Tampilkan postingan dengan label MESUJI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label MESUJI. Tampilkan semua postingan

Senin, 07 September 2026

Geger Penemuan Mayat Misterius di Semak Perkebunan Karet Mesuji

MESUJI TIMUR (7/9/2026) – Sesosok mayat pria paruh baya ditemukan meringkuk di semak-semak perkebunan karet PT Silva Inhutani, Sabtu petang 5 September 2026. Penemuan mayat misterius ini menggegerkan warga permukiman Register 45 Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Mayat tidak dikenal itu ditemukan seorang pencari ikan saat melewati semak-semak dekat Sungai Way Pasir. Lokasinya di areal perkebunan karet. Ia bergegas menghubungi aparat kepolisian hingga petugas melakukan identifikasi dan evakuasi mayat ke Rumah Sakit Ragab Begawi Caram Brabasan.

Proses evakuasi dibantu warga setempat. Korban mengalami patah paha kiri dan luka kepala. Polisi tidak menemukan identitas atau tanda pengenal apapun. Pria paruh baya tersebut diduga sebagai korban pembunuhan. Namun, polisi belum bisa memastikan karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Tokoh masarakat menyampaikan mayat  pria paruh baya ditemukan warga pukul 17.30 WIB di semak-semak perkebunan karet PT Silva Inhutani dekat Sungai Way Pasir. Korban seorang laki-laki tanpa identitas.

SULISTIONO

Rabu, 02 September 2026

Massa Tuntut Pengembalian 2.700 Hektar Lahan Transmigrasi Mesuji

WAY SERDANG (1/9/2026) – Ratusan massa delapan desa dari Kecamatan Way Serdang dan Simpang Pematang menuntut  pengembalian lahan transmigrasi seluas 2.700 hektar dan pembekuan hak guna usaha (HGU) PT Pemtang Agri Lestari (PAL).

Tuntutan disampaikan dalam unjuk rasa di depan pabrik PT PAL, Rabu 2 September 2026. Aksi ini diwarnai blokade jalan menuju pabrik dan perkantoran perusahaan perkebunan tersebut. Unjuk rasa dikawal personel gabungan Polsek Way Serdang, Polsek Simpang Pematang dan Polres Mesuji.

Orasi massa menungtut pengembalian lahan transmigrasi. Karena tidak ada tanggapan, massa memblokade tiga akses jalan pabrik dan perkantoran PT PAL. Perwakilan massa didampingi aparat kepolisian akhirnya dipersilakan bernegoisasi di kantor perusahaan.

Pendamping massa unjuk rasa, Amin, menuturkan  aksi gabungan delapan desa menuntut hak tanah transmigrasi  seluas 2.700 hektar. Tanah ini dikuasai PT PAL sejak tahun 2003. Hasil negoisasi menyepakati pelepasan 600 hektar lahan dan sisanya menunggu keputusan Kementerian ATR/BPN.

Kapolres Mesuji AKBP Muhamad Firdaus menyampaikan pengawalan unjuk rasa delapan desa penyangga PT PAL menerjunkan 100 personel. Kepolisian melakukan mediasi hingga terjadi kesepakatan. Minggu depan akan digelar rapat besar difasilitasi Satgas Konflik Agraria Kabupaten Mesuji.

SULISTIONO

Selasa, 01 September 2026

Sopir Truk Fuso Tewas Seketika Akibat Tabrakan di Jalintim Mesuji

SIMPANGPEMATANG (1/9/2026) – Tabrakan dua truk di JalanLintas Timur Jembatan Way Tujuh Lima Kilometer 195 Desa Agung Batin, Kecamatan Simpangpematang, Mesuji, menewaskan seorang sopir, Minggu 30 Agustus 2026. Kecelakaan ini diduga akibat sopir mengantuk.

Kecelakaan maut menewaskan seorang sopir akibat terjepit kabin kendaraan. Evakuasi korban cukup dramastis selama setengah  jam. Tabrakan melibatkan Fuso berplat nomor polisi H 9488 RG bermuatan motor listrik dan truk boks BE 8056 AUG warna hijau.

Kesaksian warga setempat menuturkan truk boks hijau dari arah Palembang oleng ke kanan sehingga menghantam Fuso dari arah berlawanan. Sopir diduga mengantuk hingga laju kendaraan tidak terkendali. Sopir Fuso tewas seketika. 

Sedangkan  sopir truk boks tidak diketahui keberadaannnya setelah kendaraannya masuk jurang. Selama proses evakuasi korban sempat terjadi kemacetan lalu-lintas.

SULISTIONO

Kakak Beradik Tewas Terpanggang Kebakaran Rumah di Mesuji

SIMPANGPEMATANG (1/9/2026) – Dua remaja kakak beradik tewas terpanggang dalam kebakaran rumah di Desa Budi Aji, Kecamatan Simpangpematang, Mesuji, Minggu dini hari 30 Agustus 2026 pukul 02.00 WIB.

Kakak beradik berinisial OPI , laki-laki berusia 15 tahun, dan adiknya API, perempuan 11 tahun, tewas mengenaskan saat kedua orangtuanya tidak berada di rumah. Korban dievakuasi  warga dalam keadaan hangus.

Masarakat berupaya melakukan pemadaman kebakaran dengan menghubungi Dinas Damkarmat Mesuji. Armada damkar tiba pukul 02.30 WIB. Proses pemadaman hingga pendinginan butuh waktu satu jam.

Kades Budi Aji Nurul Ihsan menuturkan tetangga mendengar suara pecahan kaca empat kali dan teriakan minta tolong sekali. Api sudah membesar dan merambat ke beberapa ruangan. Pintu rumah terkunci dari dalam sehingga warga gagal menyelamatkan kedua remaja.

Tim Damkarmat bersama warga baru mengevakuasi korban setelah berhasil memadamkan kobaran api. Keduanya ditemukan hangus dalam kamar. Musibah kebakaran juga melalap seisi harta benda diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah.

SULISTIONO

Sabtu, 29 Agustus 2026

Kebakaran Lahan Gambut Mesuji Meluas Hingga Ratusan Hektar

MESUJI TIMUR (29/8/2026) – Kebakaran lahan gambut dan semak belukar meluas hingga ratusan hektar di Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Sabtu 29 Agustus 2026.

Petugas gabungan Polda Lampung, Polres Mesuji dibantu Satgas Damkar PT  Prima Alumga melakukan pemadaman dan pendinginan dilahan warga di luar perkebunan milik  perusahaan. 

Titik api sulit dipadamkan, Selain lahan bergambut semak belukar mengering mudah terbakar, tiupan angin kencang dan akses menuju lokasi juga menyulitkan karena menyeberangi sungai dan jauh dari jangkauan air.

Direktur PT Prima Alumga Indrawarman menyampaikan perusahannya menerjunkan Satgas Damkar untuk membantu personel gabungan Polda Lampung dan Polres Mesuji. Lokasi kebakaran merupakan lahan warga berdekatan dengan perkebunan milik perusahaan. Perusahaan mengimbau masarakat tidak melakukan pembakaran lahan garapan agar tidak berdampak negatif.

Padalpam Obvit Polda Lampung Iptu Evansi menyebut lahan kebakaran lahan dan semak belukar mencapai seratus hektar. Kondisi lahan mayoritas bergambut dan semak mengering mudah terbakar.

Tiupan angin kencang dan jauhnya jangkauan air pasokan penyiraman menjadi faktor penghambat pemadaman dan pendinginan. Proses pemadaman hanya dilakukan secara manual karena armada pemadam tidak dapat menjangkau lokasi akibat terhalang sungai.

SULISTIONO

Jumat, 14 Agustus 2026

Viral Pencuri Berambut Pirang Terekam CCTV Bobol Salon Mesuji

MESUJI (14/8/2026) – Sosok pencuri berambut pirang membobol sebuah salon kecantikan Inara di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Jumat pagi 14 Agustus 2026 pukul 06.30 WIB. Aksi pelaku terekam CCTV dan viral di media sosial. 

Pencuri membobol salon pagi-pagi ketilka pemiliknya masih tidur lelap. Pelaku diduga beraksi seorang diri berhasil menggondol uang tunai Rp3 juta serta perhiasan emas.

Pemilik salon Yuli membenarkan pembobolan tempat usahanya selepas subuh. Total kerugian sekitar Rp10 juta. Kejadian ini sudah dilaporkan ke Polsek Simpang Pematang. Sosok pencuri tidak dikenali tetapi korban merasa tidak asing dengan –pelaku karena sering mondar-mandir di seputar Alun-alun Simpang Pematang.

Tokoh masarakat, Udin Komarudin, menuturkan keresahan masyarakat atas maraknya pencurian di Desa Simpang Mesuji dan Simpang Pematang. Sebelum pembobolan salon kecantikan, maling juga menggasak kotak amal sebuah masjid.

Udin Komarudin melihat terduga pembobol salon kecantikan sebagaimana terekam CCTV. Ia tidak kenal terduga pelaku tetapi tidak asing dengan pria tersebut karena sering nongol di alun-alun dan Pasar Simpang Pematang. Pencuri itu pernah ngobrol sambil ngopi dan mengaku asal Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

SULISTIONO

Rabu, 12 Agustus 2026

Pria Mesuji Habisi Mantan Istri Karena Emosi Ditolak Rujuk

MESUJI (12/8/2026) – Polsek Tanjungraya dan Satreskrim Polres Mesuji menangkap tersangka pembunuh janda di Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Selasa sore 11 Agustus 2026. Korban tidak lain adalah mantan istri pelaku yang menolak diajak rujuk.

Wakapolres Mesuji Kompol Trisno Sigit merilis proses penangkapan tersangka pembunuh berinisial AR, 35 tahun. Pelaku diduga membunuh mantan istrinya bernama Y, 36 tahun, warga Wiralaga 1, Kecamatan Mesuji, Senin 10 Agustus 2026.

Pembunuhan bermula pelaku mendatangi rumah orangtua korban pada Minggu 9 Agustus 2026 pukul 23.00 WIB. Pelaku mengajak rujuk tetapi niatnya ditolak. AR tersulut kemarahannya hingga mengancam Y dan orangtuanya dengan senjata api serta hendak membakar rumah. 

Karena ancaman itu Y terpaksa mengikuti pelaku pulang. Wanita ini bangun pagi-pagi dan beres-beres rumah mantan suaminya. Korban hendak pulang ke orangtuanya tetapi kembali diancam tembak. Janda itu tidak menggubris dan tetap jalan pulang diikuti mantan suaminya.

Tidak jauh dari rumah orangtua Y, pelaku menembak mantan istrinya dengan senjata api rakitan. Peluru mengenai paha kiri tembus paha kanan. Korban meninggal dunia karena kehabisan darah.

Unit Reskrim Polsek Tanjungraya mendapatkan informasi persembunyian tersangka di rumah keluarganya Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai menang, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan. Pelaku tidak berkutik begitu diringkus polisi.

AR mengakui pembunuhan berencana terhadap mantan istrinya. Motifnya emosi karena korban menolak diajak rujuk.  Polisi mengamankan barang bukti sepucuk senjata api rakitan, rekaman CCTV, celana pendek warna oranye, jaket hitam, baju tidur coklat, pakaian dalam, dan handuk hijau.

Tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHP subsider Pasal 458 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

SULISTIONO

Jumat, 03 Juli 2026

Empat Warga Mesuji Ditangkap Karena Bunuh Satwa Dilindungi

SIMPANGPEMATANG (3/7/2026) – Empat warga ditangkap Polres Mesuji atas dugaan pembunuhan satwa dilindungi jenis tapir di kawasan hutan Register 45  Simpang D Mesuji Timur, Kamis 2 Juli 2026. Tindakan para tersangka terekam video viral di media sosial.

Polres Mesuji bersama Balai Perlindungan dan Konservasi Hutan (BPKH) Sumatera dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengungkap kasus pembunuhan tapir di AUla Satreskrim Polres Mesuji.

Kasus ini mencuat dan menjadi sorotan luas setelah informasi dan rekaman penangkapan hingga pembunuhan tapir beredar luas.Wakapolres Mesuji Kompol Trisno Sigit mengungkap polisi cepat menangkap para tersangka setelah menerima laporan dan perkembangan di media sosial.
 
Kami menindaklanjuti dengan cepat isu yang menyebar di masyarakat dan media sosial atas pembunuhan satwa yang dilindungi jenis Tapir,

Tim gabungan Satreskrim Polres Mesuji segera melacak pelaku dan menelusuri lokasi pembunuhan tapir. Empat orang diamankan sebagai terduga pelaku antara lain WS, KS, TS dan MPY pada Kamis malam pukul22.55 hingga 04.00 WIB. Dua orang lagi berinisial WG dan MSR menjadi buronan.

Para tersangka merupakan warga Register 45 Mesuji Timur. Polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu rekaman video pembunuhan tapir, tombak sepanjang 1,5 meter, golok, tulang tapir, daging dan kulit olahan tapir.

Tersangka pembunuhan satwa dilindungi dijerat dengan Pasal 40 a ayat 1 huruf d Undang-undang Nomor  32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Hewan Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

SULISTIONO

Kejari Mesuji Didesak Usut Dugaan Korupsi Mesin Molen

SIMPANGPEMATANG (3/7/2026) – Massa Aliansi Masyarakat Mesuji Bersuara (Amara) mendesak Kejaksaan Negeri Mesuji mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin molen Bumdes tahun anggaran 2018 bernilai miliaran rupiah.

Desakan disampaikan massa Amara dalam unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Mesuji, Jumat 3 Juli 2026. Orasi massa meminta penegak hukum segera menuntaskan penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin molen Bumdes.

Koordinator unjuk rasa Herman Bagindo mengatakan aksi massa Amara menyampaikan aspirasi masarakat terkait dugaan tindakan pidana pengadaan mesin molen Bumdes Mesuji tahun anggaran 2018. 

Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Tulangbawang dan sudah dilimpahkan ke Mesuji. Mantan bupati Mesuji periode 2017-2022 Khamami pernah dipanggil tetapi tidak hadir. Hingga kini belum ada pemanggilan ulang. Karena itu massa mendesak Kejari Mesuji membuka kembali kasus tersebut hingga tersangka diadili.

Kasi Intel Kejari Mesuji Jodhi Atma Enchi menanggapi aspirasi pengunjuk rasa sebagai masukan.Kejaksaan membuka partisipasi aktif masyarakat dalam rangka membongkar tindak pidana korupsi.

SULISTIONO

Kamis, 02 Juli 2026

Heboh Kemunculan Tapir di Jalan Lintas Timur Mesuji

MESUJI TIMUR (2/7/2026) – Warga Mesuji heboh atas kemunculan seekor tapir di Jalan Lintas Timur, Permukiman Suka Makmur Simpang D, Register 45 Mesuji Timur, Kamis 2 Juli 2026. Satwa langka ini diduga kelaparan.

Tapir berukuran besar berjalan santai hendak menyeberang jalan. Satwa ini sempat menjadi tontonan warga. Sejumlah pengendara memperlambat laju kendaraan untuk menyaksikan satwa bercorak hitam putih tersebut. Beberapa saat kemudian menghilang masuk hutan.

Kesaksian warga Suka Makmur menyatakan tapir tampak kebingungan saat menyeberang Jalan Lintas Timur. Warga menggiring satwa ini kembali masuk hutan karena makin banyak orang berdatangan dan pengendara berhenti.

Warga mengaku baru pertama kali melihat tapir nyasar ke permukiman. Meskipun tidak mengganggu penduduk, satwa liar itu dikhawatirkan merusak tanaman bila sering masuk kepemukiman dan lahan pertanian. Tapir tidak ditangkap karena tergolong satwa dilindungi.

Kemunculan tapir juga terekam video viral berdurasi 17 detik. Perekam video mengikuti pergerakan satwa dari belakang. Sejumlah warga menyaksikan dari pinggir jalan. Tapir tidak langsung berlari atau merasa terusik. Ia menyusuri jalan raya sebelum menghilang.

Polres Mesuji mengimbau masyarakat tidak mendekati maupun mengganggu seekor tapir yang sempat muncul di Jalan Lintas Timur Sumatera, Register 45, Mesuji. Polisi meminta warga segera melapor bila kembali melihat satwa dilindungi tersebut agar ditangani bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). 

SULISTIONO

Senin, 11 Mei 2026

Ponpes Nurul Jadid Mesuji Timur dibakar dan dirusak masa

MESUJI TIMUR (11/5/2026) – Bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Jadid di Desa Tanjung Mas Jaya, Kecamatan Mesuji Timur, menjadi sasaran amukan massa pada Sabtu malam (8/5/2026).
Aksi anarkis sekelompok massa berlangsung tak terkendali hingga membakar dan merusak sebagian bangunan ponpes sekitar pukul 23.00 WIB.

Sekretaris Daerah (Sekda) Mesuji Budiman Jaya, didampingi Camat Mesuji Timur, meninjau lokasi kejadian pada Minggu sore. Ia menuturkan, saat peristiwa pembakaran dan perusakan terjadi, ponpes sudah tidak lagi beraktivitas. Para santri telah dipulangkan ke rumah masing-masing sejak satu tahun lalu.

Peristiwa ini dipicu dugaan pelanggaran perjanjian oleh pimpinan ponpes, MFS, yang sebelumnya dituding melakukan perbuatan tidak pantas terhadap beberapa santriwati. Warga kemudian meminta ponpes ditutup dan pengasuhnya angkat kaki dari Desa Tanjung Mas Jaya. Kesepakatan sempat tercapai, namun pada awal bulan puasa MFS kembali berkunjung ke lingkungan ponpes untuk menemui anak dan cucunya.

Hingga Jumat (8/5/2026), warga masih memantau keberadaan MFS di ponpes. Mereka memberi batas waktu hingga pukul 00.00 WIB untuk segera meninggalkan lokasi. Namun karena tidak ada reaksi, emosi warga tersulut dan berujung pada pembakaran serta perusakan bangunan. Sekda Mesuji Budiman Jaya menegaskan, kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian.

SULISTIONO

Jumat, 08 Mei 2026

Pembobol Rumah Nyaris Diamuk Massa di Moro-Moro Mesuji Timur

MESUJI TIMUR (08/05/2026) – Seorang terduga pelaku pembobolan rumah di Pemukiman Moro-Moro Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, nyaris diamuk massa pada Jumat pagi. Beruntung, aparat kepolisian segera tiba di lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti satu unit sepeda motor jenis Vega R milik korban.

Identitas tersangka belum diketahui. Warga setempat mengaku belakangan ini aksi pencurian di wilayah Moro-Moro semakin marak dan meresahkan masyarakat.

Korban pencurian, Yuli, menuturkan peristiwa terjadi saat rumahnya kosong ditinggal bekerja menyadap karet bersama istrinya. Pelaku menjebol gembok, lalu masuk ke dapur dan mengambil sepeda motor, tabung gas, tangki semprot, serta satu buah wajan.

Sekitar pukul 09.00 WIB, korban mendapat kabar dari tetangga bahwa motornya dibawa orang asing dan pelaku tengah ditangkap warga karena mencoba mencuri ayam bangkok milik warga lain.

Tokoh masyarakat Moro-Moro, Shahrul Sidin, membenarkan adanya penangkapan seorang terduga pelaku pembobolan rumah oleh warga. Untuk menghindari amukan massa, ia segera menghubungi pihak kepolisian agar tersangka diamankan ke kantor polisi.Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Mesuji Timur.

SULISTIONO

Jumat, 24 April 2026

Maling dan Penadah Digelandang Reskrim Polsek Simpangpematang

SIMPANGPEMATANG (24/4/2026) – Komplotan maling lintas provinsi digelandang tim gabungan Polsek Simpangpematang dan Tekab 308 Satreskrim Polres Mesuji, Rabu 22 April 2026. Kawanan penjahat ini mengaku sudah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP).

Tim gabungan awalnya menciduk RN, 21 tahun, warga Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji. Berikutnya meringkus dua penadah asal Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, masing-masing berinisial SN, 23 tahun, dan SI, 41 tahun.

Kapolsek Simpangpematang Kompol Ery Hafri menjelaskan keberhasilan menangkap komplotan maling lintas provinsi tersebut. Tim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriansyah RN awalnya mengamankan RN di jalan poros Desa Labuhan Batin. 

Pelaku mengakui pencurian di tujuh TKP seputar Simpangpematang. Salah satunya Ruko Lia Furniture pada Juli 2025. Barang curian terdiri sepeda motor hingga handphone dijual kepada penadah asal Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, berinisial SN dan SI. Dua penadah kemudian ditangkap tanpa perlawanan.

Polisi mengamankan barang bukti handphone Oppo bersama kotaknya, salinan BPKB dan STNK motor Yamaha Vixion BE 5930 LO. Sementara motornya sudah dijual dan sedang dikejar polisi.

Tersangka dijerat dengani Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

SULISTIONO

Kamis, 23 April 2026

Buaya Sering Masuk Perumahan Ditangkap Warga Mesuji Timur

MESUJI TIMUR (23/4/2026) – Seekor buaya muara sepanjang 2,5 meter ditangkap warga di depan permukiman Desa Pangkal Mas Mulya, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Kamis pukul 05.00 WIB.

Reptil ganas itu sering muncul di depan pemukiman warga Dusun 3 dan 4 Desa Pangkal Mas sehingga  meresahkan penduduk setempat. Masuknya satwa dilindungi ini membahayakan keselamatan orang dewasa maupun anak-anak. Warga berinisiatif menangkap buaya dengan jebakan jaring.

Kades Pangkal Mas Mulya Sujiman membenarkan  penangkapan Bseoekor buaya muara dengan jebakan jaring. Buaya ini sering muncul dekat permukiman dalam beberapa bulan terakhir. Satwa itu sudah memangsa unggas seperti ayam, bebek, dan itik.

Buaya moncong panjang itu rencananya hendak dilepaskan kembali ke habitatnya berjarak sekitar lima kilometer dari lokasi penangkapan. Warga dekat saluran primer diimbau tetap waspada karena masih banyak buaya lain masuk perkampungan lewat jaringan air tersebut.

SULISTIONO

Rabu, 22 April 2026

Dedengkot Maling Motor Diringkus Polres Mesuji

SIMPANGPEMATANG (22/4/2026) – Unit Reskrim Polsek Simpangpematang bersama Tekab 308 Satreskrim Polres Mesuji meringkus dedengkot maling motor asal Mesuji Timur dan Lampung Tengah, Senin 20 April 2026. Pelaku sudah menggasak delapan motor di wilayah Simpangpematang.

Tersangka berinisial DD, 34 tahun, warga Permukiman Register 45 Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, dan ST, 30 tahun, warga Desa Lempuyangan Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah. 

Kapolsek Simpangpematang Kompol Ery Hafri mengungkap penangkapan dua tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian motor pada 26 Juni 2025 di Rumah Makan Nasi Goreng Lamongan, Desa Simpangpematang, Kecamatan Simpangpematang, Mesuji.

Penangkapan tersangka dipimpin Kanit Reskrim Polsek Simpangpematang Iptu Apriansyah. DD diringkus di rumahnya Permukiman Register 45 Mesuji Timur pada 20 April 2026 pukul 11.00 WIB dan ST diciduk hampir tengah malam di Desa Gunung Agung, Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

Hasil pemeriksaan mengungkap pengakuan kedua tersangka mencuri motor di delapan TKP wilayah Kecamatan Simpangpematang. Polisi baru mengamankan barang bukti satu unit motor dan tujuh lainnya masih proses pengembangan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

SULISTIONO

Senin, 20 April 2026

Siswa Madrasah Tewas Tenggelam di Sungai Perkebunan Karet Mesuji

SIMPANGPEMATANG (20/4/2026) – Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah tewas tenggelam di aliran sungai perkebunan karet Desa Simpangpematang, Kecamatan Simpangpematang, Mesuji, Minggu 19 April 2026 pukul 21.30. Korban mengalami naas saat mandi bersama dua temannya.

Korban bernama YS bin Muhamad Latif, 14 tahun, seorang siswa kelas delapan Madrasah Tsanawiah Negeri 1 Simpangpematang. Remaja ini biasa bermain di aliran sungai perkebunan karet. Kali ini mandi bersama dua teman sebaya sekitar pukul 11.30 WIB.

Selang setengah jam, salah satu temannya berteriak-teriak meminta pertolongan warga setempat karena YS tenggelam. Lokasi sungai dengan permukiman sekitar 250 meter. Warga berhamburan menuju lokasi dan melakukan pencarian.

Kesaksian warga setempat, YS ditemukan dalam posisi telentang tidak bernyawa. Titik penemuan di dasar sungai dengan kedalaman satu setengah meter pada pukul 12.30 WIB.

Korban dibawa ke Rumah Sakit Simpangpematang guna proses visum. Jenazah dimakamkan Minggu sore di Tempat  Permakaman umum Desa Simpangpematang.

SULISTIONO

Selasa, 14 April 2026

Timbun Solar Bernilai Rp612 Juta Digelandang ke Mapolres Mesuji

SIMPANGPEMATANG (14/4/2026) – Satreskrim Polres Mesuji  menggelandang tersangka penimbunan 4.290 liter solar bersubsidi di Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang. Seorang pelaku lainnya diduga sebagai bos kejahatan ini masih buron.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus merilis penggerebekan lokasi penimbunan solar, Sabtu 11 April 2026. Polisi menggelandang tersangka S yang mengaku sebagai suruhan bos berinisial G.

S mengakui penimbunan ribuan solar bersubsidi dari tujuh pelangsir. Jaringan ini masih menjalani pemeriksaan. Tersangka menampung solar bersubsidi seharga Rp8.000 per liter dan menjualnya kembali kepada bos G senilai Rp8.500.

Polisi mengejar G ke rumahnya tetapi pria itu menghilang. Menurut informasi tetangga, G sedang berobat. Polisi melanjutkan pengejaran.

Penggerebekan polisi menemukan barang bukti sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel, pikap Isuzu Traga, 90 jerigen kapasitas 35 Liter berisi 2.970 liter solar, 60 jerigen kosong kapasitas 32 Liter, 40 jerigen solar bersubsidi kapasitas 33 liter dan timbangan elektronik.

Tersangka sudah empat bulan menimbun solar bersubsidi ilegal dengan motif keuntungan pribadi. Tindak pidana ini merugikan negara sampai Rp612 juta.

Tersangka S dijerat dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda Rp60 miliar.

SULISTIONO

Rabu, 25 Maret 2026

Sambaran Petir Rontokkan Atap Mushola Al Furqon di Mesuji

WAY SERDANG (23/3/2026) – Hujan deras disertai angin kencang dan petir merontokkan atap Mushola Al Furqon di Gang Pandawa Dusun 5, Desa Sumberejo, Kecamatan Way Serdang , Mesuji pada malam takbiran Idulfitri lalu. Petir menghantam Dusun 5 Desa Sumberejo bertepatan jemaah Mushola Al Furwon mengumandangkan takbir. Jemaah menyadari waktu itu badai dan petir melanda wilayahnya. Tiba-tiba kilat menyambar dan petir menyambar atap hingga rontok. Reruntuhan bangunan menimpa plafon dan hancur berserakan di lantai. Seketika itu juga instalasi listrik menjadi gosong. Jemaah takbiran di ruang utama dan teras baru dua jam membubarkan diri karena menghindari bahaya. Kepala Dusun 5 Sumberejo melaporkan sambaran petir juga berdampak kerusakan instalasi listrik delapan rumah warga dekat mushola. Barang elektronik milik rumah tangga turut terbakar. Kejadian ini bermula hujan lebat disertai badai pada Sabtu dinihari pukul 02.30 WIB. Kilatan petir menyambar berkali-kali hingga jemaah mengakhiri takbiran. Petir merusak atap, plafon, genteng, dan listrik. Kerusakan instalasi listrik belum diperbaiki karena warga dan petugas PLN masih berlebaran.

SULISTIONO


Kamis, 12 Maret 2026

Pemetik Kelapa Tersengat Listrik Tegangan Tingggi Tulangbawang

MENGGALA TIMUR (12/3/2026) – Seorang pemetik buah kelapa nyaris tewas tersengat aliran listrik tegangan tinggi di Kampung Cakat Raya, Kecamatan Menggala Timur, Tulangbawang, Kamis sore 12 Maret 2026. Korban langsung dievakuasi polisi ke Rumah Sakit Unit 2 Banjar Agung, Tulangbawang. Pria ini bernama Sipor Sidi, warga Tiyuh Bojong Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Tulangbawang Barat. Sipor memetik buah kelapa di perkebunan Kampung Cakat Raya, Kecamatan Menggala Timur, menggunakan galah besi. Ketika menarik kelapa, ujung pengait nyangkut di aliran listrik tegangan tinggi hingga tersengat dan mengalami luka bakar tangan hingga dada. Korban seketika mengalami kontraksi otot hebat dan penurunan kesadaran. Beruntung warga mengetahui kejadian dan segera menolongnya menggunakan kayu untuk melepaskan sengatan listrik ke tubuh korban. Aparat kepolisian segera membawanya ke rumah sakit. Warga setempat menuturkan korban tersengat listrik tegangan tinggi di dekat pohon kelapa. Dekat tubuh Sipor Sidi ditemukan galah besi. Korban dibawa ke rumah sakit dengan kondisi luka bakar.

SULISTIONO

Jalan Lintas Sumberejo Mesuji Longsor Sedalam Enam Meter

WAYSERDANG (12/3/2026) – Jalan provinsi ruas Desa Sumberejo, Kecamatan Way Serdang, Mesuji, rusak parah dengan kondisi badan jalan tergerus air hujan sampai kedalaman enam meter. Jalur ini juga terdapat enam titik kubangan berlumpur.

Kerusakan jalan lintas Sumberejo memburuk karena bertahun  tahun tidak tersentuh perbaikan, Gorong-gorong sepanjang 18 meter tergerus air hingga memakan separo badan jalan dengan kedalaman enam meter. Enam titik kubangan berlumpur juga menyulitkan arus kendaraan.

Pengguna mengeluhkan longsornya gorong-gorong dan kerusakan jalan provinsi sudah lama tetapi tidak segera diperbaiki. Kerusakan jalan begitu parah hingga membahayakan pengendara.

Tokoh masarakat Sumberejo menyebut longsor gorong-gorong jalan provinsi sejak enam bulan lalu memakan separo badan jalan sepanjang sembilan meter dengan kedalaman enam  meter. Kondisi ini sangat membahayakan pengendara. Apalagi jalanan sangat licin selama musim hujan. Beberapa truk sering terperosok dan ditarik beramai-ramai.

Warga berharap pemerintah kabupaten maupun provinsi segera memperbaiki jalan. Masyarakat ingin merayakan Idul Fitri dengan nyaman melewati  jalan poros Sumberejo.

SULISTIONO

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">