melibatkan seluruh dokter hewan di Lampung Utara. Pemeriksaan dilakukan sejak 20 Mei dengan menyasar pedagang dan peternak di berbagai wilayah. Hasil sementara menunjukkan belum ada hewan kurban yang terindikasi sakit atau terpapar penyakit berbahaya.

Menurut Insono, pemeriksaan bertujuan agar daging kurban memenuhi standar ASUH (Aman, Sehat, Utuh, Halal). Ia juga mengimbau pedagang dan peternak, terutama yang mendatangkan hewan dari luar daerah, segera melapor untuk dilakukan pengecekan kesehatan oleh dokter hewan.

Sementara itu, pedagang kambing asal Kelapa Tujuh, Sukirno, mengaku penjualan tahun ini menurun dibanding tahun lalu. Jika sebelumnya mampu menjual sekitar 30 ekor kambing, kini baru terjual 10 ekor. Harga kambing berkisar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per ekor, tergantung ukuran dan kondisi hewan.

Adapun syarat hewan kurban sehat di Lampung Utara meliputi fisik bebas penyakit seperti PMK dan LSD, tidak cacat, serta cukup umur: minimal 1 tahun untuk kambing/domba dan 2 tahun untuk sapi.


ADI SUSANTO

Komplotan Curanmor Bersenpi Dibekuk Polisi di Lampung Utara

LAMPUNG UTARA (21/05/2026) – Polres Lampung Utara bersama Polsek Kotabumi Kota berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana sekaligus. Empat pelaku berinisial MB alias Mat Bolang, ADI alias Ican, RI, dan ADP ditangkap dalam kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, serta kepemilikan senjata tajam.

Pengungkapan kasus disampaikan dalam press release di Ruang Rekonfu Polres Lampung Utara, Senin (18/5/2026), dipimpin Wakapolres KOMPOL Yohanis didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel. Polisi menghadirkan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra merah, kunci letter T, magnet kontak motor, dan senjata tajam jenis pisau garpu.

MB alias Mat Bolang diketahui sebagai spesialis curanmor yang berulang kali beraksi di Lampung Utara, Lampung Tengah, hingga Natar. Sementara ADP alias Alfiqi Duta Pratama, warga Selagai Lingga, Lampung Tengah, merupakan DPO kasus percobaan curanmor viral dan residivis pencurian dengan pemberatan di Bandung tahun 2024. ADP ditangkap anggota Satlantas Polres Lampung Utara saat mengendarai motor tanpa pelat nomor, dan dari pemeriksaan terungkap keterlibatannya dalam aksi curanmor di Pasar Lama Kotabumi.

Sebelumnya, polisi juga menangkap pelaku utama bernama Rudi di kontrakan Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan. Dari pengembangan, petugas menemukan senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi. Rudi diketahui residivis kasus pencurian dengan kekerasan di Jakarta Barat dan mengaku telah sembilan kali beraksi di Bandung, Metro, dan Lampung Utara.

Selain itu, Polsek Kotabumi Kota mengungkap kasus pencurian motor jamaah masjid di Masjid Al-Amin dan Masjid Istiqomah pada April 2025. Mat Bolang dan Aldiano alias Ican ditangkap di Abung Selatan bersama dua unit kendaraan hasil curian dan kunci letter T. Para pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan serta kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

ADI SUSANTO

Asyik Tenggak Tuak, Maling Motor di Pringsewu Diciduk Polisi

PRINGSEWU (21/05/2026) – Tim Tekab 308 Polres Pringsewu meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor saat sedang menenggak tuak di sebuah lapo di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Pelaku diketahui bernama Reli Afrizal 45 tahun, warga Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran. Ia ditangkap tanpa perlawanan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian dan satu kunci letter T.

Korban pencurian adalah Ucun, warga Pekon Kamilin, Kecamatan Pagelaran Utara. Kasatreskrim Polres Pringsewu, IPTU Rosali, menjelaskan peristiwa terjadi ketika korban memarkirkan sepeda motor di lapak pisang sebelum pergi menggunakan mobil ke lokasi penimbangan lain. Saat kembali, motor sudah raib.

Mendapat laporan, polisi segera melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan pelaku di sebuah lapo tuak. Dari hasil interogasi, motor curian disimpan di rumah pelaku bersama kunci letter T yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, Reli Afrizal dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


ADI SUSANTO

Rabu, 20 Mei 2026

Kantor Pekon Sridadi Tanggamus Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta

TANGGAMUS (20/05/2026) – Kantor Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, ludes terbakar pada Selasa dini hari (20/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik di bagian plafon balai pekon sebelum api cepat merembet ke seluruh bangunan.

Peristiwa tersebut menggemparkan warga sekitar. Api pertama kali diketahui oleh Munarni, warga yang tinggal berdekatan dengan kantor pekon. Ia curiga setelah mendengar suara seperti benda terbakar, lalu melihat kobaran api sudah membumbung tinggi.

Puluhan warga panik berhamburan keluar rumah dan berupaya memadamkan api dengan peralatan seadanya. Situasi semakin menegangkan karena posisi kantor pekon berhimpitan dengan rumah penduduk. Sebagian warga juga mengevakuasi perabotan milik tetangga untuk mengantisipasi api merembet.

Petugas PLN segera memutus aliran listrik di sekitar lokasi guna mencegah kebakaran meluas. Sekitar satu jam kemudian, api berhasil dijinakkan setelah dua unit mobil pemadam kebakaran tiba. Kepala Pekon Sridadi, Suwandi, menyebut seluruh isi kantor tidak berhasil diselamatkan.

Akibat kebakaran, berbagai dokumen penting, perangkat elektronik, perlengkapan kantor, hingga fasilitas posyandu hangus terbakar. Kerugian ditaksir mencapai Rp500 juta. Beruntung tidak ada korban jiwa, sementara aparat terkait masih melakukan pendataan dan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kebakaran.

HARDI SUPRAPTO

Warga Gunung Mas Swadaya Perbaiki Jalan, Warga Tagih Janji Pemerintah

KATIBUNG (20/05/2026) – Puluhan ibu rumah tangga di Dusun Gunung Mas, Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, menggelar aksi gotong royong menimbun jalan rusak parah pada Minggu (17/5/2026). Aksi swadaya ini dilakukan sebagai bentuk protes atas minimnya perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi infrastruktur.

Pantauan di lokasi menunjukkan antusiasme warga yang bahu-membahu memperbaiki akses jalan utama. Dengan peralatan seadanya, mereka memanfaatkan batu dan tanah dari sekitar untuk menutup lubang-lubang yang membahayakan pengendara.

Kepala Dusun Gunung Mas, Edi Irawan, menjelaskan jalan sepanjang lebih dari dua kilometer itu sudah hampir 40 tahun tidak pernah diperbaiki. Padahal, jalur tersebut menjadi akses vital yang menghubungkan dua kecamatan sekaligus urat nadi bagi petani, anak sekolah, dan mobilitas warga menuju pusat perbelanjaan.

Edi menyatakan kekecewaannya atas minimnya perhatian Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan maupun Pemerintah Provinsi Lampung. Ia menagih janji pembangunan yang sempat dikabarkan akan direalisasikan tahun 2026, namun hingga kini belum ada tanda dimulai. Jika tetap tidak ada kejelasan, warga siap menggerakkan massa dalam skala lebih besar.

Keluhan serupa disampaikan Sri, warga setempat, yang berharap kondisi ini dapat didengar langsung oleh Presiden Prabowo Subianto serta Bupati Lampung Selatan. Ia mendesak pemerintah pusat dan daerah turun ke lapangan melihat langsung kondisi jalan yang menjadi akses vital bagi anak-anak sekolah dan kebutuhan ekonomi warga ke pasar.


GELLY ANTHONIOS 

AJI Bandar Lampung Gelar Aksi Solidaritas Jurnalis Ditahan Israel

BANDAR LAMPUNG (20/05/2026) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung menggelar aksi di Tugu Adipura, Selasa (19/5/2026), menuntut pembebasan jurnalis Indonesia yang ditangkap tentara Israel saat meliput misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla menuju Jalur Gaza.

Dalam insiden di perairan internasional dekat Siprus, Senin (18/5/2026), empat jurnalis Indonesia dilaporkan ditahan. Mereka adalah Bambang Noroyono alias Abeng dan Thoudy Badai Rifan (Republika), Rahendro Herubowo (iNews), serta Andre Prasetyo Nugroho (Tempo) yang juga anggota AJI Bandar Lampung.

Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, menilai penangkapan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional, hak asasi manusia, dan kebebasan pers. AJI menegaskan perlindungan jurnalis telah diatur dalam Pasal 19 Deklarasi Universal HAM, Pasal 19 ICCPR, Resolusi DK PBB Nomor 2222 Tahun 2015, serta Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I 1977.

AJI Bandar Lampung menyatakan lima sikap tegas: mengutuk keras tindakan Israel, menuntut pembebasan segera jurnalis dan relawan, mendesak pemerintah RI mengambil langkah diplomatik maksimal, menyerukan PBB dan komunitas internasional memberi tekanan kepada Israel, serta mengajak insan pers bersolidaritas menyuarakan perlindungan jurnalis di wilayah konflik.

AJI berharap seluruh jurnalis Indonesia yang ditahan dapat segera dibebaskan dalam kondisi selamat dan kembali menjalankan tugas tanpa ancaman maupun kriminalisasi.

DANDI SUCIPTO

Senin, 18 Mei 2026

Ratusan Warga Demo Sengketa Tanah Transmigrasi 5.000 Hektare di Simpang Pematang

SIMPANG PEMATANG (18/05/2026) – Polemik tanah transmigrasi seluas 5.000 hektare yang dikuasai perusahaan sejak 1993 kembali memicu aksi demonstrasi. Ratusan massa dari delapan desa di Kecamatan Simpang Pematang dan Way Serdang menggelar aksi di akses Kantor PT Pematang Agri Lestari (PAL) depan Pabrik Singkong Sinar Pematang Mulya (SPM), lalu berlanjut di Exit Tol Simpang Pematang sekitar pukul 10.00 WIB, Senin siang.

Dalam orasinya, massa menyatakan sudah tidak percaya pada pemerintah daerah maupun wakil rakyat terkait sengketa lahan tersebut. Mereka mengancam akan mengambil paksa tanah transmigrasi yang sebelumnya disewa PT Lambang Daya pada 1993 hingga 2023 untuk tanaman singkong. Namun setelah masa sewa berakhir, lahan justru dikuasai PT PAL dan ditanami kelapa sawit tanpa sepengetahuan masyarakat dari sembilan desa di dua kecamatan. Hingga kini, perusahaan belum menunjukkan data kepemilikan maupun asal-usul lahan.

Koordinator lapangan, Tatak Riyanto, menyebutkan pada awal penyewaan lahan tahun 1993 masyarakat menerima Rp40 ribu per surat per tahun dari PT Lambang Daya selama 10 tahun. Setelah itu, lahan berubah menjadi perkebunan sawit yang dikelola PT PAL dengan dalih plasma, namun masyarakat tidak pernah menerima hasilnya. Mereka menuntut pemerintah mengembalikan tanah transmigrasi yang merupakan pemberian negara kepada pemilik sah.

Pendamping masyarakat, Amin Rohmad, menuturkan warga delapan desa sudah cukup sabar menunggu itikad baik perusahaan. Namun jika tuntutan tidak diindahkan, massa bertekad akan mengambil paksa tanah transmigrasi yang kini dikuasai PT PAL.

Aksi ini menunjukkan ketegangan yang belum mereda antara masyarakat dan perusahaan terkait hak atas tanah. Warga berharap pemerintah segera turun tangan menyelesaikan sengketa agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

SULISTIONO

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">