PURBOLINGGO (4/3/2026) – Seorang pria terduga penculik dan pelaku kekerasan seksual ditangkap Polsek Purbolinggo di depan minimarket Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur, Selasa 3 Maret 2026.
MUHAMMAD FARID
Tersangka berinisial DDK, 33 tahun, pria beristri dan beranak satu. Pria ini pernah berkarier sebagai guru honorer dan kini menjabat kepala dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Tanjung Kesuma, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur.
DDK digelandang polisi sebagai terlapor dugaan penculikan dan kekerasan seksual anak bawah umur sepulang mengaji di Desa Taman Fajar, Kecamatan Purbolinggo pada Jumat sore 30 Januari 2026. Pria ini juga mengaku menculik dan merudapaksa korban lainnya di Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.
Orangtua korban warga Desa Taman Fajar mendapat informasi tetangga tentang anaknya diculik pria tidak dikenal menggunakan sepeda motor. Dalam kondisi panik dan kebingungan, keluarga ini bersama tetangga melakukan pencarian.
Selang setengah jam, anaknya dikabarkan ketemu di jalan terobosan perkebunan jagung dekat Jalan Lintas Timur. Korban menangis ketakutan dan minta diantar pulang. Kejadian tersebut sdilaporkan ke polisi.
Kapolsek Purbolinggo AKP Irwan Susanto menyampaikan kronologi penangkapan dan pemeriksaan hingga tersangka mengaku sudah dua kali melakukan penculikan dan kekerasan seksual. Korban pertama asal Sukadana dan kedua warga Desa Taman Fajar, Purbolinggo.
Kasus pertama tidak terungkap karena tidak dilaporkan ke polisi. Pengakuan tersangka, korban pertama baru diajak keliling dengan motor dan belum sempat dirudapaksa.
Polisi mengamankan barang bukti motor Honda Beat BE 2991 NBD beserta helm dan pakaian korban kekerasan seksual. Tersangka dijerat Pasal 450 juncto Pasal 415 Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun.





