KRUI (7/4/2026) – DPRD Pesisir Barat menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat paripurna Gedung DPRD, Selasa 7 April 2026. Sebanyak 17 anggota dewan hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Penyampaian LKPJ merupakan amanat perundang-undangan sekaligus bentuk keseimbangan antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sambutan bupati menjelaskan penyampaian LKPJ merupakan amanat Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. LKPJ disusun mengacu pada sistematika Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.
Tema pembangunan daerah anggaran Tahun 2025 mengusung pemantapan ekonomi masyarakat dan peningkatan sumber daya manusia serta kualitas infrastruktur. Tema tersebut dijabarkan dalam lima prioritas pembangunan, yaitu peningkatan kualitas SDM, pembangunan infrastruktur berkelanjutan, penguatan ekonomi masyarakat, reformasi birokrasi dan pelayanan publik berkualitas serta harmonisasi kehidupan sosial budaya.
Riza Pahlevi, ketua Fraksi PKB, menyampaikan koreksi dan catatan yang disampaikan oleh Bupati Pesisir Barat. Perihal infrastruktur belum ada kepuasan. Contohnya infrastruktur baru dibangun satu minggu hasilnya tidak memuaskan.
Perihal indeks kepuasan pelayanan publik, Riza mempertanyakan serta mengajak hearing BPS keesokan hari di DPRD untuk mengetahui cara menghimpun atau menghitung indeks kepuasan masyarakat.
YUAN ANDESTA





