METRO (10/10/2026) – Banjir yang berulang kali merendam lahan pertanian di Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan, bukan sekadar persoalan genangan air. Bagi 132 petani, banjir menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan usaha tani dan penghidupan keluarga.
@lampungtelevisi.com
Sekitar 53 hektare lahan pertanian dilaporkan terdampak. Banjir disebut semakin parah sejak keberadaan Bendungan Margatiga, hingga membuat aktivitas pertanian nyaris terhenti.
Perwakilan petani, Suyitno, mengungkapkan para petani telah bertahun-tahun menunggu solusi permanen dari Pemerintah Kota Metro, termasuk opsi ganti rugi atau ganti untung atas lahan terdampak. Namun hingga kini belum ada kepastian.
Tak ingin persoalan berlarut, petani yang tergabung dalam Aliansi Petani Menggugat (APM) Kota Metro menempuh jalur hukum. Melalui kuasa hukum Tommy Gunawan, S.H., mereka mengajukan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Lampung.
APM meminta keterbukaan dokumen publik berupa kajian teknis penanganan banjir dan kejelasan anggaran penanggulangan banjir yang berkaitan dengan lahan pertanian warga. Menurut APM, permintaan dokumen tersebut belum dipenuhi Pemkot Metro.
Tommy Gunawan menegaskan, langkah hukum ini bukan untuk kepentingan politik atau pribadi, melainkan untuk memperjuangkan hak petani atas informasi publik sesuai ketentuan hukum.
Kini, 132 petani terdampak masih menanti keterbukaan dokumen dan solusi jangka panjang agar 53 hektare sawah mereka kembali produktif.





