Jumat, 24 April 2026

Maling dan Penadah Digelandang Reskrim Polsek Simpangpematang

SIMPANGPEMATANG (24/4/2026) – Komplotan maling lintas provinsi digelandang tim gabungan Polsek Simpangpematang dan Tekab 308 Satreskrim Polres Mesuji, Rabu 22 April 2026. Kawanan penjahat ini mengaku sudah beraksi di tujuh tempat kejadian perkara (TKP).

Tim gabungan awalnya menciduk RN, 21 tahun, warga Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji. Berikutnya meringkus dua penadah asal Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, masing-masing berinisial SN, 23 tahun, dan SI, 41 tahun.

Kapolsek Simpangpematang Kompol Ery Hafri menjelaskan keberhasilan menangkap komplotan maling lintas provinsi tersebut. Tim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriansyah RN awalnya mengamankan RN di jalan poros Desa Labuhan Batin. 

Pelaku mengakui pencurian di tujuh TKP seputar Simpangpematang. Salah satunya Ruko Lia Furniture pada Juli 2025. Barang curian terdiri sepeda motor hingga handphone dijual kepada penadah asal Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, berinisial SN dan SI. Dua penadah kemudian ditangkap tanpa perlawanan.

Polisi mengamankan barang bukti handphone Oppo bersama kotaknya, salinan BPKB dan STNK motor Yamaha Vixion BE 5930 LO. Sementara motornya sudah dijual dan sedang dikejar polisi.

Tersangka dijerat dengani Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

SULISTIONO

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">