Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Reinaldo Boyoh, Kamis 23 April 2026, mengungkap operasi tangkap tangan berdasarkan laporan korban bernama Abizar.
AE awalnya melayangkan somasi kepada Abizar dengan tuduhan memproduksi dan mengedarkan produk kecantikan ilegal berbahaya. Pelaku kemudian mengancam akan mempublikasikan kasus tersebut serta melaporkannya ke polisi.
Korban menyerahkan uang Rp15 juta sebagai tahap awal. Namun, pelaku kembali meminta uang dengan dalih biaya cabut perkara di kepolisian. Padahal, korban hanya merekomendasikan produk kosmetik pembelian dari aplikasi e-commerce juga digunakan keluarganya.
Begitu pelaku datang kembali, Abizar menyerahkan uang tahap kedua. Proses ini terekam CCTV. Polisi langsung menankap AE sekaligus menyita barang bukti uang Rp15 juta, dua handphone, kuitansi pembayaran dan surat perjanjian damai.Tersangka pemerasan masih diperiksa Polres Lampung Timur.






0 comments:
Posting Komentar