Pelaku berinisial MR membunuh teman sekampung bernama Priyatna dengan membabi-buta. Korban terkapar bersimbah darah di kebun karet dengan 13 luka sabetan senjata tajam di sekujur tubuh.
Pembunuhan sadis dilatarbelakangi dendam. MR sakit hati karena korban sering mencela dirinya dan membohongi keluarganya. Karena itu dia mengajak Priyatna ke kebun karet untuk dihabisi.
Kapolsek Banjar Agung AKP Irwasyah, Sabtu 14 Maret 2026, mengungkap tersangka MR menyerahkan diri setelah pembunuhan Priyatna di kebun karet Kampung Bujuk Agung. Pelaku diamankan polisi di rumah pamannya sebagai tempat persembunyian.
Polsek Banjar Agung mendapat laporan kasus pembunuhan dari kepala kampung berdasarkan laporan keluarga tersangka. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan barang bukti senjata tajam, pakaian korban, dan kaleng minuman pelaku maupun korban.
Tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 459 subsider Pasal 458 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam pidana mati atau hukuman maksimal 20 tahun.
SULISTIONO






0 comments:
Posting Komentar