Kepala Pekon di Pringsewu Tersangka Korupsi Rp500 Juta

PRINGSEWU(23/6/2025) – Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, ditangkap polisi atas dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023 senilai hampir setengah miliar rupiah.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra dan Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dalam konferensi pers di Aula Mapolres Pringsewu, Senin 23 Juni 2025, menyampaikan oknum Kepala Pekon Sukoharjo III Barat berinisial GN sebagai tersangka penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.

Penanganan kasus ini merupakan bagian komitmen Polri dalam melindungi dana desa dan berbagai anggaran pemerintah bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Polres Pringsewu sebelumnya mengungkap kasus pemerasan oknum LSM dan wartawan terhadap para kepala pekon.

Tersangka GN dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Kasat Reskrim AKP Johannes Sihombing menambahkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pringsewu soal kerugian negara akibat ulah tersangka GN mencapai Rp478 juta. Anggaran dana desa untuk pembangunan tersebut tidak terealisasi sesuai peruntukan.

Dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023, tersangka GN bertindak sepihak sebagai kuasa pengguna anggaran tanpa melibatkan perangkat pekon seperti Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Dana desa dikuasai langsung oleh kepala pekon tanpa didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.

Polisi menemukan barang bukti uang sitaan Rp10 juta. Selama penyelidikan, tersangka belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.

PIYAN AGUNG

Tim SAR Gabungan Belum Temukan Pemuda Pesawaran

NEGERIKATON (23/6/2025) – Tim SAR gabungan belum menemukan pemuda hilang diduga tenggelam di Sungai Sekampung, Desa Trisnomaju, Kecamatan Negerikaton, Pesawaran. Pencarian berlanjut Senin 23 Juni 2025 setelah penelusuran dua hari masih nihil.

Pemuda Desa Trisnomaju bernama Bibit Raharjo hilang sejak Jumat sore pukul 17.00 WIB. Kesaksian warga setempat, Puryani, berpapasan dengan pemuda itu mengendarai sepeda di perkebunan singkong dan karet dekat Sungai Sekampung.

Saksi menghubungi orangtua Bibit Raharjo, Jamroni, karena khawatir terjadi sesuatu mengingat pemuda itu menyandang disabilitas. Orangtua dan saksi bersama-sama melakukan pencarian. Mereka hanya menemukan sepeda tergeletak di kebun karet berjarak 70 meter dari Sungai Sekampung.

Warga desa pun beramai-ramai membantu pencarian dengan menyisir perkebunan karet dan singkong tetapi tidak ditemukan sampai Sabtu dini hari. Hilangnya Bibit Raharjo dilaporkan ke Basarnas.

Tim gabungan Kantor SAR Lampung, Polsek Gedongtataan, Babinsa, BPBD Pesawaran, Tagana, FRRL, dan masyarakat kembali mencari Bibit Raharjo di seputar perkebunan hingga penyisiran ke hilir Sungai Sekampung sejauh dua kilometer.

Pencarian hari pertama nihil dan berlanjut Minggu 22 Juni 2025 dari lokasi menuju hilir sejauh empat kilometer. Petugas mencermati belokan sungai dan rumpun bambu hingga area darat juga belum menemukan korban. Pencarian sempat terhenti karena hujan deras.

Dantim Rescuer Kantor SAR Lampung Rachmat Afriza mengatakan hasil pencarian korban Bibit Raharjo diduga tenggelam di Sungai Sekampung masih nihil. Tim SAR gabungan terus berupaya maksimal menemukan korban.

ADHE KOLA

Ijazah Ditahan Mall, Mantan Karyawan Ngadu ke Polda Lampung

BANDARLAMPUNG (23/6/2025) – Seorang mantan karyawan mengadu ke Polda Lampung karena ijazahnya ditahan sebuah mall di Bandarlampung, Minggu malam 22 Juni 2025. Pelapor dimintai uang Rp4,5 juta jika ingin mengambil ijazahnya.

Mantan karyawan mall bernama Ajid Mahendra menjadi karyawan sebuah mall di Bandarlampung selama enam bulan sejak Desember 2024 hingga mengundurkan diri Mei 2025.

Lulusan SMK itu meminta kembali ijazahnya setelah berhenti bekerja. Namun, perusahaan menahan ijazah dan meminta tebusan Rp4,5 juta. Perusahaan juga tidak membayarkan gaji terakhir sebesar Rp3,2 juta. Akibat penahanan ijazah itu Ajid Mahendra tidak bisa mendaftar sebagai karyawan di perusahaan lain.

Kuasa hukum Ajid Mahendra, Sarhani, berharap Polda Lampung mengusut perkara penahanan ijazah mantan karyawan mall tersebut. Ijazah itu sangat diperlukan mendaftar kerja di tempat lain. Kasus penahanan ijazah ini diduga juga dialami banyak korban lainnya.

Direktur legal mall bernama Ican ketika dimintai konfirmasi melalui telefon mengaku belum mendapat panggilan atau tembusan apapun soal pelaporan dugaan penahanan ijazah mantan karyawan bernama Ajid Mahendra. Karena itu ia belum memberikan komentar apapun. 

ARI IRAWAN


Warga Lampung Selatan Blokir Jalan Kebun Diduga Milik Sudin

 PALAS (22/6/2025) -  Warga dua desa, Sukaraja dan Tanjung Sari, Palas, Lampung Selatan, kembali memblokir jalan masuk ke PT Talun Jaya Abadi, yang diduga milik keluarga Anggota DPR RI Sudin, Minggu, 22 Juni 2025.

Pemblokiran jalan pertama berlangsung 10 hari yang lalu. Seperti sebelumnya, warga  dan perusahaan tidak menemui kata sepakat soal perizinan perusahaan, ketenagakerjaan, dan CSR.

Selain memblokir jalan, warga kedua desa juga melakukan orasi, yang berlangsung dari pukul 09.00 pagi hingga 12.15 siang di areal menuju Lahan PT Talun Jaya Abadi di Dusun Semarang.

Korlab unjuk rasa dan pemblokiran, Imam Syafei, menyebut mereka kembali bergerak karena perusahaan yang bergerak di bidang pertanian itu tidak mengantongi izin lingkungan dan arogan terhadap pekerja.

Meski beroperasi sejak Tahun 2021, Imam juga menyebut PT Talun Jaya Abadi tidak memedulikan soal CSR dan mempekerjakan warga sekitar.

Unjuk rasa, orasi, dan pemblokiran diamankan oleh petugas dari Koramil dan Polsek Palas. Hadir juga di sana Taman, anggota DPRD Lampung Selatan.

Setelah sejam mendatangi kantor PT.Talun Jaya Abadi, dan tidak memperoleh tanggapan, warga bubar, dan memblokir jalan masuk perusahaan perkebunan berareal ratusan hektare itu.

Selain menutup jalan dengan kayu, warga juga membakar ban bekas di depan Nursery Tanaman Perkebunan Kelompok Tani Rezeki Kabupaten Lampung Selatan.

Taman, anggota DPRD Lampung Selatan, yang hadir, menyebut tidak mengetahui perusahaan tersebut milik Sudin, anggota DPR RI, yang juga Ketua PDI Lampung. 

Anggota DPRD Lampung Selatan tersebut juga mengatakan tidak mengetahui apakah PT Talun Jaya Abadi tidak dilengkapi perizinan. Namun ia mendengar perusahaan tersebut baru sekali panen.

ADE KOLA

Pacar Mahasiswi Aborsi Ditetapkan Sebagai Tersangka

BANDARLAMPUNG (21/6/2025) – Bayi aborsi mahasiswi Bandarlampung ditemukan tewas di Sungai Sekampung dekat lokasi pembuangan Jembatan Tegineneng, Pesawaran, Sabtu siang 21 Juni 2025. Penemuan ini berselang sehari setelah pacar mahasiswi ditetapkan sebagai tersangka.

Tim Polsek Kedaton bersama Inafis Polresta Bandarlampung menemukan jasad bayi menyangkut di tumpukan sampah bendungan. Bayi ini berjenis kelamin perempuan. Petugas mengevakuasi jasad ke Rumah Sakit Bhayangkara utuk di autopsi.

SL meninggal dunia setelah mengalami pendarahan hebat karena aborsi tersebut. Jasadnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Sementara bayinya lahir masih hidup tetapi dibuang oleh pacarnya di Jembatan Tegineneng, Pesawaran.

Mahasiswi berinisial SL, 20 tahun, warga Kecamatan Kasui, Kabupaten Waykanan, tewas mengenaskan dengan kondisi pendarahan hebat. Kejadian ini pertama kali diketahui pemilik rumah kos, Purwadi, setelah mendengar suara tangisan dan teriakan dari lantai atas.

Purwadi bersama istri bergegas naik ke kamar kos di lantai atas tetapi hanya menemukan dua teman SL. Mereka mengatakan mahasiswi itu sudah dibawa ke rumah sakit oleh dua orang, salah satunya pacar korban.

Awalnya SL dibawa ke klinik tetapi dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara. Tak lama kemudian SL dikabarkan meninggal dunia sehingga pemilik kos langsung lapor RT dan ketua lingkungan hingga dilanjutkan ke Polsek Kedaton.

Kapolresta Bandarlampung menyatakan pacar mahasiswi aborsi berinisial FDS telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembiaran terhadap korban hingga meninggal dunia dan kekerasan terhadap anak di bawah umur mengakibatkan kematian.

Tersangka masih diperiksa Polsek Kedaton. Ia dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 304 KUHP tentang pembiaran terhadap seseorang yang sedang dalam kondisi sengsara. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun.

ARI IRAWAN

Jual Motor Curian Lewat Medsos, Maling dan Penadah Ditangkap

BANDARLAMPUNG (21/6/2025) – Komplotan maling dan penadah motor diringkus Polsek Tanjungsenang, Bandarlampung, setelah menjual kendaraan curian lewat media sosial. Polisi melakukan penangkapan dengan menyamar sebagai pembeli.

Polsek Tanjungsenang meringkus dua maling berinisial AA dan RF, warga Rajabasa, Bandarlampung, serta penadah berinisial U atas dugaan pencurian motor di teras rumah warga Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang, Sabtu 7 Juni 2025.

Dua pelaku utama, AA dan RF, masing-masing berperan sebagai eksekutor dan joki. Mereka menggasak motor Honda Beat putih terparkir di rumah korban ketika suasana sepi pada Sabtu petang. Polisi menemukan barang bukti sepeda motor korban beserta dua handphone.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfret Jacob Tilukay, Sabtu 21 Juni 2025, menjelaskan pengungkapan pencurian motor Beat bermula dari kecurigaan terhadap penadah berinisial U yang menjual motor curian lewat media sosial.

Polisi menyamar sebagai pembeli motor Beat untuk menangkap penadah. Pengembangan kasus ini berhasil meringkus dua pelaku utama yaitu AA dan RF. Komplotan ini mengincar motor dengan modus hunting di perumahan atau parkiran. Motor curian dijual kepada penadah seharga Rp3 juta.

ARI IRAWAN

Pria Bandarlampung Garap Anak Tiri Sampai Hamil 7 Bulan

BANDARLAMPUNG (21/6/2025) – Seorang pria Kemiling ditangkap unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung karena diduga melakukan kekerasan seksual mengakibatkan korban hamil tujuh bulan. Aib ini terbongkar setelah korban bercerita kepada ibunya.

Pria berinisial S, 42 tahun, ditangkap polisi di rumahnya berdasarkan laporan istrinya, Rabu 11 Juni 2025. Pelaku disangka merudapaksa putrinya sejak Juli  2024 hingga 2025 dengan modus bujuk rayu.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfret Jacob Tilukay, Sabtu 21 Juni 2025, menyampaikan penangkapan tersangka S karena kekerasan seksual berulang-ulang hingga hamil tujuh bulan. Pelaku tega menggagahi korban dengan dalih jarang mendapatkan nafkah batin.

Dalam pemeriksaan polisi, S mengakui perbuatannya sebanyak 10 kali tanpa diketahui istrinya. Meski sudah mengandung, ayah tiri ini tetap memaksa korban memenuhi nafsu bejatnya.

Pelaku menjalani penahanan di Rutan Polresta Bandarlampung. Polisi masih mendalami keterangan tersangka dan para saksi. Ia dirjerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

ARI IRAWAN

Pria Ngamuk dan Usir Pedagang di Tugu Pengantin Pesawaran

GEDONGTATAAN (21/6/2025) – Seorang pria mengamuk dan mengusir pedagang roti bakar di Tugu Pengantin Pesawaran, Kamis malam 19 Juni 2025 pukul 23.30 WIB. Pelaku mengancam dengan kayu balok.

Amukan pria tidak dikenal kepada dua pedagang roti bakar, Sandria Bonbon dan Endar, terekam video viral. Sandria saat itu sedang live Tiktok mengundang netizen untuk follow akun dan belanja roti bakar di tempatnya.

Tiba-tiba datang seorang pria tidak dikenal ngamuk-ngamuk dan mengusir pedagang roti bakar asal Gadingrejo, Pringsewu, tersebut. Pengusiran disertai dengan ancaman pemukulan menggunakan kayu balok. Karena ketakutan, dua pemuda segera mengemasi dagangan dan meninggalkan lokasi.

Sandria Bonbon dan Endar sudah tiga bulan berdagang roti bakar di Tugu Pengantin Pesawaran. Selama ini tidak pernah mengalami pengusiran atau amukan dari siapapun sejak buka lapak sampai tutup tengah malam.

Rekaman pria mengamuk dan mengusir pedagang roti bakar diunggah hingga viral di media sosial. Polsek Gedongtataan sempat menghubungi Sandria Bonbon dan Endar untuk membuat laporan polisi. Meski masih trauma dan takut berjualan lagi, dua pemuda berusia 25 tahun itu batal lapor begitu mengetahui pelaku ternyata pengidap gangguan jiwa (ODGJ).

Kepala Dusun 7 Pekon Gadingrejo Ahmad Yani membenarkan amukan dan pengusiran seorang pria terhadap dua pedagang roti bakar di Tugu Pengantin Pesawaran. Penyelidikan aparat pekon mengungkap pelaku memang pengidap gangguan jiwa.

PIYAN AGUNG

Heboh Pemuda Pesawaran Hilang di Perkebunan Karet

NEGERIKATON (21/6/2025) – Warga Desa Trisnomaju, Kecamatan Negerikaton, Pesawaran, heboh atas hilangnya seorang pemuda di perkebunan karet dekat Sungai Sekampung, Jumat malam 20 Juni 2025. Pencarian hingga Sabtu dini hari hanya menemukan sepedannya.

Pemuda bernama Bibit Raharjo, 25 tahun, menghilang sejak Jumat sore sekitar pukul 16.30 WIB. Seorang pencari rumput berpapasan dengan pemuda itu bersepeda mengarah Jembatan Sesek Gantung antara Desa Trisnomaju dan Halangan Ratu, Kecamatan Negerikaton.

Karena tak kunjung pulang, keluarganya cemas. Bibit Raharjo rajin sholat lima waktu ke masjid. Namun, sore itu dia tidak kelihatan sholat Ashar. Para tetangga bersimpati membantu pencarian kea rah perkebunan karet dekat bantaran Sungai Sekampung.

Penelusuran pemuda hilang bahkan melibatkan ratusan warga. Areal perkebunan karet hingga tepi sungai ditelusur beramai-ramai menggunakan penerangan senter. Warga hanya menemukan sepeda tergeletak di bawah pohon karet.

Warga Trisnomaju mengungkap kepergian Bibit Raharjo tanpa pamit diduga akibat dimarahi orangtuanya. Pemuda itu diketahui menyukai perempuan bersuami yang tidak lain tetangga depan rumahnya. Ia bertambah kecewa begitu bermain ke rumah perempuan idamannya itu tidak diajak bertegur sapa alias dicueki.

Pencarian Bibit Raharjo berlanjut sampai Sabtu dini hari. Warga mengkhawatirkan terjadi sesuatu mengingat pemuda itu meninggalkan sepedanya di perkebunan karet dan perladangan dekat Sungai Sekampung. Penelusuran pinggir sungai pun nihil. Aparat desa akan meminta bantuan Basarnas untuk menyusur aliran sungai.

PIYAN AGUNG

Polisi Panggil PLN Kotabumi dan Dishub Lampung Utara

KOTABUMI (19/6/2025) – Kepala Dinas Perhubungan mengaku dipanggil unit Tipikor Satreskrim Polres Lampung Utara soal mekanisme pembayaran penerangan jalan umum (PJU) ke PLN yang juga bergulir menjadi penyelidikan Pansus di DPRD setempat.

Kepala Dinas Perhubungan Lampung Utara Anom Sauni, Kamis 19 Juni 2025, menjelaskan pihaknya beberapa minggu lalu dimintai keterangan oleh penyidik Tipikor mengenai mekanisme pembayaran tagihan PLN.

Tidak hanya dipanggil, Dinas Perhubungan juga diminta menyerahkan beberapa dokumen terkait pembayaran tagihan penerangan jalan umum ke PLN.

Dalam pemeriksaan dan pemantauan beberapa pihak, Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Bumi Abung dan PLN UP3 Kotabumi tiba-tiba mengganti sekitar 30 dari 60 meteralisasi PJU. Menurut penyampaian lisan PLN kepada Dinas Perhubungan, meterialisasi sudah rusak atau tidak layak.

Sementara DPRD mencurigai adanya dugaan permainan dalam pembayaran 5.298 titik PJU di 23 kecamatan sebesar Rp1,5 miliar sampai Rp1,8 miliar per bulan atau Rp250 ribu per lampu dalam kondisi lampu hidup atau mati. Hal itu juga menimbulkan kecurigaan kepolisian.

Polres Lampung Utara sudah dua kali memanggil Manajer PLN Bumi Abung Hendri Sinaga untuk dimintai keterangan dan beberapa berkas terkait persoalan PJU.

Kasus ini masih didalami Polres Lampung Utara dan menjadi perhatian khusus DPRD soal pembayaran PJU dan setoran pajak penerangan jalan (PPJ).

ADI SUSANTO

Mahasiswi Lampung Tewas Diduga Akibat Aborsi di Kamar Kos

BANDARLAMPUNG (19/6/2025) – Seorang mahasiswi ditemukan tewas diduga akibat aborsi seorang diri di kamar kos Jalan Boemi Manti, Gang Damai, Kedaton, Bandarlampung, Kamis dini hari 19 Januari 2025 pukul 01.45 WIB. Sementara bayinya lahir masih hidup tetapi dibuang oleh pacarnya di Jembatan Tegineneng, Pesawaran.

Mahasiswi berinisial SL, 20 tahun, warga Kecamatan Kasui, Kabupaten Waykanan, tewas mengenaskan dengan kondisi pendarahan hebat. Kejadian ini pertama kali diketahui pemilik rumah kos, Purwadi, setelah mendengar suara tangisan dan teriakan dari lantai atas.

Purwadi bersama istri bergegas naik ke kamar kos di lantai atas tetapi hanya menemukan dua teman SL. Mereka mengatakan mahasiswi itu sudah dibawa ke rumah sakit oleh dua orang, salah satunya pacar korban. Awalnya SL dibawa ke klinik tetapi dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara.

Tak lama kemudian SL dikabarkan meninggal dunia sehingga pemilik kos langsung lapor RT dan ketua lingkungan hingga dilanjutkan ke Polsek Kedaton.

Hasil olah tempat kejadian perkara/TKP, polisi menemukan banyak darah di kasur SL. Tim Inafis Polresta Bandarlampung melakukan pemeriksaan lanjutan. Bercak darah masih berceceran dekat pintu. Kamar kos kemudian dipasangi garis polisi.

Purwadi menyampaikan pacar SL beberapa kali datang ke kosan sekadar mengantarkan makanan. SL sendiri dikenal sebagai sosok pendiam. Pemilik maupun penghuni kos tidak mengetahui mahasiswi itu hamil karena sehari-hari suka mengenakan celana jins.

Kapolsek Kedaton AKP Budi Harto menyampaikan kronologi kematian mahasiswi SL diduga akibat aborsi sendirian di kamar kos. Polisi memeriksa TKP berdasarkan laporan dan pengecekan korban sudah meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara.

Petugas menemukan ceceran darah di kasur dan beberapa sudut. Meski SL tewas karena dugaan aborsi, polisi tidak menemukan sosok bayi. Pemeriksaan pacar korban berinisial B U asal Pringsewu mengakui bayi dilahirkan masih hidup tetapi sudah dibuang di bawah jembatan Tegineneng, Jalan Lintas Sumatera, Pesawaran.

ARI IRAWAN

Kampung Setia Bakti Ikuti Lomba Tingkat Provinsi Lampung

SEPUTIH BANYAK (19/6/2025) – Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, ditunjuk mengikuti acara lomba kampung tingkat Provinsi Lampung. Penilaian lomba berlangsung Rabu 18 Juni 2025.

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya mengatakan Kampung Setia Bakti mengikuti mengikuti lomba kampung tingkat provinsi melalui voting di antara 301 kampung dan 10 kelurahan.

Penilaian lomba kampung tingkat provinsi meliputi bidang kepemerintahan, ekonomi, kelembagaan, kewilayahan dan kemasyarakatan. Tim penilai mengunjungi beberapa lokasi yaitu kebun PKK, KWT, stan PKK, posyandu, PAUD, pusat oleh-oleh, posyantek, bumdes dan pasar, UMKM, Wisata Kampung Dewi Lipung.

Sekda Lampung Tengah Wellie Adi Wantra mengatakan tim penilai menyampaikan gambaran penilaian Kampung Setia Bakti luar biasa, bahkan di luar ekspektasi. Ia optimis kampung ini layat menjadi juara lomba kampung tingkat provinsi dan mewakili Lampung ke tingkat nasional.

Kepala Kampung Setia Bakti Al'Amin Suwito mengatakan kampungnya memasang banyak CCTV sebagai sarana pengawasan serta menjalankan program KWT, posyandu, dan pengembangan wisata.

MUHAMMAD FARID

Investigasi Unila Temukan Kekerasan Diksar Mahepel

BANDARLAMPUNG (18/6/2025) – Hasil investigasi Unila menemukan tindak kekerasan dalam pendidikan dasar (diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila di Pesawaran, 14-17 November 2024.

Temuan praktik kekerasan ini disampaikan Wakil Rektor Unila Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Profesor Sunyono di Gedung Rektorat Unila, Rabu 18 Juni 2025. Unila telah merampungkan investigasi kasus diksar Mahepel  selama dua pekan terkait dugaan tindak kekerasan mengakibatkan seorang mahasiswa Pratama Wijaya Kusuma meninggal dunia.

Hasil investigasi mengungkap bentuk kekerasan yaitu pencelupan kepala peserta diksar ke dalam lumpur, pemukulan, penghinaan secara verbal serta pemaksaan tindakan ekstrem. Sejumlah alumni dan senior juga terlibat dalam kekerasan tersebut.

Profesor Sunyono menegaskan Unila tidak akan menolerir kekerasan dalam bentuk apapun dan mengingatkan kasus kekerasan jangan terjadi lagi. Ia menekankan tindakan kekerasan dalam diksar Mahepel bertentangan dengan prinsip keselamatan dan pembinaan dalam pendidikan.

Hasil investigasi Unila akan diserahkan ke Polda Lampung guna membantu proses penyelidikan. Unila juga mendorong dan memfasilitasi proses hukum seadil-adilnya bagi korban maupun pelaku tindak kekerasan.

Ketua Tim Investigasi Novita menyampaikan beberapa fase investigasi mulai perencanaan kepanitiaan diksar Mahepel hingga pembubaran dan pelaporan. Tim investigasi menemukan indikasi kelalaian, serangan verbal hingga tindak kekerasan.

Dalam kasus diksar Mahepel ini, Rektorat Unila mengeluarkan empat rekomendasi di antaranya pelaku kekerasan dikenakan sanksi etik dan hukum serta pelaporan pidanajika ditemukan unsur penganiayaan. Organisasi Mahepel dibekukan dan moratorium aktivitas serta reformasi struktural dan ideologis.

ARI IRAWAN