Jumat, 24 April 2026

Oknum Ketua LSM Terjaring OTT Polres Lampung Timur

BANDAR SRIBHAWONO (24/4/2026) – Seorang oknum ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial AE terjaring operasi tangkap tangan Polres Lampung Timur, Selasa 21 April 2026. Pelaku diduga melakukan pemerasan dengan barang bukti uang Rp15 juta.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Reinaldo Boyoh, Kamis 23 April 2026, mengungkap operasi tangkap tangan berdasarkan laporan korban bernama Abizar. 

AE awalnya melayangkan somasi kepada Abizar dengan tuduhan memproduksi dan mengedarkan produk kecantikan ilegal berbahaya. Pelaku kemudian mengancam akan mempublikasikan kasus tersebut serta melaporkannya ke polisi.

Korban menyerahkan uang Rp15 juta sebagai tahap awal. Namun, pelaku kembali meminta uang dengan dalih biaya cabut perkara di kepolisian. Padahal, korban hanya merekomendasikan produk kosmetik pembelian dari aplikasi e-commerce juga digunakan keluarganya.

Begitu pelaku datang kembali, Abizar menyerahkan uang tahap kedua. Proses ini terekam CCTV. Polisi langsung menankap AE sekaligus menyita barang bukti uang Rp15 juta, dua handphone, kuitansi pembayaran dan surat perjanjian damai.Tersangka pemerasan masih diperiksa Polres Lampung Timur.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">