Rabu, 15 Juli 2026

Mantan Kabid Bapenda Pringsewu Terjerat Dugaan Korupsi Rp1,1 Miliar

PRINGSEWU (15/7/2026) – Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultansi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu Tahun Anggaran 2021–2022. Kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp1,1 miliar.

Dua tersangka berinisial AA, mantan Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Kabupaten Pringsewu, dan AD, direktur PT GeoMosaic Indonesia selaku pelaksana pekerjaan.

Penetapan tersangka setelah Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Pringsewu mengantongi dua alat bukti sah. Status hukum AA dan AD ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka, Selasa 14 Juli 2026.

Kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kotaagung selama 20 hari sejak 14 Juli hingga 2 Agustus 2026. Penahanan ini demi kepentingan penyidikan, sekaligus mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya.

Hasil penyidikan sementara mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pendataan SPPT PBB-P2 yang dikerjakan PT GeoMosaic Indonesia. Penyidik menemukan indikasi mark up sejumlah pekerjaan, bahkan sebagian diduga fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Penyidik menduga terdapat aliran dana dari tersangka AD kepada tersangka AA. Dana tersebut diduga berasal dari hasil kegiatan maupun pekerjaan fiktif dalam proyek pengadaan jasa konsultansi tersebut. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian Rp1,1 miliar.

Kejari Pringsewu memastikan penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian pelaksanaan proyek, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

ADI SUSANTO

Operasi SAR Putrinya Berakhir, Ibu Tabur Bunga di Selat Sunda

BAKAUHENI (15/7/2026) – Air mata seorang ibu pecah di perairan Selat Sunda. Sambil menaburkan bunga dan berkali-kali memanggil nama putrinya, Zora Panasea Martauli Ompusunggu, ia mengiringi berakhirnya operasi SAR selama tujuh hari tanpa hasil, Rabu 15 Juli 2026.

Momen penuh haru itu menjadi penutup operasi pencarian SAR Gabungan terhadap penumpang KMP Batumandi yang diduga terjatuh ke laut. Sesuai standar operasional prosedur (SOP) Basarnas, operasi pencarian dihentikan setelah memasuki hari ketujuh.

Prosesi tabur bunga digelar di lokasi jatuhnya korban. Tangis keluarga tak terbendung. Ibunda Zora terus memanggil nama anak gadisnya sembari menaburkan bunga ke laut. Petugas SAR menenangkan sang ibu selama prosesi tabor bunga. Meski operasi ditutup, keluarga belum sepenuhnya kehilangan harapan.

Kepala Pos SAR Bakauheni Rezie Kuswara menyampaikan penghentian operasi karena masa pencarian telah berakhir. Namun, masyarakat pesisir maupun nelayan di Perairan Selat Sunda diminta segera melapor bila menemukan tanda-tanda atau keberadaan korban.

Peristiwa itu bermula KMP Batumandi bersiap sandar di Pelabuhan Bakauheni. Ketika awak kapal mengimbau seluruh penumpang turun menuju dek kendaraan, seorang ibu mendatangi petugas dalam kondisi panik karena anak perempuannya tidak kembali ke mobil.

Petugas melakukan pencarian di seluruh bagian kapal sambil berulang kali memanggil nama korban melalui pengeras suara. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Penyisiran mengarah pada temuan sepasang sepatu dan jaket korban di tangga sisi kanan menuju dek kendaraan. Temuan itu memperkuat dugaan korban terjatuh ke laut.

Laporan diteruskan ke Basarnas Lampung. Tim SAR Gabungan mengerahkan personel, kapal, dan berbagai unsur untuk menyisir Perairan Selat Sunda. Namun hingga operasi ditutup, Zora Panasea Martauli Ompusunggu belum ditemukan.

ADI SUSANTO

Gibran Tinjau Proyek Jembatan Way Bungur Naik Perahu Getek

WAY BUNGUR (15/7/2026) – Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka meninjau pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Way Bungur, Lampung Timur, Rabu 15 Juli 2026. Proyek jembatan tersebut mangkrak sejak tahun 2016.

Rombongan Gibran naik perahu getek menyusuri aliran sungai. Pengalaman ini seperti dialami masyarakat dan para pelajar selama bertahun-tahun untuk mencapai desa seberang. Kedatangan wapres disambut Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, kapolres, dandim, kajari, masyarakat serta pelajar.

Sampai lokasi melihat progres pembangunan jembatan darurat penghubung Desa Kali Pasir dengan Tanjung Tirto, Kecamatan Way Bungur. Sementara proyek utama jembatan permanen bernilai sekitar Rp96 miliar diharapkan mampu meningkatkan konektivitas antarwilayah sekaligus memperlancar mobilitas masyarakat.

Gibran memastikan pekerjaan jembatan darurat dapat diselesaikan sesuai target dua minggu. Walaupun hanya terbatas untuk pejalan kaki dan kendaraan roda dua, keberadaan jembatan tersebut diharapkan dapat memudahkan akses masyarakat.

Gibran mengatakan peninjauan tersebut merupakan bagian dari agenda pemantauan Proyek Strategis Nasional (PSN). Pemerintah ingin memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana sehingga dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.

Wapres menyapa warga yang telah menunggu di lokasi. Ia membagikan buku kepada anak-anak sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan minat baca dan dunia pendidikan serta memberikan bajtuan renovasi gedung Madrasah Muhammadiyah 1 Way Bungur. Gibran juga membagikan kaos kepada masyarakat.

Dalam kunjungan tersebut Wapres Gibran juga dijadwalkan dialog dengan petani singkong Sukadana dan bertemu tokoh adat dan pegiat seni di kawasan wisata Pugung Raharjo.

MUHAMAMD FARID

Suami-Istri di Tanggamus Luka Serius Terperangkap Kebakaran

KOTAAGUNG (15/7/2026) – Pasangan suami-istri mengalami luka bakar serius karena terperangkap kebakaran warung kelontongan di RT 2 RW 4 Lingkungan Madang Atas, Pekon Kusa, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, Senin 13 Juli 2026.

Suami bernama Makmun, 67 tahun, mengalami luka bakar 85 persen, sedangkan istrinya menderita luka bakar 55 persen. Korban menjalani perawatan Rumah Sakit Batin Mangunang Kotaagung.

Komandan Regu Pos Damkarmat Kotaagung Trio Larido mengatakan warung kelontongan milik Makmun terbakar pukul 17.20 WIB. Damkar bergerak ke lokasi atas laporan warga.

Proses pemadaman semula menejurkan dua mobil. Armada ditambah dua unit milik Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan Pandu Pepadun Cakti serta satu unit mobil suplay air.

Kebakaran menghanguskan 90 persen bangunan rumah sekaligus berfungsi sebagai warung kelontongan. Satu unit mobil beserta barang dagangan juga ludes dilalap api.

Ketua RT 2 Bibit Supriadi mengungkap letupan kebakaran diduga bersumber dari bensin. Pemilik warung memindahkan bensin dari mobil ke jerigen di samping rumah dekat tumpukan tabung gas elpiji. Tak lama kemudian muncul kobaran api disusul beberapa ledakan. Api dengan cepat membesar dan melalap seisi warung.

Meski begitu aparat kepilisian masih menyelidiki penyebab kebakaran. Damkar telah menyelesaikan proses pendinginan sampai seluruh titik api padam.

HARDI SUPRAPTO



Selasa, 14 Juli 2026

Dua Pelajar Lampung Utara Tewas Tertabrak Kereta Api Babaranjang

SUNGKAI UTARA (14/7/2026) – Sebuah mobil Daihatsu Ayla putih tertabrak kereta api babaranjang di perlintasan kilometer 126 Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Selasa 14 Juli 2026 pukul 06.30 WIB. Kecelakaan ini mengakibatkan dua pelajar SMA tewas seketika dan seorang lainnya luka ringan.

Dua pelajar tewas merupakan penumpang mobil Daihatsu Ayla putih dengan nomor polisi B 1310 BID. Korban terpental keluar setelah kendarannya dihantam kereta api. Sementara pengemudi selamat dengan luka robek bagian kepala dan lecet wajah.

Korban tewas adalah Siti Komariah dan Ayu Fifita, pelajar SMA asal Desa Hakanau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara. Sementara pengemudi, Riki Farel, mengalami luka ringan dan telah mendapat penanganan medis. 

Berdasarkan informasi kepolisian, kecelakaan bermula mobil Daihatsu Ayla melaju dari Negara Ratu menuju Tulung Buyut. Sampai perlintasan kereta api, pengemudi tetap melintas meski telah diperingatkan penjaga adanya kereta babaranjang sudah dekat.

Malang tak dapat dihindari. Mobil Ayla tertabrak kereta api babaranjang dari arah Palembang menuju Tanjungkarang. Mobil terseret dan para penumpangnya terpental keluar.

Kasi Humas Polres Lampung Utara Iptu Herawati membenarkan kecelakaan maut melibatkan kereta api babaranjang dan mobil Daihatshu Ayla. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, pengemudi Ayla diduga mengabaikan peringatan dari penjaga perlintasan.

Satlantas Polres Lampung Utara masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan. Polisi juga mengimbau masyarakat mematuhi rambu-rambu serta arahan petugas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api.

ADI SUSANTO

Tangis Keluarga Pecah Saksikan Adegan Pembunuhan Janda Safitri

KOTABUMI UTARA (14/7/2026) – Suasana rekonstruksi kasus perampokan dan pembunuhan janda Safitri alias Eni menajdi tegang. Tangis dan amarah keluarga pecah saat menyaksikan dua tersangka memeragakan adegan  brutal berakibat tewasnya korban.

Satreskrim Polres Lampung Utara bersama kejaksaan menggelar rekonstruksi pembunuhan di rumah korban, Selasa 14 Juli 2026. Tersangka memeragakan 35 adegan pembunuhan. Proses ini dihadiri adik kandung korban, Nurul Wulandari, serta anak korban. Keluarga tampak emosional melihat tersangka SAS dan R memeragakan adegan pembunuhan.

Nurul mengaku masih sulit menerima kenyataan kakaknya tewas secara tragis di tangan tetangga sendiri. Dengan nada penuh emosi, ia berharap kedua pelaku dijatuhi hukuman mati atas perbuatan hilangnya nyawa kakaknya.

Menurut Nurul, kakaknya merupakan sosok pekerja keras yang bertahun-tahun mencari nafkah sebagai TKW di Taiwan sebelum akhirnya pulang ke kampung halaman. Almarhum dikenal sebagai pribadi tegas dan tertutup, namun tetap peduli keluarga. Dari 12 bersaudara, Safitri memilih tinggal bersama ibunya setelah kedua anaknya berkeluarga.

Nurul juga mengaku bersyukur sang ibu tidak berada di rumah saat peristiwa terjadi. Beberapa waktu sebelum kejadian, ibunya kebetulan menginap di rumah Nurul di Desa Kalicinta. Jika sang ibu berada di lokasi, besar kemungkinan turut menjadi korban kebrutalan para pelaku.

Ia mengalami syok mendalam saat pertama kali menerima kabar duka. Rasa sedih berubah menjadi kemarahan ketika melihat kedua tersangka memeragakan aksi keji yang menewaskan kakaknya.

Safitri diketahui meninggalkan dua orang anak. Anak laki-lakinya menetap di Kalimantan Selatan, sedangkan anak perempuannya tinggal di Amerika Serikat bersama suaminya.

ADI SUSANTO

Janda Safitri Ditinggalkan Hidudengan Tangan dan Kaki Terikat

KOTABUMI UTARA (14/7/2026) – Rekonstruksi kasus pembunuhan janda Safitri alias Eni, mantan tenaga kerja wanita (TKW) di Taiwan, mengungkap rangkaian aksi brutal di rumah korban, Dusun I, Desa Sawo Jajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Selasa 14 Juni 2026.

Polres bersama Kejaksaan Negeri Lampung Utara merekonstruksi pembunuhan dengan motif perampokan dipimpin Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum.

Dua tersangka, SAS, 30 tahun, dan R, 28 tahun, memeragakan 35 adegan pembunuhan mulai kedatangan pelaku, pembobolan pintu, tindak kekerasan hingga melarikan diri sambil membawa barang rampokan. Rekonstruksi digelar di rumah korban dengan pengamanan ketat. 

Sejumlah reka ulang menjadi fokus penyidik terutama adegan ke-14 hingga ke-20. Dalam rangkaian itu, korban dengan kondisi dikat tangan dan kaki serta disumpal mulutnya menggunakan handuk. Korban maish hidup dan tidak berdaya kemudian ditinggalkan pbegitu saja.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel menjelaskan rekonstruksi tersebut memastikan seluruh keterangan tersangka dan saksi selaras dengan alat bukti. Hasil rekonstruksi akan memperkuat konstruksi perkara sebagai dasar penyidikan, penuntutan hingga persidangan.

Kasus ini sebelumnya menggegerkan warga Desa Sawojajar karena janda Safitri, 56 tahun, ditemukan meninggal dunia diduga korban perampokan dan tindak kekerasan.

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara, Resmob Polda Lampung, dan Polsek Kotabumi Utara berhasil mengungkap kasus dalam waktu singkat. Polisi menangkap dua tetangga korban sebagai terduga pelaku pembunuhan.

Hasil penyidikan mengungkap kedua pelaku semula berniat mencuri motor Safutri. Mereka tepergok mencongkel pintu sehingga panik dan melakukan penganiayaan berujung tewasnya korban. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia danatau Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan. Pelaku terancam hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling lama 15 tahun.

ADI SUSANTO 

Senin, 13 Juli 2026

Tiga WNA Tiongkok Dideportasi Karena Pelanggaran Izin Tinggal

BANDARLAMPUNG (13/7/2026) – Kantor Imigrasi Bandarlampung mendeportasi tiga orang warga negara asing asal Tiongkok karena melakukan aktivitas tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal di Lampung.

Ketiga WNA Tiongkok tersebut bernama Xing Meng, 32 tahun, Kunpeng Yao, 30 tahun, dan Zhang Chunlong, 39 tahun.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Imigrasi Bandarlampung, Washono, Senin 13 Juli 2026, mengungkap penangkapanketiga warga Tiongkok bermula dari laporan dan deteksi sistem keimigrasian.

Imigrasi Bandarlampung melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengamankan tiga WNA Tiuongkok akibat melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga WNA masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Namun, setibanya di wilayah hukum Lampung melakukan aktivitas profesional berupa pemberian bimbingan dan penyuluhan di sebuah perusahaan Kota Metro. Mereka berada di Kota Metro sejak 2 Juli dan diamankan 4 Juli 2026.

Petugas melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan pelanggaran tersebut. Karena terbukti melanggar aturan, ketiga WNA itu langsung diamankan Kantor Imigrasi guna menjalani pemeriksaan dan ditempatkan di ruang deteni (ruang penahanan imigrasi sementara).

Tiga WNA Tiongkok dideportasi 13 Juli 2026. Proses pemulangan paksa atau deportasi ini secara bertahap melalui jalur udara. Mereka diterbangkan dari Lampung menuju Jakarta hingga dipulangkan ke negaranya.

ADI SUSANTO

Janda Mantan TKW Kotabumi Ternyata Dihabisi Tetangga Sendiri

KOTABUMI (13/7/2026) – Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kematian Safitri alias Eni, 56 tahun, seorang janda mantan tenaga kerja wanita (TKW) di Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara. Korban ternyata dihabisi oleh dua tetangganya sendiri.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, Senin 13 Juli 2026, menjelaskan pengungkapan kasus berdasarkan hasil penyelidikan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara. Kedua tersangka berinisial SAS, 30 tahun, dan R, 28 tahun, telah diringkus di Kecamatan Sungkai Selatan.

Kedua tersangka dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan petugas saat pengembangan kasus dan pencarian barang bukti dugaan pembunuhan dan perampokan janda Safitri.

Hasil penyidikan mengungkap pembunuhan bermotif menguasai harta. Para pelaku mengetahui Safitri sebagai mantan TKW tinggal seorang diri dan diduga menyimpan uang tunai, mata uang dolar serta perhiasan hasil bekerja di luar negeri.

Setelah menghabisi korban, pelaku membawa kabur uang 444 dolar Amerika Serikat setara Rp7,2 juta, 20 Peso Filipina, uang tunai Rp59 ribu, empat pasang anting emas, dua kalung beserta liontin, satu cincin emas, dua handphone, sepeda motor Honda Beat serta sebuah jam tangan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel mengungkap hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka nekat membunuh dan merampok harta benda karena terlilit utang dan kecanduan judi online. Uang hasil kejahatan untuk membayar utang, bermain judi online, dan membeli narkotika.

Polisi mengamankan barang bukti ganja, sisa sabu, dan alat hisap narkotika dari para tersangka. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi sabu.

Penyidik mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan penadah motor hasil kejahatan serta seorang pria yang diduga mengantar kedua pelaku ke rumah korban.

Kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan. Pelaku terancam hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling lama 15 tahun.

ADI SUSANTO

Geger Janda Kotabumi Tewas Membusuk Tersumpal Handuk

KOTABUMI UTARA (13/7/2026) – Warga Dusun I, Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, geger atas penemuan jasad seorang janda berusia 56 tahun, Sabtu malam 11 Juli 2026. Ia diduga sebagai korban perampokan.

Korban bernama Safitri alias Eni, 56 tahun, seorang janda beranak dua. Ia ditemukan pukul 20.30 WIB dalam kondisi mengenaskan di bawah meja makan rumahnya. Posisi jenazah tertelungkup dengan tangan dan kaki terikat. Sementara mulutnya disumpal menggunakan handuk. 

Kondisi jasad juga telah membusuk sehingga diduga korban meninggal lebih dari tiga hari. Kepala Desa Sawojajar Mulyanto membenarkan penemuan jenazah Safitri. Penemuan korban bermula kecurigaan warga karena lampu rumah tidak menyala selama tiga hari berturut-turut.

Kecurigaan itu kemudian disampaikan kepada adik kandung korban, Baskoro. Bersama kakak iparnya bernama Yasir, mereka mendatangi rumah korban dan mendapati Safitri sudah tidak bernyawa dalam kondisi tidak wajar.

Selain menemukan korban dalam keadaan terikat, kondisi rumah juga tampak berantakan. Polisi menduga pelaku mengacak-acak isi rumah sebelum membawa kabur barang berharga antar alain sepeda motor dan perhiasan emas.

Jenazah Safitri telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk proses autopsi. Hasil pemeriksaan forensik tersebut diharapkan membantu penyidik mengungkap pelaku dan penyebab kematian korban.

Aparat kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara hingga hari Minggu untuk mengungkap identitas serta memburu pelaku. Motif perampokan diduga sebagai pemicu pembunuhan sadis janda Safitri.

ADI SUSANTO

Saibatin dan Pepadun Gelar Begawi di Radin Inten Beach

KATIBUNG (13/7/2026) – Adat Saibatin dan Pepadun menggelar begawi festival di Radin Inten Beach  demi merawat budaya Lampung, Sabtu 11 Juli 2026. Dengan kegiatan ini, perbedaan tata adat tidak lagi menjadi pembatas, melainkan menjadi kekayaan dan memperkuat identitas masyarakat Lampung.

Radin Inten Beach menjadi saksi dua rumpun adat duduk berdampingan dalam suasana penuh penghormatan dan persaudaraan.

Begawi festival dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, dan Pangdam Radin Inten Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi. Acara juga dihadiri tokoh adat Pepadun dari perwakilan Abung Siwo Mego, Pubian Telu Suku, Mego Pak Tulangbawang serta Buay Lima Way Kanan.

Begawai festival ini diprakarsai mahasiswa Univerditas Lampung dipimpin Ketua BEM Aditya Putra Bayu. Acara berjalan lancar, aman, dan kondusif.

Sambutan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan prinsip-pringsip orang Lampung dalam melestarikan adat dan budaya.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengajak masyarakat Lampung terus merawat adat budaya dan persatuan dari Sabang sampai Merauke. Adat boleh beragam, jiwa tetap satu.

KIKI AFRIZAL DAN AMIR MAHMUD

Operasi SAR Belum Temukan Penumpang KMP Batumandi

BAKAUHENI (13/7/2026) – Operasi SAR Gabungan belum menemukan seorang penumpang perempuan jatuh dari KMP Batumandi  di perairan Pulau Panjurit, Kabupaten Lampung Selatan, MInggu 12 Juli 2026. Pencarian diperluas sampai Pulau Sebesi.

Pencarian penumpang bernama Zora Panasea Martauli Ompusunggu, 19 tahun, warga Perum Mutiara Citra Asri, Kecamatan Indihiang, Tasikmalaya, Jawa Barat, sudah berjalan empat hari. Petugas sudah menyisir perairan Pulau Prajurit menggunakan Rigid Inflatable Boat (RIB) 02 milik Basarnas Lampung. 

Memasuki hari kelima, SAR Gabungan melanjutkan pencarian sejak pagi. Area pencarian diperluas ke arah Tanjung Tua dengan jarak sekitar delapan mil laut. Pencarian bergerak menuju perairan Pulau Sebesi dengan radius 10 hingga 12 mil laut.

Komandan Pos SAR Bakauheni Rezie Kuswara mengatakan perluasan area pencarian berdasarkan evaluasi lapangan serta memperhitungkan kondisi arus laut yang berpotensi menggeser posisi korban.

Tim SAR Gabungan mengoptimalkan upaya pencarian dengan memperluas area penyisiran sesuai prediksi pergerakan korban akibat pengaruh arus. Selama operasi kondisi cuaca relatif cerah sehingga mendukung pencarian. Meski demikian, arus bawah laut cukup kuat.

Basarnas mengimbau masyarakat dan nelayan sekitar segera menghubungi tim SAR jika mendapat informasi tentang korban.

ADHE KOLA

Sabtu, 11 Juli 2026

Hikam Perkuat Persatuan Warga Perantau dan Kepedulian Sosial

JATIAGUNG (11/7/2026) – Himpunan keluarga bekas Kawedanaan Muaradua (Hikam) Lampung mengukuhkan kepengurusan masa bakti 2026-2031 di Jati Agro, Jatiagung, Lampung Selatan, Sabtu 11 Juli 2026. Organisasi ini bertekad memperkuat persatuan warga perantau, pelestarian budaya serta peningkatan kepedulian sosial.

Hikam Lampung masa bakti 2026-2031 dipimpin Parsah Jamseri. Pengurus dikukuhkan oleh Asrul Tristianto mewakili gubernur Lampung. Acara dihadiri Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Abusama, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, pembina, tokoh masyarakat, sesepuh serta ratusan warga perantau bekas Kawedanaan Muaradua.

Dengan mengusung motto serasan seandanan, kepengurusan baru berkomitmen menjadikan Hikam sebagai wadah mempererat persaudaraan, menjaga nilai-nilai budaya dan kearifan lokal serta peningkatan kepedulian sosial .

Hikam memiliki sejarah panjang sebagai wadah pemersatu warga perantau asal Muaradua dan turut mengawal perjuangan terbentuknya Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Hikam diharapkan memperkuat sinergi dengan pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan berbagai pemangku kepentingan. Hikam ingin berkontribusi pada pembangunan sosial, pelestarian budaya, dan pemberdayaan masyarakat.

DANDI SUCIPTO


 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">