BANDARLAMPUNG (14/11/2025) – Seorang emak-emak berprofesi tukang pijat keliling ditangkap Polsek Tanjungsenang, Bandarlampung, atas dugaan menilap 40 gram emas. Pelaku mengelabui korban dengan modus ritual doa-doa ala dukun.

Tersangka berinisial YL ditangkap polisi pada 17 Oktober 2025 setelah dilaporkan korban berinisial AA, warga Tanjungsenang, Bandarlampung. Pelaku ternyata sudah menilap perhiasan emas milik empat orang.
Kapolresta Bandarlampung Kombespol Alfret Jacob Tilukay, Jumat 14 November 2025, mengungkap kasus penggelapan perhiasan emas dengan tersangka YL. Pelaku memanfaatkan profesinya sebagai tukang pijat keliling untuk mengelabui empat korban.
Dengan menjalin kedekatan, YL meyakinkan AA dan tiga orang lainnya bahwa dirinya mampu mengabulkan keinginan melalui ritual doa-doa dengan syarat menyediakan perhiasan emas sebanyak 70 gram emas.
Korban AA hanya menyanggupi 40 gram emas. Begitu menerima perhiasan tersebut, YL tidak melakukan ritual doa-doa dan tirakat ala dukun seperti dijanjikan. Korban tidak menyadari puluhan gram emas itu diam-diam digadaikan dan pelaku menghilang.
YL ditangkap berdasarkan laporan korban. Polisi menemukan barang bukti lima lembar bukti gadai emas, sebuah handphone, dan sisa uang Rp4 juta. Tersangka dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.
ARI IRAWAN





