Jumat, 17 April 2026

Tabungan Nasabah Koperasi LKM Mandira Pulau Sebesi Menguap

RAJABASA (17/4/2026) – Puluhan nasabah Koperasi LKM Mandira Sejahtera di Pulau Sebesi yaitu Dusun 4 Segenom, Desa Tejang, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, tidak bisa transaksi. Dana sebagian nasabah bahkan menguap ketika hendak ditarik.

Sebanyak 40 nasabah Koperasi LKM Mandira Sejahtera tidak dapat menarik maupun menyetor penyetoran tabungan karena terimbas permasalahan internal koperasi.

Dua nasabah bernama M. Ansori  mempunyai tabungan Rp 1,6 juta dan ibunya bernama Siti Habsah memiliki tabungan Rp29 juta. Saldo tabungan M. Ansori ternyata menguap hingga tersisa Rp300 ribu. Sementara saldo Siti Habsah tinggal Rp525.000.

Awal hilangnya sebagian besar tabungan itu baru diketahui ketika kedua nasabah hendak menarik dana tersebut untuk biaya persalinan istri M. Ansori. Koperasi melarang penarikan tabungan.

Kedua nasabah meminta bantuan Firma Hukum Naga Selatan Indonesia untuk mendapatkan keadilan atas hak tabungan pada 8 April 2026. Mereka menadatangi kantor koperasi di Pulau Sebesi untuk meminta penjelasan.

Julizar sebagai pengacara kedua nasabah mengatakan kliennya sangat dirugikan atas menguapnya tabungan. Apalagi tabungan itu hendak digunakan membiayai persalinan.

Ketua Koperasi LKM Mandira Cabang Sebesi Abdullah Yusuf menjelaskan masalah internal koperasi muncul setelah mantan kasir berhenti karena dugaan penggelapan dana setoran nasabah. Masalah ini baru terungkap ketika beberapa nasabah hendak mengambil tabungan.

ADHE KOLA


Pendirian Gerai Koperasi Batal, Terhambat Legalitas Tanah

PURBOLINGGO (16/4/2026) – Pendirian gerai Koperasi Merah Putih Desa Taman Cari, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur, batal karena hambatan legalitas lapangan sepakbola. Status kepemilihan lapangan ini masih menjadi sengketa dua desa.

Pembatalan rencana pembangunan gerai koperasi diputuskan dalam pertemuan yang difasilitasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Purbolinggo, Kamis 16 April 2026.

Pertemuan dihadiri Camat Purbolinggo Amir Hamzah, Danramil Kapten Infanteri Safri Amrullah, Kapolsek AKP Irawan Susanto, Kepala Desa Taman Cari Jumino, Kepala Desa Taman Endah Basir, Korwil Pendidikan, ketua BPBD kedua desa, kepala SDN 1 Taman Endah, dan tokoh masyarakat.

Camat Amir Hamzah menyampaikan pertemuan menghasilkan dua keputusan yaitu pembatalan calon lokasi Koperasi Desa Merah Putih di lapangan sepakbola karena status kepemilikan tanah bersengketa antara Desa Taman Cari dan Taman Endah.

Legalitas kepemilikan lapangan sepakbola di Dusun 4 Desa Taman Cari akan diselesaikan melalui proses pengadilan. Tanah lapangan ini menjadi sengketa karena letaknya kebetulan berada di perbatasan kedua desa.

Kepala BPD Taman Endah Jumanto mengatakan lapangan sepakbola itu milik desanya dan selama ini digunakan sebagai pusat kegiatan olahraga pemuda dan anak-anak sekolah. Karena merasa lapangan itu milik Taman Endah maka masyarakat menolak jika Desa Taman Cari hendak mendirikan gerai koperasi di lokasi tersebut.

Kepala Desa Taman Cari Jumino mengatakan rencana lokasi gerai koperasi di lapangan sepakbola dusun 4 sebetulnya baru tahap pengajuan ke pemerintah. Proses ini belum mendapatkan persetujuan.

MUHAMMAD FARID

Dinas Kesehatan Pesisir Barat Temukan 31 Penderita HIV

KRUI (17/4/2026) – Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat mencatat 31 orang dengan HIV tersebar di beberapa kecamatan. Data tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemantauan layanan kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Barat Saptono menjelaskan 31 kasus HIV merupakan akumulasi kasus hingga April 2026. Para penderita tinggal di Kecamatan Karya Pengawa 6 orang, Pesisir Tengah 13 orang, Krui Selatan 1 orang, Pesisir Selatan 8 orang, Ngambur 1 orang dan Bangkunat  2 orang.

Penderita HIV saat ini mendapatkan pendampingan serta layanan pengobatan melalui program terapi antiretroviral (ARV) yang disediakan oleh pemerintah guna menekan perkembangan virus dan menjaga kualitas hidup pasien.

Saptono menegaskan pengobatan ARV sangat penting untuk menekan perkembangan virus dalam tubuh penderita sehingga mereka tetap dapat menjalani aktivitas secara normal.

Selain itu Dinas Kesehatan melakukan pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya HIV/AIDS serta pentingnya pemeriksaan kesehatan secara dini. Edukasi melalui puskesmas, penyuluhan kesehatan serta kerja sama dengan berbagai pihak.

Dinas Kesehatan juga mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran terhadap kesehatan reproduksi serta pemeriksaan kesehatan apabila memiliki risiko tertular HIV. Dengan deteksi dini dan pengobatan yang tepat, penyebaran HIV dapat ditekan.

YUAN ANDESTA

Kamis, 16 April 2026

Petani Tanggamus Hilang Diduga Terseret Banjir Sungai Semuong

BANDAR NEGERI SEMUONG (16/4/2026) – Seorang petani asal Pekon Simpang Bayur, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus, hilang diduga terseret banjir Sungai Way Semuong sejak Senin 13 April 2026. Operasi pencarian hingga ahri ini belum ditemukan.

Korban bernama Sugiyo, 60 tahun, diduga terseret banjir saat memancing pukul 14.30 WIB hingga petang. Ia berpamitan kepada anaknya, Agung Widianto. Meski sang anak melarang karena cuaca mendung, ia tetap berangkat dengan mengenakan mengenakan kaos lengan panjang warna kehijauan dan celana training hitam.

Kekhawatiran keluarga menjadi kepanikan karena Sugiyo tak kunjung pulang hingga malam. Kondisi diperparah dengan meningkatnya debit Sungai Way Semuong sekitar pukul 17.00 WIB akibat hujan deras di wilayah hulu dan bahkan sempat memicu genangan di permukiman warga.

Saksi mata menyebut hujan turun saat Sugiyo menuju lokasi memancing. Arus sungai bertambah deras dan debit air makin tinggi. Kondisi ini memperkuat dugaan hilangnya korban terseret banjir Sungai Way Semuong.

Pencarian awal oleh keluarga menemukan jejak tapak kaki korban sekitar tiga kilometer dari rumah. Temuan ini diperkuat keterangan dua saksi yang melihat korban tengah memancing sebelum arus sungai membesar.

Operasi pencarian melibatkan tim SAR Gabungan Basarnas, BPBD, Polsek Wonosobo dan Brimob mengerahkan personel guna mencari korban. Area penyisiran juga diperluas meliputi titik-titik rawan hingga hilir. Operasi ini berlangsung dramatis karena kondisi medan begitu berat, licin, dan berbahaya.

Polisi mengimbau masyarakat sepanjang aliran Sungai Way Semuong segera melapor jika menemukan tanda-tanda keberadaan korban agar proses pencarian dapat dipercepat.

ADI SUSANTO



Rabu, 15 April 2026

Oknum Sipir Rutan Kotabumi Selundupkan 40 Paket Sabu

KOTABUMI (15/4/2026) – Seorang oknum sipir Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi ditangkap polisi atas sangkaan penyelundupan 40 paket sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotabumi, Sabtu 11 April 2026 pukul 08.40 WIB.

Satres Narkoba Polres Lampung Utara menetapkan dua tersangka yakni oknum sipir berinisial AR dan narapidana Lapas Kotabumi berinisial SA. Keduanya masih menjalani pemeriksaan polisi. Kasus penyelundupan sabu dalam Lapas Kotabumi ini baru dipublikasikan Rabu 15 April 2026 pukul 13.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Ahmad Mardiansyah Putra menjelaskan pengungkapan kasus penyelundupan sabu bermula dari informasi intelijen. Polisi berkoordinasi dengan Lapas untuk melakukan pengawasan ketat.

Hasil pemantauan menemukan barang bukti sabu dikamuflasekan dengan barang lain dan narkotika tersebut diduga hendak diedarkan dalam Lapas Kotabumi.

Tersangka AR memanfaatkan statusnya sebagai pegawai rutan untuk masuk lapas dengan dalih menemui rekan kerja. Namun,  ia justru menyerahkan barang terlarang kepada seorang narapidana.

Penyelundupan sabu ini sempat lolos dari pemeriksaan awal. Namun, saat berada di area kunjungan, petugas menemukan 40 paket sabu seberat 19 gram telah berpindah tangan berkat sistem pemeriksaan berlapis.

Kepala Lapas Kotabumi Tomi Elyus mengungkap berbagai modus pelaku penyelundup narkotika kerap digunakan untuk mengelabui petugas, namun sistem pengamanan berlapis mampu menggagalkan upaya tersebut.

Sementara Kepala Rutan Kotabumi Marthen Butar Butar menyebut oknum pegawai tersebut baru tiga bulan bertugas dan sebelumnya bekerja di Rupbasan Kotabumi.

Dua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika junto Undang-Undang Penyesuaian Pidana Tahun 2026 serta Pasal 609 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, seumur hidup hingga pidana mati.

ADI SUSANTO

Limbah Dapur SPPG Cemari Lingkungan Warga Tanggamus

SEMAKA (15/4/2026) – Limbah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menimbulkan polusi dan pencemaran lingkungan di Pekon Sudimoro Bangun, Kecamatan Semaka, Tanggamus. Karena itu warga berinisiatif menutup drainase pembuangan limbah.

Limbah dapur SPPG mengalir ke drainase lingkungan pekon. Limbah ini menggenang dan menebar bau busuk menyengat. Kondisi ini mengundang lalat dan nyamuk.

Warga mengeluhkan drainase depan rumahnya tercemar limbah dan bau busuk sejak operasi dapur SPPG Sudimoro Bangun. Sebelumnya tidak pernah tercemar karena drainase hanya berfungsi sebagai aliran air.

Warga tidak mempersoalkan operasional dapur SPPG dan justru merasa senang karena menarik pekerja pekon setempat. Namun, pencemaran limbah dan bau busuk berdampak kesehatan. Warga menderita pusing gara-gara bau busuk menyengat.

Dinas Lingkungan Hidup Tanggamus memberikan informasi terkait pengajuan secara online surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari pemilik SPPG Sudimoro Bangun pada Februari 2026.

Sementara informasi website Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai baku mutu KLHK dengan tenggat waktu penyelesaian hingga 30 April 2026. SPPG tanpa IPAL dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi akan ditutup sementara. 

HARDI SUPRAPTO


Penampungan Pasir Ilegal Picu Polusi Lingkungan di Katibung

KATIBUNG (15/4/2026) – Keberadaan penampungan pasir diduga ilegal di Desa Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, berdampak polusi. Kondisi ini memicu protes karena mengancam keselamatan dan kesehatan warga sekitar.

Keresahan warga memuncak akibat terdampak polusi debu yang menyelimuti pemukiman. Kepala Dusun Rangai Tri Tunggal Bambang mengungkap operasional stockpile atau penampungan pasir menyebarkan debu hingga mengotori perumahan maupun warung Jalan Lintas Sumatera.

Warga telah mendatangi lokasi untuk melayangkan protes keras menyusul kecelakaan lalu-lintas akibat ceceran debu dari ban truk. Kendaraan pengangkut itu keluar masuk menyisakan lumpur dan pasir di aspal sehingga membuat jalan licin dan membahayakan pengendara.

Bambang menegaskan aktivitas penampungan pasir merugikan banyak orang. Operasional penampungan pasir itu diduga juga ilegal. Warga memberikan teguran agar pengelola membersihkan ban truk sebelum keluar ke jalan raya. Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan sehingga kotoran lumpur menimbulkan polusi debu.

Keluhan serupa disampaikan oAnto, seorang karyawan warung makan di depan area penampungan pasir. Ia sangat terganggu dengan pasir beterbangan hingga mengotori udara dan warung.

Polusi debu itu berisiko bagi kesehatan mata dan pernapasan. Beberapa pengendara juga tergelincir akibat ceceran lumpur yang terbawa armada pasir. Warga Rangai Tri Tunggal mendesak pihak berwenang sebelum polusi menimbulkan korban lebih banyak.

GELLY ANTHONIYOS




Selasa, 14 April 2026

Pria Autisme Tewas Terpanggang Kebakaran Hebat di Lampung Utara

KOTABUMI (14/4/2026) – Seorang pria pengidap autism tewas terpanggang kebakaran hebat di  rumah warga Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Senin malam 13 April 2026 pukul 21.30 WIB.

Korban bernama Ahmad Rian Antoni, 39 tahun, warga Kota Alam, Kotabumi Selatan, diduga tidak sempat menyelamatkan diri saat api berkobar dan cepat menjalar di seluruh ruangan. Material rumah juga mudah terbakar sehingga kobaran api cepat mengganas.

Kepanikan warga pecah saat api mulai membesar. Laporan segera disampaikan ke Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Lampung Utara. Petugas Damkar bersama aparat kepolisian langsung bergerak menuju lokasi.

Api telah membesar dan menghanguskan hampir seluruh bangunan. Petugas mengerahkan tiga unit mobil pemadam kebakaran untuk menjinakkan si jago merah. Proses pemadaman berlangsung dramatis dengan melibatkan petugas Damkar, kepolisian, dan warga.

Kasi Humas Polres Lampung Utara Iptu Herawati menyampaikan petugas  berjibaku selama beberapa jam hingga api berhasil dipadamkan dan berlanjut proses pendinginan. Letupan api diduga akibat korsleting listrik.

Di tengah puing bangunan hangus, petugas mengevakuasi jenazah Ahmad Rian Antoni. Polisi kemudian memasang garis polisi guna kepentingan penyelidikan.

Polres Lampung Utara menerima laporan kebakaran rumah di Jalan Soekarno-Hatta Kotabumi Selatan melalui layanan darurat 110. Tiga personel serta tim medis membantu proses evakuasi korban.

Berdasarkan laporan resmi Damkar Lampung Utara, pemadaman dilakukan oleh regu siaga Merah 1 dan Merah 2 dengan dukungan tiga armada. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif. Kerugian material diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

ADI SUSANTO

Kurir Paket Tidak Sengaja Gagalkan Pencurian Motor

BANDARLAMPUNG (14/4/2026) – Kemunculan kurir paket tidak sengaja menggagalkan pencurian motor di Jalan Pulau Pisang, Harapan Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung, Sabtu 11 April 2026 pukul 15.38 WIB. 

Seperti terekam CCTV, kawanan maling berjumlah empat orang mengendarai motor Beat Street warna putih dan coklat muncul dari Jalan Ryacudu. Dua eksekutor begitu cepatnya turun dan langsung merangsek dengan menggeser motor Beat hitam pemilik toko.

Seorang di antaranya sudah mengarahkan kunci T ke kontak motor incaran. Detik itu pula tiba-tiba muncul kurir paket mengantarkan pesanan. Kawanan maling seketika balik badan dengan melepaskan motor Beat hitam dengan posisi melintang.

Kurir cekatan mengambil paket dan berpura-pura tidak melihat aksi gerombolan maling. Namun, para pelaku enggan melanjutkan aksinya hingga kabur sebelum pemilik motor keluar toko.

Seorang karyawan toko mengaku tidak mengetahui percobaan pencurian motor. Ia baru menyadari kegagalan kawanan maling setelah diberitahu sang kurir.

Pengecekan CCTV menunjukkan kedatangan empat kawanan maling  hingga sempat menggeser motor dan siap membobol kontak. Aksi maling gagal gegara kemunculan kurir paket.

ARI IRAWAN

Timbun Solar Bernilai Rp612 Juta Digelandang ke Mapolres Mesuji

SIMPANGPEMATANG (14/4/2026) – Satreskrim Polres Mesuji  menggelandang tersangka penimbunan 4.290 liter solar bersubsidi di Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang. Seorang pelaku lainnya diduga sebagai bos kejahatan ini masih buron.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus merilis penggerebekan lokasi penimbunan solar, Sabtu 11 April 2026. Polisi menggelandang tersangka S yang mengaku sebagai suruhan bos berinisial G.

S mengakui penimbunan ribuan solar bersubsidi dari tujuh pelangsir. Jaringan ini masih menjalani pemeriksaan. Tersangka menampung solar bersubsidi seharga Rp8.000 per liter dan menjualnya kembali kepada bos G senilai Rp8.500.

Polisi mengejar G ke rumahnya tetapi pria itu menghilang. Menurut informasi tetangga, G sedang berobat. Polisi melanjutkan pengejaran.

Penggerebekan polisi menemukan barang bukti sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel, pikap Isuzu Traga, 90 jerigen kapasitas 35 Liter berisi 2.970 liter solar, 60 jerigen kosong kapasitas 32 Liter, 40 jerigen solar bersubsidi kapasitas 33 liter dan timbangan elektronik.

Tersangka sudah empat bulan menimbun solar bersubsidi ilegal dengan motif keuntungan pribadi. Tindak pidana ini merugikan negara sampai Rp612 juta.

Tersangka S dijerat dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda Rp60 miliar.

SULISTIONO

Penimbun Pertalite Bersubsidi Digerebek Polres Waykanan

BARADATU (14/4/2026) – Penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite digerebek  Polres Waykanan bersama Polsek Baradatu di Kampung Tiuh Balak I, Kecamatan Baradatu, Jumat sore 10 Arpil 2026.

Penggerebekan tersebut mengungkap skala operasi yang tidak kecil. Polisi menemukan sedikitnya 48 jerigen pertalite dengan volume 1.650 liter. Pelaku diduga mengedarkan ilegal demi keuntungan pribadi.

Petugas juga mengamankan ratusan barang bukti lain yaitu 173 jerigen kosong, satu unit tangki penampung (tekmon) serta mesin penyedot (alkon) untuk memindahkan BBM subsidi secara ilegal.

Seorang pria berinisial D, 40 tahun, diamankan di lokasi. Ia diduga sebagai pelaku utama dalam jaringan penimbunan tersebut. Pelaku sedang diperiksa Polres Waykanan.

Kapolres Waykanan AKBP Didik Kurnianto menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam membongkar praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang selama ini merugikan masyarakat.

Polisi memastikan tidak akan berhenti pada satu pelaku. Penelusuran terhadap kemungkinan jaringan lain terus berlanjut mengingat modus penimbunan BBM subsidi kerap melibatkan rantai distribusi lebih besar.

Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan keras pelaku lainnya karena mempermainkan BBM subsidi sebagai tindak kejahatan.

ADI SUSANTO

Polisi Bongkar Mafia BBM Bersubsidi Lampung Utara

KOTABUMI (14/4/2026) – Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara membongkar mafia pengoplosan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi  di Dusun Purwa Negara, Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara.

Kasus ini terungkap Selasa, 7 April 2026 pukul 10.00 WIB. Petugas menemukan puluhan jerigen berisi pertalitediduga hasil oplosan dan berbagai peralatan pendukung seperti selang, alat takar, dan timbangan.

Dalam penggerebekan tersebut, dua pelaku diamankan yakni AM, 51 tahun, dan F alias G, 32 tahun, warga Kecamatan Sungkai Utara. Keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara.

Dari tersangka AM, polisi menyita satu unit mobil pikap, 10 jerigen pertalite, timbangan analog, selang, serta alat ukur. Sementara dari tersangka F alias G diamankan 28 jerigen BBM, sepeda motor, timbangan digital, corong, selang, dan perlengkapan lainnya.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari penindakan atas instruksi pemerintah pusat terkait maraknya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Modus pelaku adalah menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi serta pengoplosan untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, Jumat 10 April 2026, mengatakan tindakan tersebut dinilai merugikan masyarakat dan negara karena BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan diperjualbelikan secara ilegal.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

ADI SUSANTO


DPRD Pesisir Barat Imbau Pemilihan Peratin Patuhi Aturan

PESISIR TENGAH (14/4/2026) – Menjelang pemilihan peratin serentak tahun 2026, anggota Komisi I DPRD Pesisir Barat, Ali Yudiem, mengimbau masyarakat, panitia, dan para calon agar mematuhi aturan demi terciptanya proses demokrasi yang aman, tertib, dan kondusif.

Ali Yudiem menjelaskan pemilihan peratin momentum penting dalam menentukan arah pembangunan tingkat pekon. Karena itu seluruh tahapan wajib berjalan sesuai dengan regulasi agar tidak menimbulkan polemik maupun konflik masyarakat.

Anggota DPRD Pesisir Barat menyampaikan beberapa waktu lalu dewan sudah melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman pelaksanaan pemilihan peratin serentak pada Oktober 2026. Pemioihan serentak menyertakan 42 pekon serta empat atau lima pekon mengadakan pemilihan antar waktu (PAW).

Demi kesuksesan proses demokrasi tersebut, BPRD Pesisir Barat mengimbau panitia, para calon maupun pemilih melaksanakan kegiatan ini sebaik mungkin sesuai aturan.

Ali Yudiem mengingatkan kepatuhan terkait tes narkoba, tes kesehatan, dan SKCK supaya benar-benar dilaksanakan dengan bertanggung jawab dan melibatkan aparat kepolisian. Jangan sampai orang yang dites urine berbeda dengan orang yang menerima hasilnya.

DPRD juga mengingatkan instansi terkait serius mempersiapkan logistik seperti lelang cetak surat suara,  tinta dan lain-lain. Lelang cetak surat suara hendaknya dilakukan transparan untuk menghindari berbagai aumsi.

YUAN ANDESTA

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">