BANDARLAMPUNG (19/9/2026) –Setelah diperiksa maraton selama 11 jam, Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah Welly Adiwantra dijebloskan ke bui dalam kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer Pemerintah Kota Metro.
PRASETYO
Welly tiba di Mapolda Lampung sekitar pukul 06.30 WIB, Jumat 18 September 2026. Ia didampingi kuasa hukum untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Welly keluar dari Ruang Unit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung pukul 17.20 WIB. Ia digiring keluar dengan rompi tahanan berwarna oranye, tangan terborgol, mengenakan topi dan masker untuk menutupi muka.
Welly dikawal sejumlah personel kepolisian menuju Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Lampung. Ia menundukkan kepala dan memilih bungkam. Tidak satu pun menjawab pertanyaan awak media.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Donny Hendridunand membenarkan penahanan Welly Adiwantra setelah pemeriksaan sekitar 11 jam dan sempat terpotong waktu pelaksanaan salat Jumat. Pemeriksaan kali ini merupakan pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya berdasarkan petunjuk Jaksa Penuntut Umum Kejati Lampung.
Pemeriksaan semula dijadwalkan Kamis tetapi Welly meminta penjadwalan ulang karena adanya pergantian penasihat hukum. Penyidik menahan Werlly karena persyaratan subjektif dan objektif telah memenuhi ketentuan hukum.
Welly telah dipanggil beberapa kali dalam perkara tersebut. Polda Lampung menyebut pemeriksaan ini berkaitan dugaan penyimpangan rekrutmen tenaga honorer saat Welly menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro.
Penyidik menduga terdapat ratusan tenaga honorer direkrut tidak sesuai prosedur tahun 2024–2025. Sejumlah pemberitaan menyebut jumlahnya sekitar 383 hingga 387 tenaga honorer dengan nilai kerugian negara Rp7,38 miliar.
Dugaan penyimpangan berdampak pada pembayaran gaji dan tunjangan bersumber dari anggaran pemerintah daerah. Welly ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2026. Saat itu ia masih menjabat Kepala BKPSDM Kota Metro dan kini menjabat Sekda Lampung Tengah.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 dan Pasal 18 KUHP.





