WAY SERDANG (1/9/2026) – Ratusan massa delapan desa dari Kecamatan Way Serdang dan Simpang Pematang menuntut pengembalian lahan transmigrasi seluas 2.700 hektar dan pembekuan hak guna usaha (HGU) PT Pemtang Agri Lestari (PAL).
SULISTIONO
Tuntutan disampaikan dalam unjuk rasa di depan pabrik PT PAL, Rabu 2 September 2026. Aksi ini diwarnai blokade jalan menuju pabrik dan perkantoran perusahaan perkebunan tersebut. Unjuk rasa dikawal personel gabungan Polsek Way Serdang, Polsek Simpang Pematang dan Polres Mesuji.
Orasi massa menungtut pengembalian lahan transmigrasi. Karena tidak ada tanggapan, massa memblokade tiga akses jalan pabrik dan perkantoran PT PAL. Perwakilan massa didampingi aparat kepolisian akhirnya dipersilakan bernegoisasi di kantor perusahaan.
Pendamping massa unjuk rasa, Amin, menuturkan aksi gabungan delapan desa menuntut hak tanah transmigrasi seluas 2.700 hektar. Tanah ini dikuasai PT PAL sejak tahun 2003. Hasil negoisasi menyepakati pelepasan 600 hektar lahan dan sisanya menunggu keputusan Kementerian ATR/BPN.
Kapolres Mesuji AKBP Muhamad Firdaus menyampaikan pengawalan unjuk rasa delapan desa penyangga PT PAL menerjunkan 100 personel. Kepolisian melakukan mediasi hingga terjadi kesepakatan. Minggu depan akan digelar rapat besar difasilitasi Satgas Konflik Agraria Kabupaten Mesuji.





