Sabtu, 04 Juli 2026

Warga Adat Buay Bulan Ancam Duduki Lahan PTPN VII Bungamayang

TULANGBAWANG BARAT (4/7/2026) – Ratusan masyarakat adat Marga Buay Tulang Bawang Barat membentuk Forum Masyarakat Adat Buay Bulan Bersatu sebagai wadah perjuangan menuntut pengembalian ribuan hektar tanah ulayat dari PTPN VII Bunga Mayang.

Deklarasi forum melalui pepung adat atau musyawarah adat berlangsung Jumat , 3 Juli 2026. Kegiatan itu dihadiri lebih 600 masyarakat adat dari empat tiyuh yakni Tiyuh Karta, Gedung Ratu, Gunung Katun Tanjungan, dan Gunung Katun Malay.

Pembentukan forum menjadi langkah awal masyarakat adat untuk memperjuangkan hak anah ulayat yang mereka klaim ikuasai PTPN VII sejak 1995. Mereka menilai penguasaan lahan selama puluhan tahun tanpa memberikan kepastian hak-hak masyarakat adat.

Forum Masyarakat Adat Buay Bulan Bersatu menyiapkan enam tuntutan kepada pemerintah antara lain meminta pemerintah tidak memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII Unit Bunga Mayang, mengembalikan tanah ulayat kepada masyarakat adat serta meminta kejelasan realisasi program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Juru Bicara Forum Masyarakat Adat Buay Bulan Bersatu Aswar Irawan menegaskan warga adat terus memperjuangkan hak tanah ulayat. Masyarakat adat mengancam pendudukan lahan jika tuntutan tidak direspon pemerintah.

Berdasarkan data forum, PTPN VII Unit Bunga Mayang mengelola lebih 3.000 hektar perkebunan tebu sejak 1995 berdasarkan HGU. Sebagian lahan tersebut diklaim merupakan tanah ulayat Marga Buay Bulan Udik.

ADI SUSANTO DAN ILHAM

Pentas Wayang Kulit Meriahkan HUT Kampung Sumber Fajar

SEPUTIH BANYAK (4/7/2026) – Kampung Sumber Fajar, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, memperingati hari ulang tahun ke-19 dengan menggelar acara istigosah dan hiburan wayang kulit semalam suntuk.

Acara dihadiri Camat Seputih Banyak Teni Vandra beserta Sekretaris Camat Nasrudin, Ketua Apdesi Supadi, seluruh kepala kampung serta Kepala Satpol PP Seputih Banyak Nyoman Heri beserta anggota.

Peringatan ulang tahun Kampung Sumber Fajar berlangsung dua malam. Acara istigosah dilaksanakan Kamis, 2 Juli 2026, dan pertunjukan wayang kulit semalam suntuk pada Jumat, 3 Juli 2026.

Istigosah diikuti mayoritas masyarakat Kampung Sumber Fajar dan berlangsung dengan khidmat. Acara berlanjut pemotongan tumpeng 62 buah. Tumpeng tersebut merupakan bentuk partisipasi warga, RT, dusun, ibu ibu PKK, Linmas, dan perangkat kampung.

Pertunjukan wayang kulit semalam suntuk di alun-alun kampung setelah penyerahan gunungan wayang oleh kepala kampung kepada dalang asal Lampung Timur.

Kepala Kampung Sumber Fajar Rokim Hidayat berterima kasih kepada perangkat kampung yang telah menggalang dana swadaya masyarakat sehingga acara ulang tahun kampung berjalan lancar. Ia mengajak masyarakat berdoa dan memajukan kampung.

Camat Seputih Banyak Teni Vandra mengucapkan selamat ulang tahun Kampung Sumber Fajar. Ia juga mengapresiasi kekompakan masyarakat dan perangkat kampung atas penyelenggaraan acara untuk dicontoh generasi penerus.

MUHAMMAD FARID



Pembunuh Kerabat Menyerah Karena Takut Ditembak Polisi

SUKADANA (4/7/2026) – Pelaku pembunuhan kerabat di Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur, menyerahkan diri karena dihantui ketakutan ditembak polisi, Jumat 3 Juli 2026.

Tersangka AR, 36 tahun, menembak mati kerabatnya sendiri bernama Pendi, 42 tahun, dengan senjata api rakitan pada Kamis siang 2 Juli 2026 pukul 12.00 WIB. Pembunuhan ini gara-garapelaku emosi setelah adu mulut soal penyebaran undangan pesta khitanan.

Insiden maut ini diduga akibat kesalahpahaman terkait penyebaran undangan pesta khitanan anak pelaku pada 7 Juli 2026. Awalnya AR menitipkan sejumlah undangan kepada korban untuk dibagikan kepada warga desa tetangga. 

Tanpa membaca isi undangan, korban meminta bantuan rekannya mengantar undangan agar tidak terjadi kesalahan. Pelaku diduga tersinggung dan merasa tidak dihargai hingga terjadi adu mulut. AR mengambil senjata api rakitan dan menembak kepala Pendi.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Muhammad Ikhsir menjelaskan penembakan maut bermula kedatangan Pendi ke rumah AR untuk membantu persiapan pesta khitanan. Di tengah aktivitas tersebut, mereka bertengkar.

Diduga tersulut emosi, pelaku menembak kepala Pendi dengan senjata api rakitan. Tembakan itu membuat korban tewas seketika. AR langsung melarikan diri.

Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur memburu tersangka sambil melakukan pendekatan kepada keluarga, kepala desa dan tokoh masyarakat guna mengimbau pelaku pembunuhan menyerahkan diri. AR akhirnya diantar ke polisi bersama barang bukti sepucuk senjata api rakitan dan sisa peluru.

Tersangka mengaku telah menembak kerabatnya sendiri karena emosi. Ia segera menyerahkan diri karena dihantui ketakutan ditembak tim Resmob Satreskrim Polres Lampung Timur. Ia siap menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

ADI SUSANTO


Jumat, 03 Juli 2026

Empat Warga Mesuji Ditangkap Karena Bunuh Satwa Dilindungi

SIMPANGPEMATANG (3/7/2026) – Empat warga ditangkap Polres Mesuji atas dugaan pembunuhan satwa dilindungi jenis tapir di kawasan hutan Register 45  Simpang D Mesuji Timur, Kamis 2 Juli 2026. Tindakan para tersangka terekam video viral di media sosial.

Polres Mesuji bersama Balai Perlindungan dan Konservasi Hutan (BPKH) Sumatera dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengungkap kasus pembunuhan tapir di AUla Satreskrim Polres Mesuji.

Kasus ini mencuat dan menjadi sorotan luas setelah informasi dan rekaman penangkapan hingga pembunuhan tapir beredar luas.Wakapolres Mesuji Kompol Trisno Sigit mengungkap polisi cepat menangkap para tersangka setelah menerima laporan dan perkembangan di media sosial.
 
Kami menindaklanjuti dengan cepat isu yang menyebar di masyarakat dan media sosial atas pembunuhan satwa yang dilindungi jenis Tapir,

Tim gabungan Satreskrim Polres Mesuji segera melacak pelaku dan menelusuri lokasi pembunuhan tapir. Empat orang diamankan sebagai terduga pelaku antara lain WS, KS, TS dan MPY pada Kamis malam pukul22.55 hingga 04.00 WIB. Dua orang lagi berinisial WG dan MSR menjadi buronan.

Para tersangka merupakan warga Register 45 Mesuji Timur. Polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu rekaman video pembunuhan tapir, tombak sepanjang 1,5 meter, golok, tulang tapir, daging dan kulit olahan tapir.

Tersangka pembunuhan satwa dilindungi dijerat dengan Pasal 40 a ayat 1 huruf d Undang-undang Nomor  32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Hewan Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

SULISTIONO

Ditembak Mati Gegara Undangan Khitanan di Lampung Timur

GUNUNG PELINDUNG (3/7/2026) – Seorang warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur, ditembak mati oleh saudara sendiri  gara-gara kesalahpahaman soal penyebaran undangan pesta khitanan.

Korban bernama Pendi, 42 tahun, tewas akibat tembakan jarak dekat dengan senjata api rakitan pada Kamis siang 2 Juli 2026 pukul 12.00 WIB. Pelakunya tidak lain kerabat sendiri sekaligus tetangga berinisial AR alias Popon. Pelaku langsung kabur dan masih diburu polisi.

Insiden maut ini diduga akibat kesalahpahaman terkait penyebaran undangan pesta khitanan anak pelaku pada 7 Juli 2026. Awalnya AR menitipkan sejumlah undangan kepada korban untuk dibagikan kepada warga desa tetangga. 

Tanpa membaca isi undangan, korban meminta bantuan rekannya mengantar undangan agar tidak terjadi kesalahan. Pelaku diduga tersinggung dan merasa tidak dihargai hingga terjadi adu mulut. AR mencabut senjata api rakitan dan menembak kepala Pendi.

Ayah korban, Dul Latif, mengaku tidak menyangka persoalan penyebaran undangan pesta khitanan berakhir dengan kekerasan berujung maut. Ia tidak tahu persis bagaimana kejadian sebenarnya.

Polres Lampung Timur bersama Polsek Gunung Pelindung melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan sejumlah barang bukti. Jenazah Pendi dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung guna proses autopsi.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Lampung Timur hingga Jumat 3 Juli 2026 masih memburu tersangka. Polisi mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku.

ADI SUSANTO



Anak Petani Wakili Lampung ke Putri Hijabfluencer Indonesia

LIMAU (3/7/2026) – Seorang mahasiswi asal Dusun Pedamaran, Pekon Ampai, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, menorehkan prestasi membanggakan dengan mewakili Lampung dalam ajang Putri Hijabfluencer Indonesia di Bandung, Jawa Barat.

Nur Apiah, mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, merupakan putri pasangan Efendi dan Patimah. Meski lahir dari keluarga petani, ia meraih predikat runner up 3 dan Putri Berbakat Putri Hijabfluencer Lampung 2026. Prestasi itu berkat kerja keras, konsistensi, dan kemampuan di bidang pengembangan diri serta digital kreatif.

Dengan pencapaian tersebut Nur Apiah berhak mewakili Lampung dalam ajang Putri Hijabfluencer Indonesia di Bandung, Jawa Barat. Ajang tingkat nasional ini menjadi wadah muslimah muda untuk menunjukkan kreativitas, bakat serta kontribusi positif di ruang publik digital.

Keikutsertaan Nur Apiah menjadi kebanggaan masyarakat Lampung, khususnya Kabupaten Tanggamus. Harapan besar pun disematkan padanya agar tampil maksimal dan membawa nama baik daerah di kancah nasional.

Prestasi ini sekaligus menjadi inspirasi generasi muda. Meski lahir di pelosok desa, peluang berprestasi terbuka di tingkat nasional dengan tekad, usaha, dan penuh semangat.

Perjalanan Nur Apiah mencerminkan lahirnya generasi muda Lampung yang berprestasi, berkarakter, dan mampu bersaing di era digital tanpa meninggalkan nilai-nilai moral dan budaya daerah. Nur Apiah berharap dukungan dan doa masyarakat Lampung dalam bersaing di ajang nasional.

Camat Limau Sunardi menyampaikan tahapan persiapan Nur Apiah menuju ajang tingkat nasional antara lain pembuatan profil peserta. Sesuai arahan Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tanggamus Marhasan Samba, Nur Apiah sebaiknya mengangkat potensi alam daerah seperti Air Terjun Way Lalaan, Pantai Muara Indah, kuliner khas Lampung di Pekon Negara batin, Kecamatan Kotaagung Barat.

Berikutnya Pincak Khakot di Pekon Badak, Kecamatan Limau, Pantai Bidadari Cukuhbalak dan Pantai Karang Bolong Limau.

MAULANA

Kejari Mesuji Didesak Usut Dugaan Korupsi Mesin Molen

SIMPANGPEMATANG (3/7/2026) – Massa Aliansi Masyarakat Mesuji Bersuara (Amara) mendesak Kejaksaan Negeri Mesuji mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin molen Bumdes tahun anggaran 2018 bernilai miliaran rupiah.

Desakan disampaikan massa Amara dalam unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Mesuji, Jumat 3 Juli 2026. Orasi massa meminta penegak hukum segera menuntaskan penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin molen Bumdes.

Koordinator unjuk rasa Herman Bagindo mengatakan aksi massa Amara menyampaikan aspirasi masarakat terkait dugaan tindakan pidana pengadaan mesin molen Bumdes Mesuji tahun anggaran 2018. 

Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Tulangbawang dan sudah dilimpahkan ke Mesuji. Mantan bupati Mesuji periode 2017-2022 Khamami pernah dipanggil tetapi tidak hadir. Hingga kini belum ada pemanggilan ulang. Karena itu massa mendesak Kejari Mesuji membuka kembali kasus tersebut hingga tersangka diadili.

Kasi Intel Kejari Mesuji Jodhi Atma Enchi menanggapi aspirasi pengunjuk rasa sebagai masukan.Kejaksaan membuka partisipasi aktif masyarakat dalam rangka membongkar tindak pidana korupsi.

SULISTIONO

Kamis, 02 Juli 2026

Heboh Kemunculan Tapir di Jalan Lintas Timur Mesuji

MESUJI TIMUR (2/7/2026) – Warga Mesuji heboh atas kemunculan seekor tapir di Jalan Lintas Timur, Permukiman Suka Makmur Simpang D, Register 45 Mesuji Timur, Kamis 2 Juli 2026. Satwa langka ini diduga kelaparan.

Tapir berukuran besar berjalan santai hendak menyeberang jalan. Satwa ini sempat menjadi tontonan warga. Sejumlah pengendara memperlambat laju kendaraan untuk menyaksikan satwa bercorak hitam putih tersebut. Beberapa saat kemudian menghilang masuk hutan.

Kesaksian warga Suka Makmur menyatakan tapir tampak kebingungan saat menyeberang Jalan Lintas Timur. Warga menggiring satwa ini kembali masuk hutan karena makin banyak orang berdatangan dan pengendara berhenti.

Warga mengaku baru pertama kali melihat tapir nyasar ke permukiman. Meskipun tidak mengganggu penduduk, satwa liar itu dikhawatirkan merusak tanaman bila sering masuk kepemukiman dan lahan pertanian. Tapir tidak ditangkap karena tergolong satwa dilindungi.

Kemunculan tapir juga terekam video viral berdurasi 17 detik. Perekam video mengikuti pergerakan satwa dari belakang. Sejumlah warga menyaksikan dari pinggir jalan. Tapir tidak langsung berlari atau merasa terusik. Ia menyusuri jalan raya sebelum menghilang.

Polres Mesuji mengimbau masyarakat tidak mendekati maupun mengganggu seekor tapir yang sempat muncul di Jalan Lintas Timur Sumatera, Register 45, Mesuji. Polisi meminta warga segera melapor bila kembali melihat satwa dilindungi tersebut agar ditangani bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). 

SULISTIONO

Tiga Pejabat DPRD Lampung Utara Didakwa Korupsi Rp2,9 Miliar

BANDARLAMPUNG (2/7/2026) – Tiga pejabat DPRD Lampung Utara didakwa korupsi anggaran sebesar Rp2,9 miliar dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu 2 Juli 2026.

Ketiga terdakwa yakni Isman Efrilian selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Lampung Utara, Fahmi menjabat Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan, dan Ahmad Alamsyah sebagai mantan Sekretaris DPRD Lampung Utara.

Para terdakwa tampak tenang mengikuti persidangan. Mereka didakwa melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.

Jaksa Penuntut Umum Endang Supriadi mengungkap dugaan korupsi melalui sejumlah kegiatan diduga fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan. Modus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara Rp2,9 miliar.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, para terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Mereka memilih langsung menghadapi proses pembuktian di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan seluruh fakta dugaan tindak pidana korupsi akan dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta alat bukti selama proses persidangan. Sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

ADI SUSANTO


Selasa, 30 Juni 2026

Polres Pringsewu Tangkap Kurir 24 Kg Ganja Asal Sumatera Utara

PRINGSEWU (30/6/2026) – Patroli Satres Narkoba Polres Pringsewu menangkap seorang kurir jaringan narkoba lintas provinsi membawa 24 kilogram ganja di loket bus Pringsewu Timur, Jumat 26 Juni 2026 pukul 23.00 WIB.

Tersangka berinisial M, 32 tahun, asal Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Ia membawa tas koper biru dan kardus masing-masing berisi 15 kilogram serta sembilan kilogram ganja. Gerak-gerik pria ini mencurigakan patroli hunting polisi. Ketika ditanyakan identitas, pria ini sempat berbelit dan baru mengaku penumpang bus asal Sumatera Utara.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra dalam jumpa pers, Senin 29 Juni 2026, mengungkap hasil pemeriksaan tersangka diisaksikan aparat kelurahan setempat menemukan koper biru dan kardus berisi total 24 kilogram ganja. Polisi juga mengamankan telepon genggam diduga sarana omunikasi dengan jaringan pengedar.

Hasil pemeriksaan mengungkap kurir tersebut membawa ganja dari Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Narkoba ini hendak diedarkan di wilayah Lampung. Ia berperan sebagai kurir dengan uang jalan p3,5 juta dan dijanjikan upah Rp16,8 juta atau Rp700 ribu per kilogram setelah ganja diserahkan kepada penerima.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksano Priyanto menjelaskan proses penangkapan kurir narkoba bermula dari kecurigaan petugas patroli malam. Tersangka membawa sebuah koper dan kardus dengan gerak-gerik mencurigakan. 

Saat dimintai identitas, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen apapun dan mengaku baru tiba dari Medan, Sumatera Utara. Pemeriksaan lebih lanjut akhirnya mengungkap koper dan kardus berisi puluhan paket ganja.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi asal Sumatera Utara ke Lampung dan Jakarta. Polisi berusaha mengejar pemasok maupun penerima ganja tersebut.

Tersangka kurir ganja dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, penjara seumur hidup hingga pidana mati.

ADI SUSANTO

Pria Keji Pelaku Asusila Ditangkap Polres Pesibar

KRUI (30/6/2026) – Seorang pelaku dugaan kekerasan seksual ditangkap Satreskrim Polres Pesisir Barat di Talang Pagelaran, Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, Jumat 26 Juni 2026 pukul 14.00 WIB. Pria ini menjadi buronan selama enam bulan.

Pelaku berinisial A, 44 tahun, seorang buruh harian, ditangkap atas dugaan kekerasan seksual  terhadap terhadap gadis penyandang disabilitas mental. Perbuatan keji itu dilakukan lima kali sejak Oktober hingga November 2025. Korban merupakan putri temannya sendiri di Bengkunat, Pesisir Barat.

Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, Selasa 30 Juni 2026, menyatakan pelaku bukan hanya diduga melakukan kekerasan seksual berulang kali tetapi melakukan intimidasi dan kekerasan fisik. Setiap kali hendak melampiaskan nafsu bejat, pelaku menghajar dan mengancam pembunuhan jika korban buka mulut. Karena siksaan dan ancaman itu korban tidak berdaya.

Hasil penyelidikan mengungkap korban diduga mengalami kekerasan seksual lima kali di Bengkunat pada Oktober 2025 dan berikutnya empat kali berturut-turut di gubuk sawah Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, sampai 24 Desember 2025. Gubuk ini milik keluarga korban.

Pelaku mengakui perbuatannya dengan dalih sudah pacaran dengan korban selama tiga tahun. Korban tidak lain anak kandung temannya sendiri yang memberinya pekerjaan serabutan sebagai buruh. Ayah korban awalnya menyuruh A menjaga kebun kopi hingga ia kenal gadis tersebut.

Satreskrim Polres Pesisir Barat mengamankan barang bukti dua lembar visum et repertum, enam dokumen hasil pemeriksaan psikologis dan konseling korban serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 473 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun.

PRASETYO

Polda Lampung Ringkus Enam Debt Collector Perampas Pajero

BANDARLAMPUNG (30/6/2026) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung meringkus enam debt collector karena perampasan dan pengancaman terhadap seorang pengendara mobil Mitsubishi Pajero Sport di Jalan Wolter Monginsidi, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, Jumat petang 26 Juni 2026. Salah satu pelaku merupakan pensiunan polisi.

Para pelaku memaksa korban bernama CR, 47 tahun, warga Kota Bandung, Jawa Barat, agar menyerahkan kendaraan dengan alasan penarikan unit. Korban menolak sehingga para debt collector mengancam dan memaksa korban menyerahkan mobil ke sebuah kantor perusahaan pembiayaan.

Direktur Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban berinisial CR. Polisi bergerak menuju lokasi sekitar pukul 21.30 WIB dan berhasil mengamankan enam pelaku beserta mobil di kantor perusahaan pembiayaan.

Hasil pemeriksaan mengungkap salah satu pelaku merupakan purnawirawan polisi yang berkomplot dengan lima debt collector lainnya.

Keenam pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan tindak pidana pemerasan, pengancaman, atau perampasan  sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

DANDI SUCIPTO

Senin, 29 Juni 2026

Sedan Meledak dan Terbakar Usai Isi BBM di Lampung Utara

ABUNG SELATAN (29/6/2026) – Sebuah mobil sedan hangus terbakar sesaat setelah mengisi pertalite di SPBU Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Sabtu pagi 27 Juni 2026.

Peristiwa ini menggegerkan warga dan pengguna Jalan Lintas Sumatera. Api muncul hanya beberapa meter setelah kendaraan meninggalkan dispenser BBM. Mobil itu baru mengisi 50 liter pertalite. Baru melaju sekitar 15 meter, tiba-tiba keluar asap dari bagian kap mesin disusul ledakan hingga kobaran api melalap kendaraan.

Petugas SPBU bersama warga berupaya memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) sambil menunggu kedatangan mobil pemadam kebakaran. Sebuah truk mendorong mobil menjauh ke badan jalan supaya kobaran api tidak mennyambar tangki timbun BBM.

Sekitar pukul 08.40 WIB, satu unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi dan berhasil menjinakkan kobaran api sehingga situasi kembali aman.

Kapolsek Abung Selatan AKP Mahbub Junaidi, Senin 29 Juni 2026,  menjelaskan hasil pemeriksaan awal menduga kebakaran diduga dipicu korsleting listrik. Setelah selesai mengisi BBM, bagian mesin mengeluarkan asap hingga timbul api dan membakar kendaraan.

Pengemudi warga Rejosari, Kotabumi, mengalami luka bakar bagian wajah dan kedua tangan. Korban segera dievakuasi ke rumah sakit. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memastikan tidak terjadi kebakaran lanjutan di area SPBU. 

ADI SUSANTO DAN VIJAY

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">