Tampilkan postingan dengan label LAMPURA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LAMPURA. Tampilkan semua postingan

Kamis, 30 Juli 2026

Cucu Kades di Lampung Utara Ditembak Polisi Karena Maling

KOTABUMI UTARA (30/7/2026) – Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Polsek Kotabumi Utara menangkap seorang cucu kepala desa karena maling uang puluhan juta dan membawa kabur motor. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan kafrena melawan polisi,

Tersangka berinisial BS, cucu kepala Desa Talangjali, Kecamatan Kotabumi Utara., Lampung Utara, disangka menguras uang Rp75 juta dalam lemari serta memabwa kabur motor Honda Mega Pro. Korban tidak lain adalah kakeknya sendiri yang menjabat kepala Desa Talangjali.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi menangkap empat orang, termasuk pelaku utama dan tiga penadah barang curian.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel, Kamis 30 Juli 2026, menjelaskan tersangka BS ditangkap di sebuah rumah kos Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Pelaku melarikan diri sejak menguras uang Rp75 juta dan membawa kabur motor kakeknya di Dusun Rejo Mulyo, Desa Talangjali.

Korban mendapati kerusakan pintu lemari dan uang tunai Rp75 juta raib. Selain itu satu unit sepeda motor Honda Mega Pro di bagian belakang rumah juga hilang. Kejadian ini segera dilaporkan ke polisi.

AKP Ivan Roland Cristofel mengungkap hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku di Jambi. Tim menangkap BS di tempat persembunyian. Saat pengembangan dan pencarian barang bukti, pelaku melakukan perlawanan sehingga dilumpuhkan dengan tembakan.

Dari pemeriksaan BS, polisi menangkap tiga orangdiduga penadah berinisial EL, IH, dan PJ. Sepeda motor korban sempat dijual secara berantai hingga ditemukan di Waykanan. Polisi juga mengamankan surat kendaraan, peralatan rumah tangga, pakaian, tas dan perlengkapan lainnya. 

BS mengaku uang hasil pencurian telah habis untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online. Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. Sementara penadah dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun.

ADI SUSANTO

Selasa, 28 Juli 2026

Lakalantas di Lampung Utara Melonjak Sampai 41 Persen

KOTABUMI (28/7/2026) – Satlantas Polres Lampung Utara mencatat 132 kasus kecelakaan lalu-lintas (lakalantas) selama Januari hingga Juni 2026 dengan korban terbanyak kalangan pelajar. Jumlah ini meningkat 41 persen dibandingkan periode sama tahun 2025 hanya 78 kasus.

Kasat Lantas Polres Lampung Utara AKP Foni Salimubun, Selasa 28 Juli 2026, mengatakan kenaikan angka kecelakaan lalu-lintas meski jumlah korban meninggal dunia menurun. Periode Januari hingga Juni 2026 tercatat 26 orang meninggal dunia, turun dari 30 korban pada periode sama tahun sebelumnya. Namun, jumlah korban luka meningkat dari 120 menjadi 222 orang.

Kerugian material akibat kecelakaan juga mengalami kenaikan. Pada semester pertama 2025 total kerugian sekitar Rp192 juta, sedangkan periode tahun 2026 mencapai Rp248 juta.

Berdasarkan data Satlantas, sepanjang tahun 2025 terjadi 153 kecelakaan dengan total kerugian material Rp366 juta. Dari jumlah tersebut, 51 orang meninggal dunia, 76 luka berat, dan 182 orang luka ringan.

AKP Foni Salimubun menjelaskan penyebab kecelakaan masih didominasi kelalaian pengendara, baik orang dewasa maupun anak di bawah umur. Bentuk kelalaian antara lain kurang fokus saat berkendara, mengantuk, menggunakan telepon genggam hingga melanggar aturan lalu-lintas.

Ia menyebut sebagian besar lokasi kecelakaan di ruas Jalan Lintas Tengah Sumatera. Korban didominasi kalangan pelajar tingkat SMA dengan tingkat kedisiplinan berlalu lintas masih rendah.

Satlantas juga mencatat tiga kecelakaan di perlintasan kereta api. Dua orang meninggal dunia, sedangkan satu orang lainnya selamat.

AKP Foni Salimubun mengimbau seluruh pengguna jalan selalu mematuhi rambu-rambu lalu-lintas, melengkapi dokumen kendaraan serta menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara. Pengendara motor wajib memakai helm berstandar SNI dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

ADI SUSANTO

Senin, 27 Juli 2026

Pria Lampung Utara Berbuat Tak Pantas Terhadap Anak Kandung

ABUNG TIMUR (27/7/2026) – Seorang ayah di Kabupaten Lampung Utara diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap anak kandungnya selama empat tahun. Kasus ini memicu kemarahan warga hingga nyaris berujung aksi main hakim sendiri.

Pelaku berinisial A, 35 tahun, warga Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, diamankan aparat Polsek Abung Timur pada Sabtu malam, 25 Juli 2026. Ratusan warga sempat mengepung rumah pelaku setelah sebuah video berdurasi satu menit enam detik tersebar di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, menjelaskan kasus terbongkar setelah korban, siswi SMP berusia 13 tahun, menceritakan penderitaan yang dialaminya kepada sang ibu. Sang ibu yang baru pulang dari bekerja sebagai TKW langsung melapor ke polisi.

Petugas bergerak ke lokasi sekitar pukul 19.30 WIB dan berhasil mengevakuasi pelaku dari amukan warga. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya dapat dikendalikan oleh kepolisian. Pelaku kemudian ditahan di Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara bersama barang bukti hasil visum dan pakaian korban.

Korban kini mendapatkan pendampingan psikologis intensif. Pelaku dijerat Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat.

 

ADI SUSANTO

Sabtu, 25 Juli 2026

Tetangga dan Residivis Berkomplot Bobol Toko di Lampung Utara

KOTABUMI (25/7/2026) – Polsek Kotabumi Kota mengungkap pembobolan toko waktu subuh di Dusun Campursari, Kelurahan Kotabumi Tengah, Kabupaten Lampung Utara. Pelakunya komplotan residivis dan tetangga korban sendiri.

Pengungkapan kasus melibatkan Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota serta Tim 905 Krisna Lamut dan Satuan Intelkam Polres Lampung Utara, Jumat 24 Juli 2025.

Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Syamsudin,  Sabtu  25 Juli 2026, mengatakan komplotan pencuri beraksi Kamis, 4 Juni 2026 pukul 05.00 WIB menyasar toko milik Chairu Yaini. Korban menyadari kehilangan dompet ketika hendak membuka toko dan melayani pembeli bensin. Toko itu ternyata sudah dibobol melalui atap.

Pelaku membawa kabur dompet berisi lima batang emas seberat 11 gram, uang tunai Rp28 juta, satu unit telepon genggam Redmi Note 10S serta delapan bungkus rokok. Total kerugian mencapai Rp62 juta.

Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan polisi yang menemukan handphone korban di tangan terduga penadah sekaligus residivis berinisial AP, 25 tahun. Dari pengembangan penyelidikan, polisi mengamankan IG, 31 tahun, yang memperoleh handphone dari adiknya, AG, 27 tahun. Sosok AG ini ternyata pelaku pembobolan toko bersama KS, 27 tahun, dan ED, 40 tahun.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap kakak beradik IG dan AG merupakan tetangga korban. Fakta tersebut menjadi perhatian penyidik karena pelaku diduga memanfaatkan kedekatan lingkungan untuk menjalankan aksinya.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon Redmi Note 10S, telepon genggam Oppo, kotak telepon Xiaomi serta dua unit telepon genggam diduga hasil kejahatan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

ADI SUSANTO

Selasa, 14 Juli 2026

Dua Pelajar Lampung Utara Tewas Tertabrak Kereta Api Babaranjang

SUNGKAI UTARA (14/7/2026) – Sebuah mobil Daihatsu Ayla putih tertabrak kereta api babaranjang di perlintasan kilometer 126 Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Selasa 14 Juli 2026 pukul 06.30 WIB. Kecelakaan ini mengakibatkan dua pelajar SMA tewas seketika dan seorang lainnya luka ringan.

Dua pelajar tewas merupakan penumpang mobil Daihatsu Ayla putih dengan nomor polisi B 1310 BID. Korban terpental keluar setelah kendarannya dihantam kereta api. Sementara pengemudi selamat dengan luka robek bagian kepala dan lecet wajah.

Korban tewas adalah Siti Komariah dan Ayu Fifita, pelajar SMA asal Desa Hakanau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara. Sementara pengemudi, Riki Farel, mengalami luka ringan dan telah mendapat penanganan medis. 

Berdasarkan informasi kepolisian, kecelakaan bermula mobil Daihatsu Ayla melaju dari Negara Ratu menuju Tulung Buyut. Sampai perlintasan kereta api, pengemudi tetap melintas meski telah diperingatkan penjaga adanya kereta babaranjang sudah dekat.

Malang tak dapat dihindari. Mobil Ayla tertabrak kereta api babaranjang dari arah Palembang menuju Tanjungkarang. Mobil terseret dan para penumpangnya terpental keluar.

Kasi Humas Polres Lampung Utara Iptu Herawati membenarkan kecelakaan maut melibatkan kereta api babaranjang dan mobil Daihatshu Ayla. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, pengemudi Ayla diduga mengabaikan peringatan dari penjaga perlintasan.

Satlantas Polres Lampung Utara masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan. Polisi juga mengimbau masyarakat mematuhi rambu-rambu serta arahan petugas saat melintasi perlintasan sebidang kereta api.

ADI SUSANTO

Tangis Keluarga Pecah Saksikan Adegan Pembunuhan Janda Safitri

KOTABUMI UTARA (14/7/2026) – Suasana rekonstruksi kasus perampokan dan pembunuhan janda Safitri alias Eni menajdi tegang. Tangis dan amarah keluarga pecah saat menyaksikan dua tersangka memeragakan adegan  brutal berakibat tewasnya korban.

Satreskrim Polres Lampung Utara bersama kejaksaan menggelar rekonstruksi pembunuhan di rumah korban, Selasa 14 Juli 2026. Tersangka memeragakan 35 adegan pembunuhan. Proses ini dihadiri adik kandung korban, Nurul Wulandari, serta anak korban. Keluarga tampak emosional melihat tersangka SAS dan R memeragakan adegan pembunuhan.

Nurul mengaku masih sulit menerima kenyataan kakaknya tewas secara tragis di tangan tetangga sendiri. Dengan nada penuh emosi, ia berharap kedua pelaku dijatuhi hukuman mati atas perbuatan hilangnya nyawa kakaknya.

Menurut Nurul, kakaknya merupakan sosok pekerja keras yang bertahun-tahun mencari nafkah sebagai TKW di Taiwan sebelum akhirnya pulang ke kampung halaman. Almarhum dikenal sebagai pribadi tegas dan tertutup, namun tetap peduli keluarga. Dari 12 bersaudara, Safitri memilih tinggal bersama ibunya setelah kedua anaknya berkeluarga.

Nurul juga mengaku bersyukur sang ibu tidak berada di rumah saat peristiwa terjadi. Beberapa waktu sebelum kejadian, ibunya kebetulan menginap di rumah Nurul di Desa Kalicinta. Jika sang ibu berada di lokasi, besar kemungkinan turut menjadi korban kebrutalan para pelaku.

Ia mengalami syok mendalam saat pertama kali menerima kabar duka. Rasa sedih berubah menjadi kemarahan ketika melihat kedua tersangka memeragakan aksi keji yang menewaskan kakaknya.

Safitri diketahui meninggalkan dua orang anak. Anak laki-lakinya menetap di Kalimantan Selatan, sedangkan anak perempuannya tinggal di Amerika Serikat bersama suaminya.

ADI SUSANTO

Janda Safitri Ditinggalkan Hidudengan Tangan dan Kaki Terikat

KOTABUMI UTARA (14/7/2026) – Rekonstruksi kasus pembunuhan janda Safitri alias Eni, mantan tenaga kerja wanita (TKW) di Taiwan, mengungkap rangkaian aksi brutal di rumah korban, Dusun I, Desa Sawo Jajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Selasa 14 Juni 2026.

Polres bersama Kejaksaan Negeri Lampung Utara merekonstruksi pembunuhan dengan motif perampokan dipimpin Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum.

Dua tersangka, SAS, 30 tahun, dan R, 28 tahun, memeragakan 35 adegan pembunuhan mulai kedatangan pelaku, pembobolan pintu, tindak kekerasan hingga melarikan diri sambil membawa barang rampokan. Rekonstruksi digelar di rumah korban dengan pengamanan ketat. 

Sejumlah reka ulang menjadi fokus penyidik terutama adegan ke-14 hingga ke-20. Dalam rangkaian itu, korban dengan kondisi dikat tangan dan kaki serta disumpal mulutnya menggunakan handuk. Korban maish hidup dan tidak berdaya kemudian ditinggalkan pbegitu saja.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel menjelaskan rekonstruksi tersebut memastikan seluruh keterangan tersangka dan saksi selaras dengan alat bukti. Hasil rekonstruksi akan memperkuat konstruksi perkara sebagai dasar penyidikan, penuntutan hingga persidangan.

Kasus ini sebelumnya menggegerkan warga Desa Sawojajar karena janda Safitri, 56 tahun, ditemukan meninggal dunia diduga korban perampokan dan tindak kekerasan.

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara, Resmob Polda Lampung, dan Polsek Kotabumi Utara berhasil mengungkap kasus dalam waktu singkat. Polisi menangkap dua tetangga korban sebagai terduga pelaku pembunuhan.

Hasil penyidikan mengungkap kedua pelaku semula berniat mencuri motor Safutri. Mereka tepergok mencongkel pintu sehingga panik dan melakukan penganiayaan berujung tewasnya korban. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia danatau Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan. Pelaku terancam hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling lama 15 tahun.

ADI SUSANTO 

Senin, 13 Juli 2026

Janda Mantan TKW Kotabumi Ternyata Dihabisi Tetangga Sendiri

KOTABUMI (13/7/2026) – Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kematian Safitri alias Eni, 56 tahun, seorang janda mantan tenaga kerja wanita (TKW) di Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara. Korban ternyata dihabisi oleh dua tetangganya sendiri.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, Senin 13 Juli 2026, menjelaskan pengungkapan kasus berdasarkan hasil penyelidikan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara. Kedua tersangka berinisial SAS, 30 tahun, dan R, 28 tahun, telah diringkus di Kecamatan Sungkai Selatan.

Kedua tersangka dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan petugas saat pengembangan kasus dan pencarian barang bukti dugaan pembunuhan dan perampokan janda Safitri.

Hasil penyidikan mengungkap pembunuhan bermotif menguasai harta. Para pelaku mengetahui Safitri sebagai mantan TKW tinggal seorang diri dan diduga menyimpan uang tunai, mata uang dolar serta perhiasan hasil bekerja di luar negeri.

Setelah menghabisi korban, pelaku membawa kabur uang 444 dolar Amerika Serikat setara Rp7,2 juta, 20 Peso Filipina, uang tunai Rp59 ribu, empat pasang anting emas, dua kalung beserta liontin, satu cincin emas, dua handphone, sepeda motor Honda Beat serta sebuah jam tangan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel mengungkap hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka nekat membunuh dan merampok harta benda karena terlilit utang dan kecanduan judi online. Uang hasil kejahatan untuk membayar utang, bermain judi online, dan membeli narkotika.

Polisi mengamankan barang bukti ganja, sisa sabu, dan alat hisap narkotika dari para tersangka. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi sabu.

Penyidik mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan penadah motor hasil kejahatan serta seorang pria yang diduga mengantar kedua pelaku ke rumah korban.

Kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan. Pelaku terancam hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling lama 15 tahun.

ADI SUSANTO

Geger Janda Kotabumi Tewas Membusuk Tersumpal Handuk

KOTABUMI UTARA (13/7/2026) – Warga Dusun I, Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, geger atas penemuan jasad seorang janda berusia 56 tahun, Sabtu malam 11 Juli 2026. Ia diduga sebagai korban perampokan.

Korban bernama Safitri alias Eni, 56 tahun, seorang janda beranak dua. Ia ditemukan pukul 20.30 WIB dalam kondisi mengenaskan di bawah meja makan rumahnya. Posisi jenazah tertelungkup dengan tangan dan kaki terikat. Sementara mulutnya disumpal menggunakan handuk. 

Kondisi jasad juga telah membusuk sehingga diduga korban meninggal lebih dari tiga hari. Kepala Desa Sawojajar Mulyanto membenarkan penemuan jenazah Safitri. Penemuan korban bermula kecurigaan warga karena lampu rumah tidak menyala selama tiga hari berturut-turut.

Kecurigaan itu kemudian disampaikan kepada adik kandung korban, Baskoro. Bersama kakak iparnya bernama Yasir, mereka mendatangi rumah korban dan mendapati Safitri sudah tidak bernyawa dalam kondisi tidak wajar.

Selain menemukan korban dalam keadaan terikat, kondisi rumah juga tampak berantakan. Polisi menduga pelaku mengacak-acak isi rumah sebelum membawa kabur barang berharga antar alain sepeda motor dan perhiasan emas.

Jenazah Safitri telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk proses autopsi. Hasil pemeriksaan forensik tersebut diharapkan membantu penyidik mengungkap pelaku dan penyebab kematian korban.

Aparat kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara hingga hari Minggu untuk mengungkap identitas serta memburu pelaku. Motif perampokan diduga sebagai pemicu pembunuhan sadis janda Safitri.

ADI SUSANTO

Senin, 29 Juni 2026

Sedan Meledak dan Terbakar Usai Isi BBM di Lampung Utara

ABUNG SELATAN (29/6/2026) – Sebuah mobil sedan hangus terbakar sesaat setelah mengisi pertalite di SPBU Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Sabtu pagi 27 Juni 2026.

Peristiwa ini menggegerkan warga dan pengguna Jalan Lintas Sumatera. Api muncul hanya beberapa meter setelah kendaraan meninggalkan dispenser BBM. Mobil itu baru mengisi 50 liter pertalite. Baru melaju sekitar 15 meter, tiba-tiba keluar asap dari bagian kap mesin disusul ledakan hingga kobaran api melalap kendaraan.

Petugas SPBU bersama warga berupaya memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) sambil menunggu kedatangan mobil pemadam kebakaran. Sebuah truk mendorong mobil menjauh ke badan jalan supaya kobaran api tidak mennyambar tangki timbun BBM.

Sekitar pukul 08.40 WIB, satu unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi dan berhasil menjinakkan kobaran api sehingga situasi kembali aman.

Kapolsek Abung Selatan AKP Mahbub Junaidi, Senin 29 Juni 2026,  menjelaskan hasil pemeriksaan awal menduga kebakaran diduga dipicu korsleting listrik. Setelah selesai mengisi BBM, bagian mesin mengeluarkan asap hingga timbul api dan membakar kendaraan.

Pengemudi warga Rejosari, Kotabumi, mengalami luka bakar bagian wajah dan kedua tangan. Korban segera dievakuasi ke rumah sakit. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memastikan tidak terjadi kebakaran lanjutan di area SPBU. 

ADI SUSANTO DAN VIJAY

Jumat, 26 Juni 2026

Ratusan Blank Spot Lampung Utara Dilaporkan ke Komdigi

KOTABUMI (26/6/2026) – Pemkab Lampung Utara terus mempercepat pemerataan akses internet dengan mengusulkan penanganan 134 titik blank spot kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta Pemprov Lampung. 

Berdasarkan pendataan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lampung Utara, terdapat 134 titik blank spot tersebar di 23 kecamatan, 232 desa, dan 15 kelurahan. Kondisi geografis sulit dijangkau serta belum tersedianya infrastruktur telekomunikasi menjadi penyebab terisolasinya sejumlah wilayah dari akses internet.

Kepala Diskominfo Lampung Utara Gunaido Uthama, Jumat 26 Juni 2026, menyampaikan upaya pemerintah daerah telah mengusulkan percepatan pembangunan jaringan telekomunikasi di kawasan blank spot. Upaya tersebut mendorong pembangunan infrastruktur digital segera direalisasikan dan dinikmati masyarakat.

Pemkab Lampung Utara juga bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendata zonasi blank spot.Pemerintah daerah menilai keberadaan jaringan internet menjadi kebutuhan mendasar dalam mendukung pelayanan publik berbasis digital. Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menuntut tersedianya konektivitas internet memadai hingga ke tingkat desa.

Tak hanya mengandalkan dukungan pemerintah pusat dan provinsi, Pemkab Lampung Utara membangun komunikasi dengan sejumlah operator telekomunikasi untuk memperluas jangkauan telekomunikasi.

Sedikitnya 11 kecamatan masih memiliki kawasan blank spot antara lain Abung Barat, Kotabumi, Tanjung Raja, Sungkai Utara, Sungkai Selatan, Blambangan Pagar, Kotabumi Selatan, Bukit Kemuning, Abung Timur, Abung Selatan, dan Abung Kunang. Beberapa desa mengalami kendala sinyal antara lain Desa Srimenanti dan Sukasari di Kecamatan Tanjung Raja serta sejumlah titik di kecamatan lainnya.

ADI SUSANTO

Rabu, 24 Juni 2026

Kejari Lampung Utara Lelang Kendaraan Hingga Handphone

KOTABUMI (24/6/2026) – Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengumumkan pelelangan kendaraan hingga handphone rampasan negara hasil putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Lelang mobil dengan nilai limit tertinggi Rp19,4 juta dan motor Rp10,4 juta.

Lelang barang rampasan negara ini bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro. Barang lelangan antara lain satu unit mobil pikap Mitsubishi T120, dua iPhone serta beberapa motor Honda Sonic, Yamaha Vega ZR, dan Honda Vario. Selain itu terdapat barang limbah padat.

Lelang mobil pikap Mitsubishi T120 dengan nilai limit Rp19,42 juta dan uang jaminan Rp9,71 juta. Sementara sepeda motor Honda Vario ditawarkan dengan nilai limit Rp10,47 juta dan jaminan Rp5,23 juta. Dua Iphone dihargai dengan nilai limit Rp250 ribu sampai Rp340 ribu.

Pelaksanaan lelang secara daring melalui situs resmi lelang pemerintah. Penawaran dibuka sejak terbit pengumuman dan berakhir Selasa, 30 Juni 2026 pukul 11.00 WIB sesuai waktu server. Penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Lampung Utara Puji Rahmadian, Rabu 24 Juni 2026, selaku ketua panitia lelang mengimbau peminat lelang lebih dahulu memiliki akun terverifikasi pada portal lelang resmi pemerintah dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

Melalui kegiatan ini, Kejari Lampung Utara berupaya mengoptimalkan pemanfaatan aset negara hasil rampasan tindak pidana sekaligus mendukung penerimaan negara melalui mekanisme lelang secara transparan dan akuntabel.

ADI SUSANTO


Selasa, 23 Juni 2026

Sampah Pasar Simpang Propau Menumpuk Berbulan-Bulan

ABUNG SELATAN (23/6/2026) – Tumpukan sampah Pasar Simpang Propau, Abung Selatan, Lampung Utara, tidak dibersihkan berbulan-bulan sehingga menimbulkan polusi . Pedagang maupun pengunjung mengeluh tidak nyaman dengan bau busuk.

Pedagang menyebut sampah sudah lama tidak diangkut. Tumpukan sampah membuat akses pasar vecek dan berlumpur pada musim hujan. Sementara bau busuk sampah begitu menyengat waktu cuaca panas. Bukan cuma mengundang keluhan pedagang dan pengunjung, aroma busuk juga mengganggu pengguna Jalan Lintas Sumatera.

Pengelola pasar tidak menjaga kebersihan lingkungan. Padahal, pasar ini menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat Kecamatan Abung Selatan dan sekitarnya seperti Bandar Kagungan Raya, Kali Balangan, Sukamaju, Tanjung Iman, dan Blambangan Pagar.

Sejumlah pedagang juga mempertanyakan transparansi pengelolaan retribusi setiap hari. Mereka membayar retribusi harian Rp4 ribu tetapi nominal karcis dengan label Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung Utara hanya Rp2 ribu.

Selain retribusi harian, pedagang masih dibebani iuran keamanan dari dua pihak berbeda yaitu Rp20 ribu per bulan kepada petugas dinas dan Rp25 ribu per bulan kepada desa.

Pedagang mempertanyakan penarikan retribusi dan iuran tidak diimbangi dengan pelayanan kebersihan secara maksimal. Buktinya sampah menumpuk berbulan-bulan dan menebar bau busuk dibiarkan begitu saja.

Sejumlah pengunjung pasar mengaku rutin belanja kebutuhan rumah tangga di Pasar Simpang Propau juga kecewa atas kondisi kumuh dan tumpukan sampah membusuk. Sampah bukan hanya mengganggu transaksi, tetapi merusak pemandangan jalur utama pasar.

Para pedagang berharap Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, dan pengelola pasar membenahi sampah. Mereka juga meminta keterbukaan pengelolaan retribusi harian dan iuran bulanan.

ADI SUSANTO DAN VIJAY

Senin, 22 Juni 2026

Lampung Utara Dapat Ratusan Juta dari Lelang Aset Rongsokan

KOTABUMI (22/6/2026) – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dapat tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari lelang barang tidak layak pakai dan rongsokan. Lelang aset meliputi 24 unit kendaraan dinas roda empat, tiga unit roda dua, sebuah papan visual data elektronik serta besi bangunan.

Kepala Bidang Aset BPKAD Lampung Utara Andriwan, Senin 22 Juni 2026, menjelaskan sebagian besar aset lelangan merupakan barang rusak berat akibat usia pakai dan bencana alam. Dari 24 mobil dinas, sebanyak 14 unit bahkan masuk kategori besi tua karena kondisinya tidak mungkin diperbaiki.

Sebelum pelelangan tersebut seluruh aset dinilai oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan total nilai wajar Rp189.842.000. Proses lelang berlangsung terbuka melalui KPKNL Metro pada periode 20 Mei hingga 4 Juni 2026.

Lelang aset daerah tersebut menghasilkan penerimaan sebesar Rp348.085.000. Hasil ini jauh melampaui nilai dasar. Seluruh hasil lelang telah disetorkan ke kas daerah sehingga menjadi tambahan PAD.

Meski demikian, terdapat satu paket lelang berisi tiga sepeda motor tidak diambil oleh pemenang lelang  dengan alasan kondisi kendaraan tidak sesuai perkiraan mereka.

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menyiapkan penghapusan sejumlah aset. Aset dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu meliputi kendaraan dinas, laptop, printer, dan berbagai peralatan elektronik.


ADI SUSANTO


Lansia di Lampung Utara Ngamuk, Tebas Tetangga dengan Golok

KOTABUMI (22/6/2026) – Seorang lansia tiba-tiba mengamuk dan menebas tiga orang termasuk ayah-anak tetangganya di Dusun Gunung Labuhan, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, Minggu 21 Juni 2026 pukul 08.00 WIB.

Pelaku bernama Hadi Suyipto alias Kelik, 75 tahun, diduga membacok ayah-anak Muqosim, 74 tahun, dan Nur Zubaidah, 38 tahun, hingga korban mengalami luka berat dan dirawat rumah sakit.

Muqosim ditebas golok ketika berbincang dengan tamu di rumahnya. Pelaku menghampiri dan Muqosim menyambut dengan ramah sambil menyiapkan kursi agar Suyipto duduk.

Sejenak memberikan kursi, kepala Moqosim tiba-tiba disabet golok hingga tersungkur dengan kondisi bersimbah darah. Suyiptoterus menyerang hingga tebasan senjat atajam itu mengenai punggung korban.

Kesaksian istri menyebut anak Muqosim bernama Nur Zubaidah berusaha menolong ayahnya juga menjadi sasaran amuk dan terluka bacok bagian pelipis hingga mengeluarkan banyak darah. Seorang warga bernama Samsuri coba melerai juga terkena sabetan senjata tajam bagian tangan.

Korban dilarikan ke Rumah Sakit CMC Kotabumi. Kondisi Muqosim luka serius. Sementara Nur Zubaidah sempat menjalani penanganan lanjutan karena luka tergolong berat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel, Senin 22 Juni 2026, membenarkan kasus penganiayaan di Dusun Gunung Labuhan, Desa Tanjung Iman, dengan korban ayah-anak dan seorang warga. 

Polisi sudah mengamankan pelaku bersembunyi di rumah anaknya, Dusun Gunung Labuhan, serta barang bukti sebilah golok dan pakaian korban berlumuran darah. Penyidik masih mendalami motif penganiayaan.

ADI SUSANTO DAN VIJAY

Kamis, 18 Juni 2026

Tiga Orang Luka Kritis Gegara Amuk Pria di Lampung Utara

KOTABUMI UTARA (18/6/2026) – Amuk seorang pria bersenjata parang menggegerkan warga Dusun Plongkowati, Desa Madukoro Baru, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Rabu 17 Juni 2026 pukul 20.30 WIB. Tiga orang terluka akibat sabetan senjata tajam tersebut.

Hasil penyelidikan polisi dan rekaman CCTV mengungkap peristiwa bermula seorang pria berinisial Y, 33 tahun, mendatangi rumah Syafei Riyadi, 59 tahun, sambil membawa parang. Pelaku menggedor pagar dengan senjat atajam sambil memanggil tuan rumah.

Karena tidak mendapat respons, Y diduga membuka paksa pagar dan merusak kendaraan Syafei di garasi. Situasi memanas hingga terjadi perkelahian antara pelaku dan penghuni rumah. Perlawanan Syafei membuat pelaku juga terluka.

Syafei mengalami luka serius dengan kondisi sejumlah luka-luka. Tuan rumah berusaha menyelamatkan diri untuk mencari pertolongan. Sementara  istrinya, Jawariyah, 55 tahun, coba menghentikan amukan pelaku tetapi kena sabetan parang dan mengalami luka tangan kiri.

Petugas kepolisian menerima laporan dan mengevakuasi para korban. Suami-istri dan pelaku dilarikan ke rumah sakit.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel membenarkan dugaan penganiayaan menggunakan parang hingga melukai tiga orang termasuk pelaku. Motif penganiayaan belum diketahui karena kondisi Y dan Syafei  msih kritis dan belum bisa dimintai keterangan.

ADI SUSANTO

Senin, 15 Juni 2026

Kelangkaan Pertalite dan Solar Bikin Antrean SPBU Mengular

BANDARLAMPUNG (15/6/2026) – Ratusan mahasiswa Aliansi Lampung Tarik Mandat menggelar unjuk rasa di depan Kompleks Kantor Pemprov Lampung, Senin 15 Juni 2026. Massa bersitegang dengan aparat kepolisian sebelum penyampaian enam tuntutan.

Aksi massa mahasiswa dimulai pukul 11.00 WIB. Mahasiswa gabungan berbagai perguruan tinggi di Lampung mengenakan almamater kampus masing-masing dan mengibarkan bendera Merah Putih serta bendera organisasi.

Sampai depan Kantor Pemprov disambut penjagaan ketat aparat kepolisian dan pemasangan kawat berduri. Situasi ini mengecewakan pengunjuk rasa. Masaa berupaya menerobos barisan pengamanan. 

Situasi pun sempat memanas saat sejumlah mahasiswa terlibat adu argumen dan bersitegang dengan Kapolresta Bandarlampung. Mahasiswa menuntut aksi di lingkungan Kantor Gubernur supaya aspirasinya diterima secara langsung Pemerintah Provinsi Lampung.

Aliansi Lampung Tarik Mandat membawa enam tuntutan antara lain menjadikan pendidikan sebagai program prioritas dan mewujudkan pendidikan gratis, turunkan harga bahan pokok dan bahan bakar minyak (BBM), hentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih.

Massa juga meminta revisi Undang-Undang Polri serta penghentian praktik militerisme serta mendorong penerapan regulasi pajak kekayaan dan menuntut terwujudnya penegakan hak asasi manusia (HAM).

Pengunjuk rasa sempat membakar ban, perwakilan mahasiswa dan aparat keamanan berupaya menjalin komunikasi.

DANDI SUCIPTO

Selasa, 09 Juni 2026

10 Kursi Kepala Dinas Lampung Utara Kosong

KOTABUMI (9/6/2026) – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mulai mematangkan uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama sebagai langkah penataan birokrasi sekaligus percepatan pengisian jabatan strategis yang masih kosong.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampung Utara Hendri Dunant,Selasa 9 Juni 2026, menyampaikan tahapan pelaksanaan uji kompetensi tinggal menunggu persetujuan pimpinan daerah.

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memiliki 39 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Dari jumlah tersebut, 10 jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) masih kosong dan sementara dijabat oleh pelaksana tugas.

Jabatan kosong meliputi Staf Ahli, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala BKPSDM, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Inspektur Daerah, dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan.

Berikutnya Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak.

BKPSDM mencatat tidak seluruh pejabat eselon II dapat mengikuti uji kompetensi. Jabatan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) belum dapat diikutsertakan karena pejabat yang bersangkutan baru dilantik sehingga belum memenuhi unsur penilaian kinerja.

Sebanyak 26 jabatan diproyeksikan mengikuti uji kompetensi. Namun, jumlah tersebut masih bersifat dinamis karena pemerintah daerah masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.

Uji kompetensi untuk mengevaluasi kesesuaian kompetensi, rekam kinerja, dan potensi pejabat sebelum penataan melalui rotasi maupun mutasi jabatan. Seluruh proses berjalan melalui koordinasi dengan BKN dan persetujuan kepala daerah.

ADI SUSANTO

Mobil Hangus Terbakar Saat Meluncur ke SPBU Kotabumi

KOTABUMI (9/6/2026) – Sebuah mobil pikap Suzuki Carry hangus terbakar di Jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Selasa pagi 9 Juni 2026. Insiden ini mengakibatkan pengemudi luka bakar ringan.

Mobil pikap hitam dengan nomor polisi BE 9557 JA terbakar saat dikemudikan pemiliknya, Inan Saputra, 58 tahun, wiraswasta warga Kelurahan Rejosari, Kotabumi. Tiba-tiba muncul api dari mesin ketika melintas dari rumah menuju SPBU.

Letupan api berkobar dalam waktu singkat dan melalap hampir seluruh bodi kendaraan. Sejumlah dokumen penting seperti KTP dan STNK turut hangus. Petugas juga menemukan satu jerigen berisi pertalite dalam mobil.

Inan Saputra mengalami luka bakar ringanbagian wajah dan tangan kiri. Korban dievakuasi ke Rumah Sakit Candimas Medical Center Kotabumi.

Kebakaran mengakibatkan kemacetan lalu-lintas. Arus kendaraan tersendat selama setengah jam. Petugas damkar bersama personel Samapta Polres Lampung Utara berjibaku menjinakkan kobaran api pada pukul 09.45 WIB.

Kasi Humas Polres Lampung Utara Iptu Herawati mengatakan insiden kebakaran mobil disampaikan kepada petugas piket. Polisi mengecek lokasi dan olah tempat kejadian perkara. Penyebab kebakaran masih diselidiki. Sementara pengemudi mengalami luka bakar ringan.

ADI SUSANTO


Pelaku Penganiayaan Asal Mesuji Ditangkap Polsek Abung Selatan

KOTABUMI (9/6/2026) – Seorang remaja asal Mesuji ditangkap Polsek Abung Selatan atas dugaan penganiayaan pemilik warung di Dusun Gunung Labuhan, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara.

Pelaku berinisial MF, 17 tahun, menghantam kepala pemilik warung bernama Sumardi dengan batu bata pada Jumat pagi 5 Juni 2026. Korban mengalami luka berat dengan kondisi bersimbah darah. Ia dilarikan warga ke klinik hingga mendapatkan tujuh jahitan.

Kapolsek Abung Selatan AKP Mahbub Junaidi, Minggu 7 Juni 2026, mengungkap penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban. Polisi memperoleh informasi masyarakat dan mengenali ciri-ciri pelaku dari rekaman CCTV.

MF mengakui penganiayaan karena motif sakit hati. Remaja itu mendatangi warung Sumardi untuk meminta izin menginap atau beristirahat. Permintaan itu ditolak karena pemilikwarung tidak mengenal pelaku. 

Remaja itu disarankan beristirahat di masjid saja. Namun, tersangka emosi hingga balik lagi ke warung membawa batu bata. Ia berpura-pura membeli rokok dan tiba-tiba menghantam kepala Sumardi hingga bersimbah darah. Korban sempat melawan sambil berteriak hingga pelaku kabur melalui belakang warung.

Tersangka masih diperiksa Polsek Abung Selatan. Ia dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

ADI SUSANTO

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">