LIWA (2/10/2026) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat gengar menertibkan reklame dan media iklan di wilayah 15 kecamatan termasuk Balik Bukit, Jumat 2 Oktober 2026. Penertiban ini mendorong perusahaan maupun pelaku usaha taat membayar pajak.

Sebelum penyegelan reklame, Bapenda memberikan teguran secara humanis dan melayangkan surat peringatan. Bila tidak diindahkan pembayar pajak, reklame segera disegel.
Dalam penertiban tersebut, Bapenda juga memberikan tindakan terhadap reklame yang belum memenuhi kewajiban perpajakan. Reklame yang diketahui belum membayar pajak dapat dilakukan penyegelan oleh petugas Bapenda sebagai bentuk penertiban dan penegakan kewajiban paja
Hasil pendataan Bapenda Lampung Barat mengungkap sekitar 65 persen perusahaan pemasang reklame taat membayar pajak. Penertiban reklame ini mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak.
Sementara 35 persen perusahaan belum menyelesaikan pembayaran pajak reklame. Sekitar 15 persen di antaranya telah konfirmasi menyelesaikan pembayaran pajak reklame. Sedangkan 20 persen dalam proses penagihan.
Kepala Bapenda Lampung Barat Daman Nasi mengatakan penertiban reklame sebagai upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan dan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajak. Bapenda terus melakukan pendataan, penagihan serta penertiban reklame yang belum memenuhi kewajiban perpajakan.
Langkah dapat memberikan kepastian administrasi sekaligus meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung Barat. Bapenda mengimbau seluruh perusahaan dan pelaku usaha pemasang reklame segera mengecek status kewajiban pajaknya dan melakukan pembayaran sesuai ketentuan.
LILIANA PARAMITA





