BUKITKEMUNING (5/10/2026) – Baru saja mencairkan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp22,7 juta, seorang wanita kecopetan di Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.
ADI SUSANTO
Uang tunai yang baru diambil dari bank raib dalam hitungan menit saat korban bersama suaminya berbelanja di toko buah dekat bank. Kasus pencopetan pada Senin 14 September sekitar pukul 10.30 WIB. Polisi menduga pelakunya kawanan perempuan.
Satu terduga pelaku berinisial U, warga Banjit, Kabupaten Waykanan, telah ditangkap. Sementara rekannya berinisial NN masih buron.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel, Senin 5 Oktober 2026, mengatakan, korban baru keluar BRI Cabang Bukitkemuning setelah mencairkan dana KUR. Korban bersama suaminya menuju toko buah. Di tempat itulah dua perempuan diduga membuntuti korban.
Modus pencopetan dengan membagi peran. Salah satu pelaku menghalangi serta mengalihkan perhatian, sementara rekannya diduga membuka tas selempang milik korban. Situasi itu dimanfaatkan pelaku untuk mengambil uang tunai Rp22,7 juta.
Korban baru menyadari uang hilang ketika memeriksa tas sebelum meninggalkan toko buah. Merasa menjadi korban pencurian, korban lapor ke Polsek Bukitkemuning.
Penyelidikan polisi mengarah kepada seorang perempuan berinisial U. Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Polsek Bukitkemuning memburu pelaku hingga Kota Bandarlampung. U ditangkap di rumah kos Jalan Untung Suropati, Bandarlampung.
U mengakui pencopetan tersebut. U beraksi bersama adik ipar berinisial NN. Tersangka dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.





