Tampilkan postingan dengan label BANDARLAMPUNG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BANDARLAMPUNG. Tampilkan semua postingan

Jumat, 31 Juli 2026

Puluhan Ribu Benih Sawit Merek Palsu Gagal Beredar di Lampung

BANDARLAMPUNG (31/7/2026) – Puluhan ribu benih kelapa sawit bermerek palsu dimusnahkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung, Jumat 31 Juli 2026. Pemusnahan ini mencegah peredaran benih yang berpotensi merugikan petani.

Benih kelapa sawit ini merupakan hasil pengawasan intensif petugas karantina yang menggagalkan peredaran benih ilegal alias tanpa dokumen perkarantinaan dan sertifikat sah.

Karantina Lampung menahan ratusan paket di Terminal Kargo Bandara Raden Inten II. Jika lolos beredar, bibit ilegal itu diperkirakan dapat ditanam di lahan sekitar 500 hektar dan berpotensi menimbulkan kerugian hingga Rp42 miliar per tahun.

Sebanyak 75.992 butir bibit kelapa sawit merek palsu tersebut dipasarkan melalui toko online dengan harga murah dan hendak dikirim ke berbagai daerah.

Kepala Badan Karantina Abdul Kadir Karding mengungkap hasil verifikasi produsen resmi menunjukkan merek dan sertifikat telah dipalsukan untuk meyakinkan calon pembeli. Jika benih sampai beredar dan hingga telanjur ditanam, benih merek palsu berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi petani karena hasil tanaman tidak sesuai harapan.

Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Badan Karantina Indonesia dalam melindungi petani dari benih sawit palsu. Balai Karantina mengimbau masyarakat membeli benih asli produsen atau distributor resmi bersertifikat dan dokumen sah.

Balai Karantina memperketat pengawasan lalu-lintas benih dan produk pertanian di pintu masuk maupun keluar wilayah Lampung guna mencegah peredaran benih ilegal serta melindungi kepentingan petani.

DANDI SUCIPTO

Kamis, 30 Juli 2026

Narkotika Bernilai Rp264 Miliar Dimusnahkan Polda Lampung

BANDARLAMPUNG (30/7/2026) – Polda Lampung memusnahkan ratusan kilogram narkotika serta 166 pucuk senjata api (senpi) rakitan hasil penyerahan sukarela masyarakat di Mapolda Lampung, Rabu 29 Juli 2026.

Pemusnahan narkotika dan senpi dipimpin Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf bersama Forkopimda Lampung sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkoba dan menghilangkan ancaman penggunaan senpi ilegal di tengah masyarakat.

Kapolda menegaskan posisi strategis Lampung sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa membuat wilayah ini kerap dimanfaatkan jaringan narkotika sebagai jalur transit. Karena itu, pemberantasan narkoba tidak bisa ditawar-tawar.

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Polda Lampung mengungkap 29 kasus narkotika dengan 35 tersangka. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh penetapan Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Lampung Selatan, dan Tanggamus.

Barang bukti narkotika terdiri 119 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 35.166 butir ekstasi, 4.484 butir happy five serta 2.500 gram narkotika cair. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp264,9 miliar.

Polda Lampung juga menghancurkan 166 pucuk senpi rakitan terdiri 147 senjata laras pendek, 19 laras panjang serta 114 butir peluru. Seluruh senjata merupakan penyerahan sukarela masyarakat melalui pendekatan persuasif melibatkan tokoh agama, adat, dan masyarakat.

Kapolda mengapresiasi kesadaran masyarakat atas kesediaan menyerahkan senjata api ilegal tanpa paksaan. Ia mengimbau warga berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika maupun kepemilikan senpi ilegal melalui aparat kepolisian, termasuk memanfaatkan aplikasi Siger Presisi.

ADI SUSANTO

Selasa, 28 Juli 2026

Kebakaran Lalap Seisi Bengkel dan Toko di Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (28/7/2026) – Kebakaran melalap bengkel tambal ban dan toko elektronik di kawasan Wayhalim, Bandarlampung, Selasa pagi 28 Juli 2026. Kejadian ini mengakibatkan kerugian material ratusan juta rupiah.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Bandarlampung Anthony Irawan menerima laporan kebakaran bengkel tambal ban di Jalan Kimaja Wayhalim pada pukul 06.17 WIB.

Armada damkar langsung dikerahkan ke lokasi. Proses pemadaman sampai pukul 09.00 WIB. Objek utama terbakar sebuah toko bengkel tambal ban dengan luas bangunan 80 meter persegi. 

Berdasarkan keterangan warga sekitar dan sejumlah karyawan toko, dugaan sementara penyebab kebakaran dari korsleting listrik di bagian atas bangunan bengkel. Instalasi listrik mengeluarkan percikan api hingga membesar dan menyambar benda-benda mudah terbakar hingga merambat ke toko elektronik di sebelahnya.

Kebakaran menimbulkan kerugian material sekitar Rp150 juta, dengan rincian bengkel tambal banRp100 juta dan toko elektronik Rp50 juta. Sejumlah barang juga ikut hangus terbakar yaitu tigasepeda motor bersama peralatan bengkel serta perabotan rumah tangga. 

Sementara barang terbakar di toko elektronik adalah barangcdagangan seperti kulkas, mesin cuci, AC, kompor, magicom, kipas angin serta berbagai perangkat elektronik lainnya.

ADI SUSANTO

Sabtu, 25 Juli 2026

Hari Seruit Nasional Dorong UMKM Lampung Naik Kelas

BANDARLAMPUNG (25/7/2026) – Peringatan Hari Seruit Nasional ke-4 menjadi momentum pendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) naik kelas. Melalui promosi kuliner khas daerah, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat daya saing produk lokal sekaligus menggerakkan perekonomian daerah.

Ratusan pelaku UMKM, perwakilan komunitas, dan tokoh masyarakat mengikuti peringatan Hari Seruit Nasional di Hotel Golden Tulip Springhill Bandarlampung, Sabtu 25 Juli 2026. Peringatan tahun ini menampilkan beragam produk kuliner , sekaligus menjadi wadah pelaku UMKM untuk memperkenalkan produk unggulannya kepada masyarakat.

Duta Seruit Lampung Lina Ali Hasan mengatakan peringatan Hari Seruit Nasional bukan hanya bermaksud  melestarikan kuliner tradisional, namun juga menjadi langkah nyata dalam mendorong UMKM lokal agar naik kelas dan memiliki daya saing lebih kuat.

Sebagai bentuk apresiasi kepada pelaku usaha berprestasi, panitia memberikan penghargaan UMKM naik kelas. Salah satunya pemilik Seblak Ratu Simi meraih penghargaan berupa dana pembinaan sebesar Rp100 juta.

Penerima berharap penghargaan dan apresiasi tersebut menjadi motivasitor pengembangan usaha, peningkatan kualitas produk, dan memperluas jangkauan pasar.

Dengan adanya wadah pelaku UMKM, Lampung diharapkan terus berkembang sekaligus menciptakan lapangan kerja dan menjadikan kuliner khas daerah sebagai kekuatan ekonomi bersaing tingkat lokal hingga nasional.

DANDI SUCIPTO

Kamis, 23 Juli 2026

Terbukti Korupsi SPAM Pesawaran, Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun

BANDARLAMPUNG (23/7/2026) – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dijatuhi hukuman delapan tahun karena terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran bernilai Rp8,2 miliar.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang , Rabu 22 Juli 2026. Majelis hakim menyatakan Dendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menerima gratifikasi, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dakwaan jaksa.

Selain pidana penjara delapan tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman diganti dengan pidana kurungan 165 hari.

Majelis hakim juga menghukum Dendi membayar uang pengganti Rp21,6 miliar yang dikurangi dengan uang setoran sebelumnya Rp3 miliar. Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jaksa berwenang menyita dan melelang aset milik terpidana jika putusan tidak dipenuhi. Apabila nilai harta tidak mencukupi, sisa kewajiban akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa hukuman 11 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 180 hari kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp31,99 miliar. Jaksa juga menuntut pidana pengganti lima tahun enam bulan apabila uang pengganti tidak dibayarkan.

Jaksa maupun penasihat hukum Dendi menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dan belum memutuskan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Dendi meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Mantan Bupati Pesawaran dua periode itu menyampaikan permohonan maaf kepada Tuhan Yang Maha Esa dan warga Pesawaran atas perkara hukum tersebut. Ia siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

ADI SUSANTO

Selasa, 21 Juli 2026

Maling Motor Kabur Sambil Todongkan Senpi di Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (21/7/2026) – Komplotan maling kabur sambil menodongkan senjata api setelah gagal menggasak motor pegawai di Kantor Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, Selasa pagi 21 Juli 2026.

Dua pelaku gagal membawa kabur sepeda motor incarannya setelah dipergoki pegawai dan warga. Saat hendak ditangkap, salah seorang pelaku justru menodongkan benda diduga senjata api untuk membuka jalan kabur.

Aksi percobaan pencurian motor di parkiran Kantor Kecamatan Tanjungkarang Pusat erekam CCTV. Dua pelaku datang berboncengan langsung mengincar motor di posisi tengah barisan depan. Eksekutor berhasil membobol kontak dengan kunci T.

Bertepatan pelaku menarik mundur motor, tiba-tiba seorang pegawai keluar kantor dan memergoki pencurian. Ia spontan meneriaki maling hingga para pegawai berhamburan hendak menangkap pelaku.

Merasa terdesak, salah seorang pelaku mencabut senjata api dan menodongkan ke warga maupun pegawai kecamatan. Ancaman itu membuat pengejaran terhenti karena menghindari korban.

Komplotan maling bergegas kabur. Pengecekan motor menemukan kerusakan lubang kontak karena pembobolan paksa.

Sekretaris Camat Tanjungkarang Pusat Hamdi Perdana Putramembenarkan penggagalan pencurian motor. Ini merupakan kejadian pertama pencurian kendaraan di lingkungan kantor kecamatan. Ia menduga pelaku telah mengamati kondisi lokasi dan mengetahui para pegawai sedang sibuk melayani masyarakat.

Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP Martoyo menyebut peristiwa tersebut masuk kategori percobaan pencurian, karena kendara korban belum membuat laporan polisi.

ADI SUSANTO

Senin, 20 Juli 2026

Penipuan Berkedok Arisan Online Bawa Kabur Uang Rp5 Miliar

BANDARLAMPUNG (20/7/2026) – Puluhan warga melaporkan dugaan penipuan berkedok arisan dan investasi online ke Polda Lampung, Senin siang 20 Juli 2026. Para peserta arisan bodong ini mengaku rugi lebih Rp5 miliar.

Kerugian korban penipuan bervariasi mulai belasan, puluhan hingga setengah miliar dan bahkan Rp600 juta. Para korban tergiur mengikuti arisan dan menanam investasi online karena menjanjikan keuntungan dalam waktu singkat.

Pelaku sudah bertahun-tahun menyelenggarakan arisan online sehingga peserta mayoritas kalangan ibu-ibu menaruh kepercayaan. Apalagi putaran arisan bulanan sejauh ini tidak bermasalah sampai pelaku menghilang dengan membawa kabur uang miliaran rupiah tersebut.

Penyelenggara arisan dan investasi online tidak bisa dihubungi sejak Mei hingga Juli 2026. Sementara dana dari seluruh peserta tidak kunjung dikembalikan. Peserta melaporkan dugaan penipuan ke polisi dengan membawa barang bukti transfer uang, tangkapan layar percakapan melalui aplikasi WhatsApp, serta dokumen pendukung sebagai bahan penyelidikan.

Salah satu korban penipuan mengaku awalnya mempercayai pelaku karena bersikap amanah dan selalu mendapat keuntungan. Wanita ini terakhir melakukan transfer uang Rp39 juta. Selanjutnya pelaku tidak dapat dihubungi ketika hendak melakukan pencairan dana tersebut.

Kasubdit Penmas Polda Lampung Kompol Andri Yuliantomembenarkan adanya laporan sejumlah korban penipuan arisan dan investasi online. Kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan. Ia mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat.

Puluhan warga sudah melaporkan dugaan penipuan arisan dan investasi online bodong. Jumlah korban terus bertambah karena banyak peserta dari luar Lampung belum lapor polisi. Mereka berharap Polda Lampung segera menangkap pelaku.

DANDI SUCIPTO

Kamis, 16 Juli 2026

Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Bebas Ketua Bawaslu Mesuji

BANDARLAMPUNG (16/7/2026) – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan putusan bebas kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mesuji Deden Cahyono dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Mesuji tahun 2024.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu 15 Juli 2026. Amar putusan majelis hakim menyatakan Deden tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik dalam dakwaan primer maupun subsidier.

Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa menegaskan seluruh unsur dakwaan tidak dapat dibuktikan di persidangan. 

Atas putusan tersebut, majelis hakim membebaskan Deden dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan seluruh hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula.

Deden Cahyono sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Mesuji Tahun 2024. Jaksa mendalilkan perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp347,7 juta.

Namun, setelah seluruh rangkaian pembuktian dalam persidangan selesai, majelis hakim menilai jaksa gagal membuktikan unsur-unsur dakwaan tindak pidana. Karena itu pengadilan menjatuhkan putusan bebas murni yang berarti terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

ADI SUSANTO

Senin, 13 Juli 2026

Tiga WNA Tiongkok Dideportasi Karena Pelanggaran Izin Tinggal

BANDARLAMPUNG (13/7/2026) – Kantor Imigrasi Bandarlampung mendeportasi tiga orang warga negara asing asal Tiongkok karena melakukan aktivitas tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal di Lampung.

Ketiga WNA Tiongkok tersebut bernama Xing Meng, 32 tahun, Kunpeng Yao, 30 tahun, dan Zhang Chunlong, 39 tahun.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Imigrasi Bandarlampung, Washono, Senin 13 Juli 2026, mengungkap penangkapanketiga warga Tiongkok bermula dari laporan dan deteksi sistem keimigrasian.

Imigrasi Bandarlampung melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengamankan tiga WNA Tiuongkok akibat melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga WNA masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Namun, setibanya di wilayah hukum Lampung melakukan aktivitas profesional berupa pemberian bimbingan dan penyuluhan di sebuah perusahaan Kota Metro. Mereka berada di Kota Metro sejak 2 Juli dan diamankan 4 Juli 2026.

Petugas melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan pelanggaran tersebut. Karena terbukti melanggar aturan, ketiga WNA itu langsung diamankan Kantor Imigrasi guna menjalani pemeriksaan dan ditempatkan di ruang deteni (ruang penahanan imigrasi sementara).

Tiga WNA Tiongkok dideportasi 13 Juli 2026. Proses pemulangan paksa atau deportasi ini secara bertahap melalui jalur udara. Mereka diterbangkan dari Lampung menuju Jakarta hingga dipulangkan ke negaranya.

ADI SUSANTO

Kamis, 02 Juli 2026

Tiga Pejabat DPRD Lampung Utara Didakwa Korupsi Rp2,9 Miliar

BANDARLAMPUNG (2/7/2026) – Tiga pejabat DPRD Lampung Utara didakwa korupsi anggaran sebesar Rp2,9 miliar dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu 2 Juli 2026.

Ketiga terdakwa yakni Isman Efrilian selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Lampung Utara, Fahmi menjabat Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan, dan Ahmad Alamsyah sebagai mantan Sekretaris DPRD Lampung Utara.

Para terdakwa tampak tenang mengikuti persidangan. Mereka didakwa melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.

Jaksa Penuntut Umum Endang Supriadi mengungkap dugaan korupsi melalui sejumlah kegiatan diduga fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan. Modus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara Rp2,9 miliar.

Dalam sidang pembacaan dakwaan, para terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Mereka memilih langsung menghadapi proses pembuktian di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan seluruh fakta dugaan tindak pidana korupsi akan dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta alat bukti selama proses persidangan. Sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

ADI SUSANTO


Selasa, 30 Juni 2026

Polda Lampung Ringkus Enam Debt Collector Perampas Pajero

BANDARLAMPUNG (30/6/2026) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung meringkus enam debt collector karena perampasan dan pengancaman terhadap seorang pengendara mobil Mitsubishi Pajero Sport di Jalan Wolter Monginsidi, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, Jumat petang 26 Juni 2026. Salah satu pelaku merupakan pensiunan polisi.

Para pelaku memaksa korban bernama CR, 47 tahun, warga Kota Bandung, Jawa Barat, agar menyerahkan kendaraan dengan alasan penarikan unit. Korban menolak sehingga para debt collector mengancam dan memaksa korban menyerahkan mobil ke sebuah kantor perusahaan pembiayaan.

Direktur Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan korban berinisial CR. Polisi bergerak menuju lokasi sekitar pukul 21.30 WIB dan berhasil mengamankan enam pelaku beserta mobil di kantor perusahaan pembiayaan.

Hasil pemeriksaan mengungkap salah satu pelaku merupakan purnawirawan polisi yang berkomplot dengan lima debt collector lainnya.

Keenam pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan tindak pidana pemerasan, pengancaman, atau perampasan  sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

DANDI SUCIPTO

Sabtu, 27 Juni 2026

Safari Politik Jokowi Ditolak Perempuan Berpakaian Hitam

BANDARLAMPUNG (27/6/2026) – Puluhan massa berpakaian hitam menolak safari politik Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Lampung, Sabtu 27 Juni 2026. Penolakan ini disampaikan melalui demonstrasi di Bundaran Tugu Adipura Bandarlampung.

Aksi massa menggunakan sebuah mobil komando dan tiga bus. Bundaran Tugu Adipura menjadi titik kumpul sebelum bergerak menuju Gedung Rimbawan, lokasi Rakorda PSI Bandarlampung yang dihadiri Jokowi.

Koordinator aksi, Gunawan Parikesit, menyatakan massa memilih Bundaran Adipura sebagai titik awal long march menuju Gedung Rimbawan berjarak sekitar 700 meter. Dalam orasinya, ia menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap safari politik Jokowi di Lampung.

Gunawan juga mengkritik berbagai kebijakan selama dua periode pemerintahan Jokowi. Sejumlah kebijakan dinilai belum mampu menjawab persoalan ekonomi masyarakat dan justru memunculkan berbagai polemik yang hingga kini masih menjadi sorotan publik.

Anggota Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML), Merry, menyampaikan sejumlah alasan yang mendasari aksi tersebut. Organisasi itu menyoroti isu penegakan hukum, dugaan pelanggaran hak asasi manusia pada sejumlah peristiwa masa lalu, termasuk insiden Kilometer 50 dan kerusuhan pasca-Pemilu 2019 di sekitar Kantor Bawaslu.

FSML kembali menyinggung polemik ijazah Jokowi yang masih menimbulkan perdebatan. Mereka menilai perlunya keterbukaan informasi untuk mengakhiri polemik.

Massa juga mempertanyakan urgensi safari politik Jokowi setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden. Menurut pendemo, berbagai persoalan yang menjadi perhatian publik seharusnya lebih dahulu mendapatkan penjelasan dan penyelesaian.

ADI SUSANTO




Jokowi Sampaikan Target PSI Bukan Sekadar Lolos ke Senayan

BANDARLAMPUNG (27/6/2026) – Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menyatakan target PSI pada Pemilu 2029 bukan sekadar lolos ke Senayan tetapi meraih hasil lebih besar. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD PSI Kota Bandarlampung, Sabtu 27 Juni 2026.

Safari politik Jokowi di Lampung mendapat sambutan antusias. Ia tampak sumringah menerimayel-yel ribuan kader PSI. Jokowi mengenakan topi dan baju logo PSI.

Sambutan Jokowi menyampaikan alasan kunjungan ke Lampung karena logo PSI berbentuk gajah dan Lampung merupakan habitat gajah.

Jokowi meyakini PSI akan memperoleh kursi DPR RI pada Pemilu 2029. Target utama PSI bukan hanya lolos ke Senayan. Namun, ia enggan membeberkan secara terbuka besaran target karena merupakan strategi internal partai.

Jokowi juga mengingatkan seluruh kader PSI agar aktif membangun kedekatan dengan masyarakat. Pengurus partai harus hadir dalam berbagai kegiatan sosial agar lebih dikenal. Contohnya kader PSI perlu melayat saat ada warga meninggal dunia, menghadiri hajatan hingga kegiatan keagamaan seperti tahlilan dan yasinan.

Para kader PSI diminta menjalin komunikasi dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama di Lampung. Langkah tersebut penting untuk memperkenalkan PSI sebagai partai yang memiliki struktur dan mesin politik kuat.

DANDI SUCIPTO

Jokowi Terima Gelar Adat Baginda Pemuka Bangsa

BANDARLAMPUNG (27/6/2026) – Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menerima gelar adat Baginda Pemuka Bangsa di Kedatun Keagungan, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandarlampung, Sabtu 27 Juni 2026.

Penganugerahan gelar adat merupakan agenda utama hari kedua kunjungan Jokowi di Lampung. Prosesi pengangkatan saudara dan gelar adat Lampung melibatkan tiga persaudaraan Penyimbang Buwai Pemuka Way Kan, Buwai Subbing Terbanggi Balak, dan Buwai Bulan Megow Pak Tulangbawang.

Kedatangan Jokowi bersama rombongan disambut tradisi Nemui Nyimah, sebagai bentuk penghormatan kepada tamu dengan payung-payung adat berwarna kuning, merah, dan putih serta iringan tokoh adat dan masyarakat.

Jokowi mengenakan pakaian adat Lampung bernuansa kuning keemasan lengkap dengan tumpal kain tapis dan penutup kepala khas adat Lampung.

Sebelum memasuki ruangan utama gedung Kedatun Keagungan, Jokowi menjalani proses penyambutan dari tokoh adat dan panitia penyelenggara.Begitu banyak masyarakat adat Lampung memadati lokasi.

Prosesi pengangkatan saudara dan gelar adat Lampung di ruangan utama Kedatun Keagungan sarat dengan dekorasi ornamen emas, payung agung dan kain adat Lampung.

Salah satu pimpinan adat memberikan sambutan dan pembacaan silsilah di hadapan Jokowi dan seluruh tim kehormatan, hingga diumumkan penganugerahan gelar adat Baginda Pemuka Bangsa.

Jokowi dipersilakan duduk di kursi adat berdampingan para tokoh adat hingga diarak menuju ke Museum Kedatun Keagungan. Prosesi tampak sakral.Penganugerahan gelar Baginda Pemuka Bangsa kepada Jokowi adalah bentuk penghormatan dari lima kerajaan adat Lampung.

Jokowi berterima kasih dan bahagia kepada keluarga besar Kedatun Keagungan Lampung. Penganugerahan gelar ini menjadi suatu kehormatan, sekaligus wujud kuatnya keadatan di Provinsi Lampung.

Jokowi juga mengapresiasi para tokoh adat karena terus merawat dan melestarikan kebudayaan Lampung. Nilai-nilai budaya hdapat terus diwariskan kepada generasi penerus.

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian agenda budaya dalam kunjungan tiga hari Jokowi di  Lampung. Jokowi melanjutkan agenda Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bandarlampung serta bertemu para relawan.

DANDI SUCIPTO

Rabu, 24 Juni 2026

Drama Panjat Puncak Tower, Rayuan Istri Selamatkan Suami

BANDARLAMPUNG (24/6/2026) – Seorang pria Kotabumi membuat geger karena nekat memanjat puncak tower telekomunikasi setinggi 52 meter di Jalan Pulau Tegal Way Kandis, Kecamatan Tanjungsenang, Bandarlampung, Rabu 24 Juni 2026.

Pria bernama Mursalin Candra, 25 tahun, diduga hendak mengakhiri hidupnya dari puncak tower karena terbelit persoalan rumah tangga. Ia bertahan selama beberapa jam sehingga memicu kepanikan. Warga berkerumun sembari menunggu proses penyelamatan.

Tim Basarnas Lampung bergerak ke lokasi tower setelah dihubungi bhabinkamtibmas pada pukul 10.00 WIB. Alih-alih melakukan evakuasi secara paksa, petugas mengedepankan pendekatan persuasif guna memastikan keselamatan Mursalin.

Upaya penyelamatan sampai pukul 13.00 akhirnya membuat pria berstatus suami itu luluh dan bersedia turun. Proses evakuasi ini melibatkan istri Mursalin. Sang istri membujuk suaminya melalui komunikasi handy talky (HT) agar mengurungkan niatnya dan turun secara sukarela.

Seorang personel basarnas naik tower mendampingi Mursalin. Sementara petugas lainnya siaga di bawah. Pendekatan humanis petugas bersama keluarga akhirnya membuahkan hasil. Setelah komunikasi cukup intens, korban bersedia mengikuti arahan tim penyelamat.

Berdasarkan informasi keluarga, kenekatan Mursalin memanjat puncak tower setinggi puluhan meter diduga terpicu persoalan internal rumah tangga. Pria tersebut menolak hendak diceraikan istrinya.

Komandan Tim Rescuer Basarnas Lampung Sumaryansyah menyampaikan proses evakuasi dengan mengedepankan pendekatan persuasif demi keselamatan Mursalin.

ADI SUSANTO



Sabtu, 20 Juni 2026

Anshori Djausal Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Arinal Djunaidi

BANDARLAMPUNG (20/6/2026) – Mantan Direktur PT Lampung Energi Berjaya, Anshori Djausal, diperiksa Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest 10 persen dengan tersangka mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Anshori Djausal didampingi kuasa hukum Gunawan Raka dipanggil penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat 19 juni 2026. Ia diperiksa  pukul 09 hingga 16.00 WIB. 

Penyidik mengajukan belasan pertanyaan guna mendalami peran dan kapasitas Anshori Djausal saat menjabat direktur PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), terutama sebelum ddigelar rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) untuk  mengubah susunan direksi dan komisaris perusahaan.

Gunawan Raka menyampaikan beberapa pokok materi pertanyaan jaksa terkait modal awal penyertaan modal pendirian PT LEB sebesar Rp10 Miliar. Dana tersebut sudah dipertanggungjawabkan Anshori Djausal dalam RUPSLB dan clear karena sudah diperiksa BPK maupun BPKP.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest 10 persen menjerat sejumlah pejabat dan mantan pejabat. Beberapa pejabat perusahaan sudah divonis yaitu Komisaris PT LEB Heri Wardoyo, Direktur Operasional Budi Kurniawan dan Direktur Utama Hermawan Eeriadi. Sementara mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi masih proses pemberkasan.

Hermawan Eriadi dipidana tujuh tahun dan kewajiban mengembalikan kerugian negara Rp2,6 miliar. Budi Kurniawan divonis tujuh tahun dan uang pengganti Rp2,2 miliar. Terdakwa Heri Wardoyo divonis 3 tahun dan wajib bayar uang pengganti kerugian negara Rp1,6 miliar.

DANDI SUCIPTO

Jumat, 19 Juni 2026

Maling Nekat Nyebur ke Laut Gegara Dikejar Patroli Polisi

BANDARLAMPUNG (19/6/2026) – Seorang pencuri handphone nekat nyebur ke laut di kawasan pesisir Teluk Bone, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandarlampung, karena menghindari kejaran patroli polisi, Kamis siang 18 Juni 2026.

Tersangka berinisial AG, 32 tahun, warga Kotakarang, Telukbetung Timur, Bandarlampung, coba berenang menjauhi pantai begitu pelariannya terkepung polisi dan massa. Namun, upaya kabur itu sia-sia karena polisi dan warga ternyata juga jago renang.

Kapolsek Telukbetung Timur AKP Dailami menjelaskan tersangka sebelum terjun ke laut tepergok maling dua handphone yang sedang diisi daya. Pelaku menyelinap rumah korban ketika suasana sepi. Pemilik handphone spontan berteriak hingga pelaku lari tunggang langgang. Korban mengejar kea rah pesisir pantai.

Patroli Polsek Teluk Betung Timur kebetulan sedang melintas dan mengetahui pengejaran terduga maling. Petugas bersama warga menutup jalur pelarian hingga AG tersudut. Pelaku bukannya menyerah tetapi nekat menceburkan diri ke laut.

Maling akhirnya ditarik ke darat dan digelandang ke Mapolsek Telukbetung Timur dengan tangan diborgol. Polisi cepat-cepat melakukan evakuasi karena massa mulai menyemut dan hendak menghakimi pelaku. Petugas mengamankan barang bukti dua unit handphone.

Penyidik masih melakukan pengembangan guna melacak kemungkinan tempat kejadian perkara (TKP) lain dengan pelaku AG. AtasTersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

ADI SUSANTO

Mantan Direktur PT LEB Sah Korupsi Divonis Tujuh Tahun

BANDARLAMPUNG (19/6/2026) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung krang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB) M. Hermawan, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Kamis 18 Juni 2028. Hermawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest 10 persen yang merugikan keuangan negara.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp400 juta subsider 120 hari kurungan. Hermawan turut dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 180 hari kurungan serta membayar uang pengganti Rp4,1 miliar.

Usai mendengarkan putusan, baik pihak jaksa maupun terdakwa belum langsung menyatakan menerima atau menolak putusan tersebut.

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana PI 10 persen diduga tanpa landasan legalitas dan tanpa persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dakwaan jaksa menyebut para terdakwa menggunakan dana PI 10 persen sebelum memperoleh persetujuan resmi.

Dana tersebut diduga diakui sebagai pendapatan perusahaan meski bukan berasal dari kegiatan usaha utama. Jaksa juga mengungkap adanya konversi mata uang asing ke rupiah yang tidak menggunakan kurs aktual, serta penggunaan dana untuk pembayaran tantiem, kenaikan gaji, tunjangan, dan berbagai fasilitas lainnya.

Para terdakwa juga diduga melakukan pendepositoan dividen PT Lampung Jasa Utama ke rekening PT Lampung Energi Berjaya secara tidak sah dan kemudian menjadi salah satu dasar dalam perkara korupsi tersebut.

ADI SUSANTO

Wartawan Lampung Post Ngadu Tidak Terima Gaji

BANDARLAMPUNG (19/6/2026) – Sejumlah wartawan Lampung Post mendatangi Posko Pengaduan Serikat Pekerja Media Lampung dan Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung karena tidak menerima hak gaji lebih setahun, Jumat 19 Juni 2026.

Wartawan Lampung Post, Umar Robbani dan Deta Citrawan, mengaku lelah menanyakan hak gaji yang tidak kunjung dibayarkan. Umar Robbani sudah bekerja selama 4 tahun 6 bulan dengan gaji terahir Rp3,2 juta per bulan. Pembayaran gaji dan insentif ditunda sejak April 2025.

Penundaan gaji berlarut-larut memaksa Umar Robbani mengajukan pengunduran diri pada April 2026. Ia makin kecewa setelah mengetahui perusahaan tidak membayarkan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal  gajinya tiap bulan dipotong buat iuran perlindungan sosial dan kesejahteraan ekonomi pekerja tersebut.

Perusahaan sempat melakukan mediasi untuk melunasi gaji tertunda dengan cara mencicil dan baru dibayar Rp4 juta dengan cara transfer delapan kali masing-masing Rp500 ribu. Hingga saat ini perusahaan menahan gajinya sebesar Rp28 juta.

Ketua Dewan Pengurus Serikat Pekerja Media (SPM) Lampung Derri Nugraha mengatakan banyak wartawan mengalami penindasan. Sampai saat ini sudah tercatat puluhan orang. Karen aitu pihaknya membuka posko pengaduan.

Direktur LBH Bandarlampung Prabowo Pamungkas mengatakan kasus-kasus penundaan atau penahanan gaji dengan batas waktu tidak jelas tersebut bukan kasus ketenagakerjaan biasa melainkan tanda-tanda runtuhnya industri media di Lampung. Hal ini akan mengancam keberlangsungan demokrasi, mengingat peran wartawan dalam penyampaian informasi kepada publik.

DANDI SUCIPTO

Senin, 15 Juni 2026

Aksi Mahasiswa Lampung Bersitegang dengan Polisi

BANDARLAMPUNG (15/6/2026) – Ratusan mahasiswa Aliansi Lampung Tarik Mandat menggelar unjuk rasa di depan Kompleks Kantor Pemprov Lampung, Senin 15 Juni 2026. Massa bersitegang dengan aparat kepolisian sebelum penyampaian enam tuntutan.

Aksi massa mahasiswa dimulai pukul 11.00 WIB. Mahasiswa gabungan berbagai perguruan tinggi di Lampung mengenakan almamater kampus masing-masing dan mengibarkan bendera Merah Putih serta bendera organisasi.

Sampai depan Kantor Pemprov disambut penjagaan ketat aparat kepolisian dan pemasangan kawat berduri. Situasi ini mengecewakan pengunjuk rasa. Masaa berupaya menerobos barisan pengamanan. 

Situasi pun sempat memanas saat sejumlah mahasiswa terlibat adu argumen dan bersitegang dengan Kapolresta Bandarlampung. Mahasiswa menuntut aksi di lingkungan Kantor Gubernur supaya aspirasinya diterima secara langsung Pemerintah Provinsi Lampung.

Aliansi Lampung Tarik Mandat membawa enam tuntutan antara lain menjadikan pendidikan sebagai program prioritas dan mewujudkan pendidikan gratis, turunkan harga bahan pokok dan bahan bakar minyak (BBM), hentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih.

Massa juga meminta revisi Undang-Undang Polri serta penghentian praktik militerisme serta mendorong penerapan regulasi pajak kekayaan dan menuntut terwujudnya penegakan hak asasi manusia (HAM).

Pengunjuk rasa sempat membakar ban, perwakilan mahasiswa dan aparat keamanan berupaya menjalin komunikasi.

DANDI SUCIPTO

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">