Jumat, 03 Juli 2026

Empat Warga Mesuji Ditangkap Karena Bunuh Satwa Dilindungi

SIMPANGPEMATANG (3/7/2026) – Empat warga ditangkap Polres Mesuji atas dugaan pembunuhan satwa dilindungi jenis tapir di kawasan hutan Register 45  Simpang D Mesuji Timur, Kamis 2 Juli 2026. Tindakan para tersangka terekam video viral di media sosial.

Polres Mesuji bersama Balai Perlindungan dan Konservasi Hutan (BPKH) Sumatera dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengungkap kasus pembunuhan tapir di AUla Satreskrim Polres Mesuji.

Kasus ini mencuat dan menjadi sorotan luas setelah informasi dan rekaman penangkapan hingga pembunuhan tapir beredar luas.Wakapolres Mesuji Kompol Trisno Sigit mengungkap polisi cepat menangkap para tersangka setelah menerima laporan dan perkembangan di media sosial.
 
Kami menindaklanjuti dengan cepat isu yang menyebar di masyarakat dan media sosial atas pembunuhan satwa yang dilindungi jenis Tapir,

Tim gabungan Satreskrim Polres Mesuji segera melacak pelaku dan menelusuri lokasi pembunuhan tapir. Empat orang diamankan sebagai terduga pelaku antara lain WS, KS, TS dan MPY pada Kamis malam pukul22.55 hingga 04.00 WIB. Dua orang lagi berinisial WG dan MSR menjadi buronan.

Para tersangka merupakan warga Register 45 Mesuji Timur. Polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu rekaman video pembunuhan tapir, tombak sepanjang 1,5 meter, golok, tulang tapir, daging dan kulit olahan tapir.

Tersangka pembunuhan satwa dilindungi dijerat dengan Pasal 40 a ayat 1 huruf d Undang-undang Nomor  32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Hewan Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

SULISTIONO

Ditembak Mati Gegara Undangan Khitanan di Lampung Timur

GUNUNG PELINDUNG (3/7/2026) – Seorang warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur, ditembak mati oleh saudara sendiri  gara-gara kesalahpahaman soal penyebaran undangan pesta khitanan.

Korban bernama Pendi, 42 tahun, tewas akibat tembakan jarak dekat dengan senjata api rakitan pada Kamis siang 2 Juli 2026 pukul 12.00 WIB. Pelakunya tidak lain kerabat sendiri sekaligus tetangga berinisial AR alias Popon. Pelaku langsung kabur dan masih diburu polisi.

Insiden maut ini diduga akibat kesalahpahaman terkait penyebaran undangan pesta khitanan anak pelaku pada 7 Juli 2026. Awalnya AR menitipkan sejumlah undangan kepada korban untuk dibagikan kepada warga desa tetangga. 

Tanpa membaca isi undangan, korban meminta bantuan rekannya mengantar undangan agar tidak terjadi kesalahan. Pelaku diduga tersinggung dan merasa tidak dihargai hingga terjadi adu mulut. AR mencabut senjata api rakitan dan menembak kepala Pendi.

Ayah korban, Dul Latif, mengaku tidak menyangka persoalan penyebaran undangan pesta khitanan berakhir dengan kekerasan berujung maut. Ia tidak tahu persis bagaimana kejadian sebenarnya.

Polres Lampung Timur bersama Polsek Gunung Pelindung melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan sejumlah barang bukti. Jenazah Pendi dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung guna proses autopsi.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Lampung Timur hingga Jumat 3 Juli 2026 masih memburu tersangka. Polisi mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku.

ADI SUSANTO



Anak Petani Wakili Lampung ke Putri Hijabfluencer Indonesia

LIMAU (3/7/2026) – Seorang mahasiswi asal Dusun Pedamaran, Pekon Ampai, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, menorehkan prestasi membanggakan dengan mewakili Lampung dalam ajang Putri Hijabfluencer Indonesia di Bandung, Jawa Barat.

Nur Apiah, mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, merupakan putri pasangan Efendi dan Patimah. Meski lahir dari keluarga petani, ia meraih predikat runner up 3 dan Putri Berbakat Putri Hijabfluencer Lampung 2026. Prestasi itu berkat kerja keras, konsistensi, dan kemampuan di bidang pengembangan diri serta digital kreatif.

Dengan pencapaian tersebut Nur Apiah berhak mewakili Lampung dalam ajang Putri Hijabfluencer Indonesia di Bandung, Jawa Barat. Ajang tingkat nasional ini menjadi wadah muslimah muda untuk menunjukkan kreativitas, bakat serta kontribusi positif di ruang publik digital.

Keikutsertaan Nur Apiah menjadi kebanggaan masyarakat Lampung, khususnya Kabupaten Tanggamus. Harapan besar pun disematkan padanya agar tampil maksimal dan membawa nama baik daerah di kancah nasional.

Prestasi ini sekaligus menjadi inspirasi generasi muda. Meski lahir di pelosok desa, peluang berprestasi terbuka di tingkat nasional dengan tekad, usaha, dan penuh semangat.

Perjalanan Nur Apiah mencerminkan lahirnya generasi muda Lampung yang berprestasi, berkarakter, dan mampu bersaing di era digital tanpa meninggalkan nilai-nilai moral dan budaya daerah. Nur Apiah berharap dukungan dan doa masyarakat Lampung dalam bersaing di ajang nasional.

Camat Limau Sunardi menyampaikan tahapan persiapan Nur Apiah menuju ajang tingkat nasional antara lain pembuatan profil peserta. Sesuai arahan Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tanggamus Marhasan Samba, Nur Apiah sebaiknya mengangkat potensi alam daerah seperti Air Terjun Way Lalaan, Pantai Muara Indah, kuliner khas Lampung di Pekon Negara batin, Kecamatan Kotaagung Barat.

Berikutnya Pincak Khakot di Pekon Badak, Kecamatan Limau, Pantai Bidadari Cukuhbalak dan Pantai Karang Bolong Limau.

MAULANA

Kejari Mesuji Didesak Usut Dugaan Korupsi Mesin Molen

SIMPANGPEMATANG (3/7/2026) – Massa Aliansi Masyarakat Mesuji Bersuara (Amara) mendesak Kejaksaan Negeri Mesuji mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin molen Bumdes tahun anggaran 2018 bernilai miliaran rupiah.

Desakan disampaikan massa Amara dalam unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Mesuji, Jumat 3 Juli 2026. Orasi massa meminta penegak hukum segera menuntaskan penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin molen Bumdes.

Koordinator unjuk rasa Herman Bagindo mengatakan aksi massa Amara menyampaikan aspirasi masarakat terkait dugaan tindakan pidana pengadaan mesin molen Bumdes Mesuji tahun anggaran 2018. 

Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Tulangbawang dan sudah dilimpahkan ke Mesuji. Mantan bupati Mesuji periode 2017-2022 Khamami pernah dipanggil tetapi tidak hadir. Hingga kini belum ada pemanggilan ulang. Karena itu massa mendesak Kejari Mesuji membuka kembali kasus tersebut hingga tersangka diadili.

Kasi Intel Kejari Mesuji Jodhi Atma Enchi menanggapi aspirasi pengunjuk rasa sebagai masukan.Kejaksaan membuka partisipasi aktif masyarakat dalam rangka membongkar tindak pidana korupsi.

SULISTIONO

Kamis, 02 Juli 2026

Heboh Kemunculan Tapir di Jalan Lintas Timur Mesuji

MESUJI TIMUR (2/7/2026) – Warga Mesuji heboh atas kemunculan seekor tapir di Jalan Lintas Timur, Permukiman Suka Makmur Simpang D, Register 45 Mesuji Timur, Kamis 2 Juli 2026. Satwa langka ini diduga kelaparan.

Tapir berukuran besar berjalan santai hendak menyeberang jalan. Satwa ini sempat menjadi tontonan warga. Sejumlah pengendara memperlambat laju kendaraan untuk menyaksikan satwa bercorak hitam putih tersebut. Beberapa saat kemudian menghilang masuk hutan.

Kesaksian warga Suka Makmur menyatakan tapir tampak kebingungan saat menyeberang Jalan Lintas Timur. Warga menggiring satwa ini kembali masuk hutan karena makin banyak orang berdatangan dan pengendara berhenti.

Warga mengaku baru pertama kali melihat tapir nyasar ke permukiman. Meskipun tidak mengganggu penduduk, satwa liar itu dikhawatirkan merusak tanaman bila sering masuk kepemukiman dan lahan pertanian. Tapir tidak ditangkap karena tergolong satwa dilindungi.

Kemunculan tapir juga terekam video viral berdurasi 17 detik. Perekam video mengikuti pergerakan satwa dari belakang. Sejumlah warga menyaksikan dari pinggir jalan. Tapir tidak langsung berlari atau merasa terusik. Ia menyusuri jalan raya sebelum menghilang.

Polres Mesuji mengimbau masyarakat tidak mendekati maupun mengganggu seekor tapir yang sempat muncul di Jalan Lintas Timur Sumatera, Register 45, Mesuji. Polisi meminta warga segera melapor bila kembali melihat satwa dilindungi tersebut agar ditangani bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). 

SULISTIONO

Tiga Pejabat DPRD Lampung Utara Didakwa Korupsi Rp2,9 Miliar

BANDARLAMPUNG (2/7/2026) – Tiga pejabat DPRD Lampung Utara didakwa korupsi anggaran sebesar Rp2,9 miliar dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu 2 Juli 2026.

Ketiga terdakwa yakni Isman Efrilian selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Lampung Utara, Fahmi menjabat Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan, dan Ahmad Alamsyah sebagai mantan Sekretaris DPRD Lampung Utara.

Para terdakwa tampak tenang mengikuti persidangan. Mereka didakwa melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.

Jaksa Penuntut Umum Endang Supriadi mengungkap dugaan korupsi melalui sejumlah kegiatan diduga fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan. Modus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara Rp2,9 miliar.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, para terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Mereka memilih langsung menghadapi proses pembuktian di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan seluruh fakta dugaan tindak pidana korupsi akan dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta alat bukti selama proses persidangan. Sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

ADI SUSANTO


Selasa, 30 Juni 2026

Polres Pringsewu Tangkap Kurir 24 Kg Ganja Asal Sumatera Utara

PRINGSEWU (30/6/2026) – Patroli Satres Narkoba Polres Pringsewu menangkap seorang kurir jaringan narkoba lintas provinsi membawa 24 kilogram ganja di loket bus Pringsewu Timur, Jumat 26 Juni 2026 pukul 23.00 WIB.

Tersangka berinisial M, 32 tahun, asal Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Ia membawa tas koper biru dan kardus masing-masing berisi 15 kilogram serta sembilan kilogram ganja. Gerak-gerik pria ini mencurigakan patroli hunting polisi. Ketika ditanyakan identitas, pria ini sempat berbelit dan baru mengaku penumpang bus asal Sumatera Utara.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra dalam jumpa pers, Senin 29 Juni 2026, mengungkap hasil pemeriksaan tersangka diisaksikan aparat kelurahan setempat menemukan koper biru dan kardus berisi total 24 kilogram ganja. Polisi juga mengamankan telepon genggam diduga sarana omunikasi dengan jaringan pengedar.

Hasil pemeriksaan mengungkap kurir tersebut membawa ganja dari Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Narkoba ini hendak diedarkan di wilayah Lampung. Ia berperan sebagai kurir dengan uang jalan p3,5 juta dan dijanjikan upah Rp16,8 juta atau Rp700 ribu per kilogram setelah ganja diserahkan kepada penerima.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksano Priyanto menjelaskan proses penangkapan kurir narkoba bermula dari kecurigaan petugas patroli malam. Tersangka membawa sebuah koper dan kardus dengan gerak-gerik mencurigakan. 

Saat dimintai identitas, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen apapun dan mengaku baru tiba dari Medan, Sumatera Utara. Pemeriksaan lebih lanjut akhirnya mengungkap koper dan kardus berisi puluhan paket ganja.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi asal Sumatera Utara ke Lampung dan Jakarta. Polisi berusaha mengejar pemasok maupun penerima ganja tersebut.

Tersangka kurir ganja dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, penjara seumur hidup hingga pidana mati.

ADI SUSANTO

Pria Keji Pelaku Asusila Ditangkap Polres Pesibar

KRUI (30/6/2026) – Seorang pelaku dugaan kekerasan seksual ditangkap Satreskrim Polres Pesisir Barat di Talang Pagelaran, Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat, Jumat 26 Juni 2026 pukul 14.00 WIB. Pria ini menjadi buronan selama enam bulan.

Pelaku berinisial A, 44 tahun, seorang buruh harian, ditangkap atas dugaan kekerasan seksual  terhadap terhadap gadis penyandang disabilitas mental. Perbuatan keji itu dilakukan lima kali sejak Oktober hingga November 2025. Korban merupakan putri temannya sendiri di Bengkunat, Pesisir Barat.

Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, Selasa 30 Juni 2026, menyatakan pelaku bukan hanya diduga melakukan kekerasan seksual berulang kali tetapi melakukan intimidasi dan kekerasan fisik. Setiap kali hendak melampiaskan nafsu bejat, pelaku menghajar dan mengancam pembunuhan jika korban buka mulut. Karena siksaan dan ancaman itu korban tidak berdaya.

Hasil penyelidikan mengungkap korban diduga mengalami kekerasan seksual lima kali di Bengkunat pada Oktober 2025 dan berikutnya empat kali berturut-turut di gubuk sawah Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan, sampai 24 Desember 2025. Gubuk ini milik keluarga korban.

Pelaku mengakui perbuatannya dengan dalih sudah pacaran dengan korban selama tiga tahun. Korban tidak lain anak kandung temannya sendiri yang memberinya pekerjaan serabutan sebagai buruh. Ayah korban awalnya menyuruh A menjaga kebun kopi hingga ia kenal gadis tersebut.

Satreskrim Polres Pesisir Barat mengamankan barang bukti dua lembar visum et repertum, enam dokumen hasil pemeriksaan psikologis dan konseling korban serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 473 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun.

PRASETYO

Polda Lampung Ringkus Enam Debt Collector Perampas Pajero

BANDARLAMPUNG (30/6/2026) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung meringkus enam debt collector karena perampasan dan pengancaman terhadap seorang pengendara mobil Mitsubishi Pajero Sport di Jalan Wolter Monginsidi, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, Jumat petang 26 Juni 2026. Salah satu pelaku merupakan pensiunan polisi.

Para pelaku memaksa korban bernama CR, 47 tahun, warga Kota Bandung, Jawa Barat, agar menyerahkan kendaraan dengan alasan penarikan unit. Korban menolak sehingga para debt collector mengancam dan memaksa korban menyerahkan mobil ke sebuah kantor perusahaan pembiayaan.

Direktur Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban berinisial CR. Polisi bergerak menuju lokasi sekitar pukul 21.30 WIB dan berhasil mengamankan enam pelaku beserta mobil di kantor perusahaan pembiayaan.

Hasil pemeriksaan mengungkap salah satu pelaku merupakan purnawirawan polisi yang berkomplot dengan lima debt collector lainnya.

Keenam pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan tindak pidana pemerasan, pengancaman, atau perampasan  sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

DANDI SUCIPTO

Senin, 29 Juni 2026

Sedan Meledak dan Terbakar Usai Isi BBM di Lampung Utara

ABUNG SELATAN (29/6/2026) – Sebuah mobil sedan hangus terbakar sesaat setelah mengisi pertalite di SPBU Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Sabtu pagi 27 Juni 2026.

Peristiwa ini menggegerkan warga dan pengguna Jalan Lintas Sumatera. Api muncul hanya beberapa meter setelah kendaraan meninggalkan dispenser BBM. Mobil itu baru mengisi 50 liter pertalite. Baru melaju sekitar 15 meter, tiba-tiba keluar asap dari bagian kap mesin disusul ledakan hingga kobaran api melalap kendaraan.

Petugas SPBU bersama warga berupaya memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) sambil menunggu kedatangan mobil pemadam kebakaran. Sebuah truk mendorong mobil menjauh ke badan jalan supaya kobaran api tidak mennyambar tangki timbun BBM.

Sekitar pukul 08.40 WIB, satu unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi dan berhasil menjinakkan kobaran api sehingga situasi kembali aman.

Kapolsek Abung Selatan AKP Mahbub Junaidi, Senin 29 Juni 2026,  menjelaskan hasil pemeriksaan awal menduga kebakaran diduga dipicu korsleting listrik. Setelah selesai mengisi BBM, bagian mesin mengeluarkan asap hingga timbul api dan membakar kendaraan.

Pengemudi warga Rejosari, Kotabumi, mengalami luka bakar bagian wajah dan kedua tangan. Korban segera dievakuasi ke rumah sakit. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memastikan tidak terjadi kebakaran lanjutan di area SPBU. 

ADI SUSANTO DAN VIJAY

Anggota Sindikat Pencuri Tewas Baku Tembak di Tulangbawang

MENGGALA (29/6/2026) – Satu dari tujuh anggota sindikat pencuri baterei tower telekomunikasi  tewas dalam baku tembak dengan polisi Tulangbawang, Minggu dinihari 28 Juni 2026. Sementara enam lainnya berhasil diringkus.

Polisi membawa jenazah anggota sindikat ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung. Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Apfryyadi Pratama, Senin 29 Juni 2026, menjelaskan kronologi pengejaran hingga baku tembak dengan sindikat pencuri.

Penangkapan sindikat pencuri diwarnai kejar-kejaran hingga adu tembak ala adegan film. Tim Reaksi Cepat Polres Tulangbawang bersama Polsek Banjaragung dan Polsek Menggala memburu pelaku berdasarkan laporan dugaan pencurian baterei telekomunikasi.

Pengejaran polisi melihat mobil sindikat melaju di depan Mapolres Tulangbawang. Saat diberhentikan, salah seorang pelaku menembak petugas. Pengejaran berlanjut hingga gerbang tol Menggala. Meski polisi telah memberikan tembakan peringatan, para pelaku kembali menembaki mobil petugas.

Dalam kondisi terdesak, polisi melakukan tindakan tegas dan terukur. Seorang pelaku tewas tewas tertembus peluru. Sementara enam pelaku lainnya ditangkap.

Hasil pemeriksaan mengungkap komplotan ini merupakan sindikat spesialis pencurian baterai tower telekomunikasi. Mereka sudah beraksi di empat lokasi masing-masing tiga di Tulangbawang dan satu titik di Lampung Tengah. Hasil tes urine menunjukkan lima orang positif narkoba.

Polisi masih mengembangkan penyidikan guna menelusuri asal senjata api rakitan milik pelaku serta mengungkap kemungkinan TKP pencurian baterei telekomunikasi di tempat lain.

ADI SUSANTO

Sabtu, 27 Juni 2026

Tangkapan Besar Pil Ekstasi di Jalan Tol Lampung Tengah

GUNUNGSUGIH (27/6/2026) – Seorang pria diduga sebagai kurir jaringan narkotika lintas provinsi diciduk Satresnarkoba Polres Lampung Tengah di Rest Area Kilometer 172 Tol Trans Sumatera, Kampung Gunungbatin, Kecamatan Terusan Nunyai, Rabu dinihari,24 Juni 2026.

Polisi tidak menduga kurir JS, 26 tahun, warga warga Kampung Fajar Bulan, Gunungsugih, Lampung Tengah, ternyata membawa sabu dan ekstasi dalam jumlah besar. Penggeledahan pelaku dan bus menemukan 2.848 pil ekstasi serta 5,1 gram sabu dalam tas hitam. Ribuan pil ekstasi tersebut berbagai warna dengan logo LV, bunga, dan triple X.

Hasil pemeriksaan mengungkap Juwanda diduga sebagai kurir narkotika dari Riau menuju Lampung. Barang haram itu diduga akan diedarkan kembali ke sejumlah wilayah di Lampung hingga Pulau Jawa.

Polisi mengembangkan penyelidikan hingga menangkap dua pria lainnya berinisial RA, 25 tahun, dan EDS, 23 tahun. Keduanya diduga berperan sebagai penerima narkotika. Polisi sudah melakukan pemeriksaan saksi dan tes urine tersangka.

Kasatresnarkoba Polres Lampung Tengah Iptu Tekun Ibadata, Jumat 26 Juni 2026, menyampaikan  pengungkapan kasus narkotika dalam jumlah besar tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Tersangka mengaku terlibat peredaran narkotika sejak tahun 2020. Penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lebih luas.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan KUHP. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

PRASETYO


Safari Politik Jokowi Ditolak Perempuan Berpakaian Hitam

BANDARLAMPUNG (27/6/2026) – Puluhan massa berpakaian hitam menolak safari politik Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Lampung, Sabtu 27 Juni 2026. Penolakan ini disampaikan melalui demonstrasi di Bundaran Tugu Adipura Bandarlampung.

Aksi massa menggunakan sebuah mobil komando dan tiga bus. Bundaran Tugu Adipura menjadi titik kumpul sebelum bergerak menuju Gedung Rimbawan, lokasi Rakorda PSI Bandarlampung yang dihadiri Jokowi.

Koordinator aksi, Gunawan Parikesit, menyatakan massa memilih Bundaran Adipura sebagai titik awal long march menuju Gedung Rimbawan berjarak sekitar 700 meter. Dalam orasinya, ia menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap safari politik Jokowi di Lampung.

Gunawan juga mengkritik berbagai kebijakan selama dua periode pemerintahan Jokowi. Sejumlah kebijakan dinilai belum mampu menjawab persoalan ekonomi masyarakat dan justru memunculkan berbagai polemik yang hingga kini masih menjadi sorotan publik.

Anggota Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML), Merry, menyampaikan sejumlah alasan yang mendasari aksi tersebut. Organisasi itu menyoroti isu penegakan hukum, dugaan pelanggaran hak asasi manusia pada sejumlah peristiwa masa lalu, termasuk insiden Kilometer 50 dan kerusuhan pasca-Pemilu 2019 di sekitar Kantor Bawaslu.

FSML kembali menyinggung polemik ijazah Jokowi yang masih menimbulkan perdebatan. Mereka menilai perlunya keterbukaan informasi untuk mengakhiri polemik.

Massa juga mempertanyakan urgensi safari politik Jokowi setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden. Menurut pendemo, berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik seharusnya lebih dahulu mendapatkan penjelasan dan penyelesaian.

ADI SUSANTO




 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">