PRINGSEWU(23/6/2025) – Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, ditangkap polisi atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023 senilai hampir setengah miliar rupiah.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra dan Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dalam konferensi pers di Aula Mapolres Pringsewu, Senin 23 Juni 2025, menyampaikan oknum Kepala Pekon Sukoharjo III Barat berinisial GN sebagai tersangka penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Penanganan kasus ini merupakan bagian komitmen Polri dalam melindungi dana desa dan berbagai anggaran pemerintah bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Polres Pringsewu sebelumnya mengungkap kasus pemerasan oknum LSM dan wartawan terhadap para kepala pekon.
Tersangka GN dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Kasat Reskrim AKP Johannes Sihombing menambahkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pringsewu soal kerugian negara akibat ulah tersangka GN mencapai Rp478 juta. Anggaran dana desa untuk pembangunan tersebut tidak terealisasi sesuai peruntukan.
Dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023, tersangka GN bertindak sepihak sebagai kuasa pengguna anggaran tanpa melibatkan perangkat pekon seperti Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Dana desa dikuasai langsung oleh kepala pekon tanpa didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.
Polisi menemukan barang bukti uang sitaan Rp10 juta. Selama penyelidikan, tersangka belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.
PIYAN AGUNG