Pelaku berinisial A, 35 tahun, warga Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, diamankan aparat Polsek Abung Timur pada Sabtu malam, 25 Juli 2026. Ratusan warga sempat mengepung rumah pelaku setelah sebuah video berdurasi satu menit enam detik tersebar di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, menjelaskan kasus terbongkar setelah korban, siswi SMP berusia 13 tahun, menceritakan penderitaan yang dialaminya kepada sang ibu. Sang ibu yang baru pulang dari bekerja sebagai TKW langsung melapor ke polisi.
Petugas bergerak ke lokasi sekitar pukul 19.30 WIB dan berhasil mengevakuasi pelaku dari amukan warga. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya dapat dikendalikan oleh kepolisian. Pelaku kemudian ditahan di Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara bersama barang bukti hasil visum dan pakaian korban.
Korban kini mendapatkan pendampingan psikologis intensif. Pelaku dijerat Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat.





