Tampilkan postingan dengan label BORGOL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BORGOL. Tampilkan semua postingan

Kamis, 30 Juli 2026

Cucu Kades di Lampung Utara Ditembak Polisi Karena Maling

KOTABUMI UTARA (30/7/2026) – Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Polsek Kotabumi Utara menangkap seorang cucu kepala desa karena maling uang puluhan juta dan membawa kabur motor. Pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan kafrena melawan polisi,

Tersangka berinisial BS, cucu kepala Desa Talangjali, Kecamatan Kotabumi Utara., Lampung Utara, disangka menguras uang Rp75 juta dalam lemari serta memabwa kabur motor Honda Mega Pro. Korban tidak lain adalah kakeknya sendiri yang menjabat kepala Desa Talangjali.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi menangkap empat orang, termasuk pelaku utama dan tiga penadah barang curian.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel, Kamis 30 Juli 2026, menjelaskan tersangka BS ditangkap di sebuah rumah kos Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Pelaku melarikan diri sejak menguras uang Rp75 juta dan membawa kabur motor kakeknya di Dusun Rejo Mulyo, Desa Talangjali.

Korban mendapati kerusakan pintu lemari dan uang tunai Rp75 juta raib. Selain itu satu unit sepeda motor Honda Mega Pro di bagian belakang rumah juga hilang. Kejadian ini segera dilaporkan ke polisi.

AKP Ivan Roland Cristofel mengungkap hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku di Jambi. Tim menangkap BS di tempat persembunyian. Saat pengembangan dan pencarian barang bukti, pelaku melakukan perlawanan sehingga dilumpuhkan dengan tembakan.

Dari pemeriksaan BS, polisi menangkap tiga orangdiduga penadah berinisial EL, IH, dan PJ. Sepeda motor korban sempat dijual secara berantai hingga ditemukan di Waykanan. Polisi juga mengamankan surat kendaraan, peralatan rumah tangga, pakaian, tas dan perlengkapan lainnya. 

BS mengaku uang hasil pencurian telah habis untuk kebutuhan sehari-hari dan judi online. Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. Sementara penadah dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun.

ADI SUSANTO

Narkotika Bernilai Rp264 Miliar Dimusnahkan Polda Lampung

BANDARLAMPUNG (30/7/2026) – Polda Lampung memusnahkan ratusan kilogram narkotika serta 166 pucuk senjata api (senpi) rakitan hasil penyerahan sukarela masyarakat di Mapolda Lampung, Rabu 29 Juli 2026.

Pemusnahan narkotika dan senpi dipimpin Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf bersama Forkopimda Lampung sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkoba dan menghilangkan ancaman penggunaan senpi ilegal di tengah masyarakat.

Kapolda menegaskan posisi strategis Lampung sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa membuat wilayah ini kerap dimanfaatkan jaringan narkotika sebagai jalur transit. Karena itu, pemberantasan narkoba tidak bisa ditawar-tawar.

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Polda Lampung mengungkap 29 kasus narkotika dengan 35 tersangka. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh penetapan Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Lampung Selatan, dan Tanggamus.

Barang bukti narkotika terdiri 119 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 35.166 butir ekstasi, 4.484 butir happy five serta 2.500 gram narkotika cair. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp264,9 miliar.

Polda Lampung juga menghancurkan 166 pucuk senpi rakitan terdiri 147 senjata laras pendek, 19 laras panjang serta 114 butir peluru. Seluruh senjata merupakan penyerahan sukarela masyarakat melalui pendekatan persuasif melibatkan tokoh agama, adat, dan masyarakat.

Kapolda mengapresiasi kesadaran masyarakat atas kesediaan menyerahkan senjata api ilegal tanpa paksaan. Ia mengimbau warga berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika maupun kepemilikan senpi ilegal melalui aparat kepolisian, termasuk memanfaatkan aplikasi Siger Presisi.

ADI SUSANTO

Senin, 27 Juli 2026

Pria Lampung Utara Berbuat Tak Pantas Terhadap Anak Kandung

ABUNG TIMUR (27/7/2026) – Seorang ayah di Kabupaten Lampung Utara diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap anak kandungnya selama empat tahun. Kasus ini memicu kemarahan warga hingga nyaris berujung aksi main hakim sendiri.

Pelaku berinisial A, 35 tahun, warga Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, diamankan aparat Polsek Abung Timur pada Sabtu malam, 25 Juli 2026. Ratusan warga sempat mengepung rumah pelaku setelah sebuah video berdurasi satu menit enam detik tersebar di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, menjelaskan kasus terbongkar setelah korban, siswi SMP berusia 13 tahun, menceritakan penderitaan yang dialaminya kepada sang ibu. Sang ibu yang baru pulang dari bekerja sebagai TKW langsung melapor ke polisi.

Petugas bergerak ke lokasi sekitar pukul 19.30 WIB dan berhasil mengevakuasi pelaku dari amukan warga. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya dapat dikendalikan oleh kepolisian. Pelaku kemudian ditahan di Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara bersama barang bukti hasil visum dan pakaian korban.

Korban kini mendapatkan pendampingan psikologis intensif. Pelaku dijerat Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat.

 

ADI SUSANTO

Sabtu, 25 Juli 2026

Pengedar Narkotika Tak Berkutik Digerebek Polisi Lampung Tengah

PADANGRATU (25/7/2026) – Seorang pengedar narkotika tidak berkutik digerebek Tekab 308 Polsek Padang Ratu di Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, Senin malam 20 Juli 2026. Polisi mengamankan barang bukti 101 paket sabu siap edar.

Tersangka berinisial HS ditangkap di rumahnya, Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian. Polisi menemukan barang bukti 101 paket sabu siap edar seberat 27,87 gram. Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan mengarah transaksi narkotika.

Tekab 308 Polsek Padang Ratu melakukan penyelidikan hingga penggerebekan lokasi diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika.

Kanit Reskrim Polsek Padang Ratu Ipda Sucipto mengungkap  hasil pemeriksaan HS mengaku sudah lima bulan mengedarkan sabu. Pelaku memperoleh pasokan narkotika dari Tegineneng, Pesawaran.

Tersangka pengedar sabu dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

PRASETYO

Tetangga dan Residivis Berkomplot Bobol Toko di Lampung Utara

KOTABUMI (25/7/2026) – Polsek Kotabumi Kota mengungkap pembobolan toko waktu subuh di Dusun Campursari, Kelurahan Kotabumi Tengah, Kabupaten Lampung Utara. Pelakunya komplotan residivis dan tetangga korban sendiri.

Pengungkapan kasus melibatkan Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota serta Tim 905 Krisna Lamut dan Satuan Intelkam Polres Lampung Utara, Jumat 24 Juli 2025.

Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Syamsudin,  Sabtu  25 Juli 2026, mengatakan komplotan pencuri beraksi Kamis, 4 Juni 2026 pukul 05.00 WIB menyasar toko milik Chairu Yaini. Korban menyadari kehilangan dompet ketika hendak membuka toko dan melayani pembeli bensin. Toko itu ternyata sudah dibobol melalui atap.

Pelaku membawa kabur dompet berisi lima batang emas seberat 11 gram, uang tunai Rp28 juta, satu unit telepon genggam Redmi Note 10S serta delapan bungkus rokok. Total kerugian mencapai Rp62 juta.

Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan polisi yang menemukan handphone korban di tangan terduga penadah sekaligus residivis berinisial AP, 25 tahun. Dari pengembangan penyelidikan, polisi mengamankan IG, 31 tahun, yang memperoleh handphone dari adiknya, AG, 27 tahun. Sosok AG ini ternyata pelaku pembobolan toko bersama KS, 27 tahun, dan ED, 40 tahun.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap kakak beradik IG dan AG merupakan tetangga korban. Fakta tersebut menjadi perhatian penyidik karena pelaku diduga memanfaatkan kedekatan lingkungan untuk menjalankan aksinya.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon Redmi Note 10S, telepon genggam Oppo, kotak telepon Xiaomi serta dua unit telepon genggam diduga hasil kejahatan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

ADI SUSANTO

Kamis, 23 Juli 2026

Terbukti Korupsi SPAM Pesawaran, Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun

BANDARLAMPUNG (23/7/2026) – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dijatuhi hukuman delapan tahun karena terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran bernilai Rp8,2 miliar.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang , Rabu 22 Juli 2026. Majelis hakim menyatakan Dendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menerima gratifikasi, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dakwaan jaksa.

Selain pidana penjara delapan tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman diganti dengan pidana kurungan 165 hari.

Majelis hakim juga menghukum Dendi membayar uang pengganti Rp21,6 miliar yang dikurangi dengan uang setoran sebelumnya Rp3 miliar. Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jaksa berwenang menyita dan melelang aset milik terpidana jika putusan tidak dipenuhi. Apabila nilai harta tidak mencukupi, sisa kewajiban akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa hukuman 11 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 180 hari kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp31,99 miliar. Jaksa juga menuntut pidana pengganti lima tahun enam bulan apabila uang pengganti tidak dibayarkan.

Jaksa maupun penasihat hukum Dendi menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dan belum memutuskan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Dendi meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Mantan Bupati Pesawaran dua periode itu menyampaikan permohonan maaf kepada Tuhan Yang Maha Esa dan warga Pesawaran atas perkara hukum tersebut. Ia siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

ADI SUSANTO

Rabu, 22 Juli 2026

Geger Lansia di Lampung Selatan Tewas Diduga Dihabisi Perampok

KETAPANG (22/7/2026) – Seorang wanita lansia ditemukan tewas bersimbah darah di Dusun III, Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Senin 20 Juli 2026 pukul 19.00 WIB. Kejadian ini menggegerkan warga setempat.

Korban bernama Nuraini, 64 tahun, seorang janda yang tinggal seorang diri. Ia ditemukan tewas oleh keluarganya. Kondisi tubuhnya banyak luka-luka diduga akibat tindak kekerasan menggunakan benda atau senjata tajam.

Hasil pemeriksaan polisi menemukan luka-luka bagian kepala belakang dan wajah, memar leher dan kedua tangan serta luka sayatan. Kondisi ini memunculkan dugaan Nuraini menjadi korban tindak kekerasan berakibat kematian.

Polisi menduga kasus ini berkaitan dengan aksi perampokan mengingat sejumlah barang berharga milik korban termasuk cincinhilang. Sementara anting-anting ditemukan di lokasi.

Jenazah dikirim ke Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda guna proses autopsi dan penyelidikan penyebab kematian Nuraini. Proses ini berlanjut dengan penyerahan jenazah kdepada keluarga untuk dimakamkan di Desa Ketapang.

Kapolsek Penengahan Iptu Donal Afriansyah menyampaikan fokus penyelidikan setelah menerima laporan penemuan mayat lansia dengan kondisi bersimbah darah. Polisi masih menelusuri motif dugaan pembunuhan serta pengumpulan keterangan saksi dan barang bukti.

ROY SHANDY

Dua Tersangka Kekerasan Seksual Diringkus Polres Lampung Barat

LIWA (22/7/2026) – Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Barat meringkus dua tersangka kekerasan seksual terhadap seorang remaja di kawasan perkebunan Pekon Manggarai, Kecamatan Air Hitam.

Pelaku berinisial RCW, warga Pekon Sidodadi, Kecamatan Air Hitam, dan FS, warga Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat. Para tersangka masih diperiksa atas dugaan kekerasan seksual terhadap korban beriisial DM pada Rabu dinihari 24 Juni 2026 pukul 01.30 WIB. Kasus ini dilaporkan ke polisi dua hari kemudian

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Rudy Prawira, Rabu 22 Juli 2026, menyampaikan proses penyelidikan hingga penangkapan kedua tersangka. Polisi sempat menghadapi tantangan berat karena korban tidak mengenali dua pelaku.

Kasus ini bermula DM pamit bermain bersama teman-temannya tetapi tidak pulang sampai malam. Pencarian keluarga tidak menemukan keberadaan remaja tersebut. Keesokan harinya baru diketahui DM mampir ke rumah temannya dalam kondisi trauma.

Remaja itu menceritakan peristiwa kekerasan seksual ketika kendaraannya kehabsian bahan bakar. Ia didatangi dua pelaku yang mengaku hendak membantu. Korban ternyata dibawa ke sebuah rumah di kawasan perkebunan Pekon Manggarai, Air Hitam. Di tempat sepi itulah DM mengalami kekerasan seksual disertai ancaman.

Penyelidikan polisi mula-mula menangkap seorang terduga pelaku RCW di Pekon Sidodadi, Kecamatan Air Hitam. Pengembangan polisi berhasil mengamankan terduga pelaku lainnya FS di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong.

Tersangka RCW dikenakan Pasal 473 ayat 2 huruf b atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Sementara FS terancam hukuman maksimal sembilan tahun.

LILIANA PARAMITA

Selasa, 21 Juli 2026

Maling Motor Kabur Sambil Todongkan Senpi di Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (21/7/2026) – Komplotan maling kabur sambil menodongkan senjata api setelah gagal menggasak motor pegawai di Kantor Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, Selasa pagi 21 Juli 2026.

Dua pelaku gagal membawa kabur sepeda motor incarannya setelah dipergoki pegawai dan warga. Saat hendak ditangkap, salah seorang pelaku justru menodongkan benda diduga senjata api untuk membuka jalan kabur.

Aksi percobaan pencurian motor di parkiran Kantor Kecamatan Tanjungkarang Pusat erekam CCTV. Dua pelaku datang berboncengan langsung mengincar motor di posisi tengah barisan depan. Eksekutor berhasil membobol kontak dengan kunci T.

Bertepatan pelaku menarik mundur motor, tiba-tiba seorang pegawai keluar kantor dan memergoki pencurian. Ia spontan meneriaki maling hingga para pegawai berhamburan hendak menangkap pelaku.

Merasa terdesak, salah seorang pelaku mencabut senjata api dan menodongkan ke warga maupun pegawai kecamatan. Ancaman itu membuat pengejaran terhenti karena menghindari korban.

Komplotan maling bergegas kabur. Pengecekan motor menemukan kerusakan lubang kontak karena pembobolan paksa.

Sekretaris Camat Tanjungkarang Pusat Hamdi Perdana Putramembenarkan penggagalan pencurian motor. Ini merupakan kejadian pertama pencurian kendaraan di lingkungan kantor kecamatan. Ia menduga pelaku telah mengamati kondisi lokasi dan mengetahui para pegawai sedang sibuk melayani masyarakat.

Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP Martoyo menyebut peristiwa tersebut masuk kategori percobaan pencurian, karena kendara korban belum membuat laporan polisi.

ADI SUSANTO

Senin, 20 Juli 2026

Penipuan Berkedok Arisan Online Bawa Kabur Uang Rp5 Miliar

BANDARLAMPUNG (20/7/2026) – Puluhan warga melaporkan dugaan penipuan berkedok arisan dan investasi online ke Polda Lampung, Senin siang 20 Juli 2026. Para peserta arisan bodong ini mengaku rugi lebih Rp5 miliar.

Kerugian korban penipuan bervariasi mulai belasan, puluhan hingga setengah miliar dan bahkan Rp600 juta. Para korban tergiur mengikuti arisan dan menanam investasi online karena menjanjikan keuntungan dalam waktu singkat.

Pelaku sudah bertahun-tahun menyelenggarakan arisan online sehingga peserta mayoritas kalangan ibu-ibu menaruh kepercayaan. Apalagi putaran arisan bulanan sejauh ini tidak bermasalah sampai pelaku menghilang dengan membawa kabur uang miliaran rupiah tersebut.

Penyelenggara arisan dan investasi online tidak bisa dihubungi sejak Mei hingga Juli 2026. Sementara dana dari seluruh peserta tidak kunjung dikembalikan. Peserta melaporkan dugaan penipuan ke polisi dengan membawa barang bukti transfer uang, tangkapan layar percakapan melalui aplikasi WhatsApp, serta dokumen pendukung sebagai bahan penyelidikan.

Salah satu korban penipuan mengaku awalnya mempercayai pelaku karena bersikap amanah dan selalu mendapat keuntungan. Wanita ini terakhir melakukan transfer uang Rp39 juta. Selanjutnya pelaku tidak dapat dihubungi ketika hendak melakukan pencairan dana tersebut.

Kasubdit Penmas Polda Lampung Kompol Andri Yuliantomembenarkan adanya laporan sejumlah korban penipuan arisan dan investasi online. Kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan. Ia mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat.

Puluhan warga sudah melaporkan dugaan penipuan arisan dan investasi online bodong. Jumlah korban terus bertambah karena banyak peserta dari luar Lampung belum lapor polisi. Mereka berharap Polda Lampung segera menangkap pelaku.

DANDI SUCIPTO

Kamis, 16 Juli 2026

Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Bebas Ketua Bawaslu Mesuji

BANDARLAMPUNG (16/7/2026) – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan putusan bebas kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mesuji Deden Cahyono dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Mesuji tahun 2024.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu 15 Juli 2026. Amar putusan majelis hakim menyatakan Deden tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), baik dalam dakwaan primer maupun subsidier.

Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa menegaskan seluruh unsur dakwaan tidak dapat dibuktikan di persidangan. 

Atas putusan tersebut, majelis hakim membebaskan Deden dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan seluruh hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya seperti semula.

Deden Cahyono sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Mesuji Tahun 2024. Jaksa mendalilkan perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp347,7 juta.

Namun, setelah seluruh rangkaian pembuktian dalam persidangan selesai, majelis hakim menilai jaksa gagal membuktikan unsur-unsur dakwaan tindak pidana. Karena itu pengadilan menjatuhkan putusan bebas murni yang berarti terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

ADI SUSANTO

Rabu, 15 Juli 2026

Mantan Kabid Bapenda Pringsewu Terjerat Dugaan Korupsi Rp1,1 Miliar

PRINGSEWU (15/7/2026) – Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa konsultansi pendataan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pringsewu Tahun Anggaran 2021–2022. Kerugian negara akibat perkara ini mencapai Rp1,1 miliar.

Dua tersangka berinisial AA, mantan Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Kabupaten Pringsewu, dan AD, direktur PT GeoMosaic Indonesia selaku pelaksana pekerjaan.

Penetapan tersangka setelah Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Pringsewu mengantongi dua alat bukti sah. Status hukum AA dan AD ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka, Selasa 14 Juli 2026.

Kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kotaagung selama 20 hari sejak 14 Juli hingga 2 Agustus 2026. Penahanan ini demi kepentingan penyidikan, sekaligus mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya.

Hasil penyidikan sementara mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pendataan SPPT PBB-P2 yang dikerjakan PT GeoMosaic Indonesia. Penyidik menemukan indikasi mark up sejumlah pekerjaan, bahkan sebagian diduga fiktif sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Penyidik menduga terdapat aliran dana dari tersangka AD kepada tersangka AA. Dana tersebut diduga berasal dari hasil kegiatan maupun pekerjaan fiktif dalam proyek pengadaan jasa konsultansi tersebut. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian Rp1,1 miliar.

Kejari Pringsewu memastikan penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian pelaksanaan proyek, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

ADI SUSANTO

Selasa, 14 Juli 2026

Tangis Keluarga Pecah Saksikan Adegan Pembunuhan Janda Safitri

KOTABUMI UTARA (14/7/2026) – Suasana rekonstruksi kasus perampokan dan pembunuhan janda Safitri alias Eni menajdi tegang. Tangis dan amarah keluarga pecah saat menyaksikan dua tersangka memeragakan adegan  brutal berakibat tewasnya korban.

Satreskrim Polres Lampung Utara bersama kejaksaan menggelar rekonstruksi pembunuhan di rumah korban, Selasa 14 Juli 2026. Tersangka memeragakan 35 adegan pembunuhan. Proses ini dihadiri adik kandung korban, Nurul Wulandari, serta anak korban. Keluarga tampak emosional melihat tersangka SAS dan R memeragakan adegan pembunuhan.

Nurul mengaku masih sulit menerima kenyataan kakaknya tewas secara tragis di tangan tetangga sendiri. Dengan nada penuh emosi, ia berharap kedua pelaku dijatuhi hukuman mati atas perbuatan hilangnya nyawa kakaknya.

Menurut Nurul, kakaknya merupakan sosok pekerja keras yang bertahun-tahun mencari nafkah sebagai TKW di Taiwan sebelum akhirnya pulang ke kampung halaman. Almarhum dikenal sebagai pribadi tegas dan tertutup, namun tetap peduli keluarga. Dari 12 bersaudara, Safitri memilih tinggal bersama ibunya setelah kedua anaknya berkeluarga.

Nurul juga mengaku bersyukur sang ibu tidak berada di rumah saat peristiwa terjadi. Beberapa waktu sebelum kejadian, ibunya kebetulan menginap di rumah Nurul di Desa Kalicinta. Jika sang ibu berada di lokasi, besar kemungkinan turut menjadi korban kebrutalan para pelaku.

Ia mengalami syok mendalam saat pertama kali menerima kabar duka. Rasa sedih berubah menjadi kemarahan ketika melihat kedua tersangka memeragakan aksi keji yang menewaskan kakaknya.

Safitri diketahui meninggalkan dua orang anak. Anak laki-lakinya menetap di Kalimantan Selatan, sedangkan anak perempuannya tinggal di Amerika Serikat bersama suaminya.

ADI SUSANTO

Janda Safitri Ditinggalkan Hidudengan Tangan dan Kaki Terikat

KOTABUMI UTARA (14/7/2026) – Rekonstruksi kasus pembunuhan janda Safitri alias Eni, mantan tenaga kerja wanita (TKW) di Taiwan, mengungkap rangkaian aksi brutal di rumah korban, Dusun I, Desa Sawo Jajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Selasa 14 Juni 2026.

Polres bersama Kejaksaan Negeri Lampung Utara merekonstruksi pembunuhan dengan motif perampokan dipimpin Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel dan disaksikan Jaksa Penuntut Umum.

Dua tersangka, SAS, 30 tahun, dan R, 28 tahun, memeragakan 35 adegan pembunuhan mulai kedatangan pelaku, pembobolan pintu, tindak kekerasan hingga melarikan diri sambil membawa barang rampokan. Rekonstruksi digelar di rumah korban dengan pengamanan ketat. 

Sejumlah reka ulang menjadi fokus penyidik terutama adegan ke-14 hingga ke-20. Dalam rangkaian itu, korban dengan kondisi dikat tangan dan kaki serta disumpal mulutnya menggunakan handuk. Korban maish hidup dan tidak berdaya kemudian ditinggalkan pbegitu saja.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel menjelaskan rekonstruksi tersebut memastikan seluruh keterangan tersangka dan saksi selaras dengan alat bukti. Hasil rekonstruksi akan memperkuat konstruksi perkara sebagai dasar penyidikan, penuntutan hingga persidangan.

Kasus ini sebelumnya menggegerkan warga Desa Sawojajar karena janda Safitri, 56 tahun, ditemukan meninggal dunia diduga korban perampokan dan tindak kekerasan.

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara, Resmob Polda Lampung, dan Polsek Kotabumi Utara berhasil mengungkap kasus dalam waktu singkat. Polisi menangkap dua tetangga korban sebagai terduga pelaku pembunuhan.

Hasil penyidikan mengungkap kedua pelaku semula berniat mencuri motor Safutri. Mereka tepergok mencongkel pintu sehingga panik dan melakukan penganiayaan berujung tewasnya korban. 

Kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia danatau Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan. Pelaku terancam hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling lama 15 tahun.

ADI SUSANTO 

Senin, 13 Juli 2026

Tiga WNA Tiongkok Dideportasi Karena Pelanggaran Izin Tinggal

BANDARLAMPUNG (13/7/2026) – Kantor Imigrasi Bandarlampung mendeportasi tiga orang warga negara asing asal Tiongkok karena melakukan aktivitas tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal di Lampung.

Ketiga WNA Tiongkok tersebut bernama Xing Meng, 32 tahun, Kunpeng Yao, 30 tahun, dan Zhang Chunlong, 39 tahun.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Imigrasi Bandarlampung, Washono, Senin 13 Juli 2026, mengungkap penangkapanketiga warga Tiongkok bermula dari laporan dan deteksi sistem keimigrasian.

Imigrasi Bandarlampung melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mengamankan tiga WNA Tiuongkok akibat melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga WNA masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Namun, setibanya di wilayah hukum Lampung melakukan aktivitas profesional berupa pemberian bimbingan dan penyuluhan di sebuah perusahaan Kota Metro. Mereka berada di Kota Metro sejak 2 Juli dan diamankan 4 Juli 2026.

Petugas melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan pelanggaran tersebut. Karena terbukti melanggar aturan, ketiga WNA itu langsung diamankan Kantor Imigrasi guna menjalani pemeriksaan dan ditempatkan di ruang deteni (ruang penahanan imigrasi sementara).

Tiga WNA Tiongkok dideportasi 13 Juli 2026. Proses pemulangan paksa atau deportasi ini secara bertahap melalui jalur udara. Mereka diterbangkan dari Lampung menuju Jakarta hingga dipulangkan ke negaranya.

ADI SUSANTO

Janda Mantan TKW Kotabumi Ternyata Dihabisi Tetangga Sendiri

KOTABUMI (13/7/2026) – Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kematian Safitri alias Eni, 56 tahun, seorang janda mantan tenaga kerja wanita (TKW) di Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara. Korban ternyata dihabisi oleh dua tetangganya sendiri.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, Senin 13 Juli 2026, menjelaskan pengungkapan kasus berdasarkan hasil penyelidikan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara. Kedua tersangka berinisial SAS, 30 tahun, dan R, 28 tahun, telah diringkus di Kecamatan Sungkai Selatan.

Kedua tersangka dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan petugas saat pengembangan kasus dan pencarian barang bukti dugaan pembunuhan dan perampokan janda Safitri.

Hasil penyidikan mengungkap pembunuhan bermotif menguasai harta. Para pelaku mengetahui Safitri sebagai mantan TKW tinggal seorang diri dan diduga menyimpan uang tunai, mata uang dolar serta perhiasan hasil bekerja di luar negeri.

Setelah menghabisi korban, pelaku membawa kabur uang 444 dolar Amerika Serikat setara Rp7,2 juta, 20 Peso Filipina, uang tunai Rp59 ribu, empat pasang anting emas, dua kalung beserta liontin, satu cincin emas, dua handphone, sepeda motor Honda Beat serta sebuah jam tangan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel mengungkap hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka nekat membunuh dan merampok harta benda karena terlilit utang dan kecanduan judi online. Uang hasil kejahatan untuk membayar utang, bermain judi online, dan membeli narkotika.

Polisi mengamankan barang bukti ganja, sisa sabu, dan alat hisap narkotika dari para tersangka. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi sabu.

Penyidik mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan penadah motor hasil kejahatan serta seorang pria yang diduga mengantar kedua pelaku ke rumah korban.

Kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan. Pelaku terancam hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling lama 15 tahun.

ADI SUSANTO

Geger Janda Kotabumi Tewas Membusuk Tersumpal Handuk

KOTABUMI UTARA (13/7/2026) – Warga Dusun I, Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, geger atas penemuan jasad seorang janda berusia 56 tahun, Sabtu malam 11 Juli 2026. Ia diduga sebagai korban perampokan.

Korban bernama Safitri alias Eni, 56 tahun, seorang janda beranak dua. Ia ditemukan pukul 20.30 WIB dalam kondisi mengenaskan di bawah meja makan rumahnya. Posisi jenazah tertelungkup dengan tangan dan kaki terikat. Sementara mulutnya disumpal menggunakan handuk. 

Kondisi jasad juga telah membusuk sehingga diduga korban meninggal lebih dari tiga hari. Kepala Desa Sawojajar Mulyanto membenarkan penemuan jenazah Safitri. Penemuan korban bermula kecurigaan warga karena lampu rumah tidak menyala selama tiga hari berturut-turut.

Kecurigaan itu kemudian disampaikan kepada adik kandung korban, Baskoro. Bersama kakak iparnya bernama Yasir, mereka mendatangi rumah korban dan mendapati Safitri sudah tidak bernyawa dalam kondisi tidak wajar.

Selain menemukan korban dalam keadaan terikat, kondisi rumah juga tampak berantakan. Polisi menduga pelaku mengacak-acak isi rumah sebelum membawa kabur barang berharga antar alain sepeda motor dan perhiasan emas.

Jenazah Safitri telah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk proses autopsi. Hasil pemeriksaan forensik tersebut diharapkan membantu penyidik mengungkap pelaku dan penyebab kematian korban.

Aparat kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara hingga hari Minggu untuk mengungkap identitas serta memburu pelaku. Motif perampokan diduga sebagai pemicu pembunuhan sadis janda Safitri.

ADI SUSANTO

Jumat, 10 Juli 2026

Tabrakan Dua Truk dan Motor Tewaskan Tiga Kuli Singkong

MENGGALA (10/7/2026) – Dua truk dan sebuah sepeda motor terlibat tabrakan maut di Jalan Lintas Timur depan Rumah Makan Pindang Seruit Muput Lesung Mpok, Tulangbawang, Kamis 9 Juli 2026 pukul 20.00 WIB.

Kecelakaan ini mengakibatkan tiga kuli singkong tewas seketika, seorang kritis, dan lima lainnya luka ringan. Insiden bermula dua truk masing-masing bermuatan singkong dan pasir tabrakan frontal. Benturan keras tersebut menyeret sepeda motor di lokasi sehingga turut menjadi korban dalam kecelakaan.

Salah satu truk melaju dengan kecepatan tinggi. Saat melintasi tikungan, kendaraan diduga kehilangan kendali dan keluar jalur hingga menghantam truk dari arah berlawanan.

Benturan hebat mengakibatkan kedua truk rusak parah hingga terbalik. Kabin dan bak truk ringsek, sementara para pekerja kebun yang menumpangdi bak  truk singkong menjadi korban. Tiga di antaranya tewas seketika, sedangkan satu orang luka berat dan lima luka ringan. Kedua sopir truk dilaporkan selamat.

Petugas kepolisian bersama warga segera mengevakuasi seluruh korban ke Rumah Sakit Mutiara Bunda Tulangbawang. Satlantas Polres Tulangbawang masih melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan kedua truk Arus lalu-lintas Jalintim tersendat akibat kecelakaan tersebut.

Rumah Sakit Mutiara Bunda menerima sembilan korban. Tiga korban meninggal dunia merupakan penumpang truk singkong. Satu penumpang truk masih menjalani perawatan dalam kondisi kritis dan dua lainnya luka ringan. Tiga korban mengendarai motor merupakan satu keluarga terdiri ayah, ibu, dan anak hanya mengalami luka ringan.

ADI SUSANTO

Kamis, 09 Juli 2026

KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Senpi Rakitan

BAKAUHENI (9/7/2026) – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung Selatan, menggagalkan penyelundupan senjata api rakitan beserta peluru di area Seaport Interdiction, Senin 6 Juli 2026 pukul 17.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan rutin KSKP Bakauheni terhadap travel Toyota Avanza hitam BE 1057 NK. Petugas menggeledah kardus  hitam ternyata berisi senjata api rakitan jenis revolver warna silver dengan gagang cokelat beserta empat peluru.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Terang Ginting menyampaikan pengakuan sopir travel berinisial RS, paket iambil dari Jabung, Lampung Timur, dengan tujuan pengiriman kawasan Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan, Jawa Barat. Sopir mendapat ongkos kirim Rp300 ribu tanpa mengetahui isi paket yang disamarkan bersama tumpukan baju.

Menindaklanjuti temuan ini, tim dipimpin Ipda Yuyut Panca Putra melakukan strategi controlled delivery atau pengiriman terkendali ke lokasi tujuan di Cikarang Selatan pada Selasa dini hari, 7 Juli 2026. Petugas berhasil meringkus tersangka yaitu penerima paket berinisial YY.

YY mengaku dibayar oleh seseorang berinisial S untuk mengambil paket tersebut. Namun, S yang diduga kuat sebagai pengirim sekaligus pengendali jaringan senjata api rakitan ini berhasil melarikan diri dan kini berstatus buronan.

Polisi menduga senjata api rakitan akan digunakan komplotan buronan S untuk melakukan tindak pidana pencurian atau pembegalan.

Tersangka YY dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

ROY SHANDY

Sabtu, 04 Juli 2026

Pembunuh Kerabat Menyerah Karena Takut Ditembak Polisi

SUKADANA (4/7/2026) – Pelaku pembunuhan kerabat di Desa Negeri Agung, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur, menyerahkan diri karena dihantui ketakutan ditembak polisi, Jumat 3 Juli 2026.

Tersangka AR, 36 tahun, menembak mati kerabatnya sendiri bernama Pendi, 42 tahun, dengan senjata api rakitan pada Kamis siang 2 Juli 2026 pukul 12.00 WIB. Pembunuhan ini gara-garapelaku emosi setelah adu mulut soal penyebaran undangan pesta khitanan.

Insiden maut ini diduga akibat kesalahpahaman terkait penyebaran undangan pesta khitanan anak pelaku pada 7 Juli 2026. Awalnya AR menitipkan sejumlah undangan kepada korban untuk dibagikan kepada warga desa tetangga. 

Tanpa membaca isi undangan, korban meminta bantuan rekannya mengantar undangan agar tidak terjadi kesalahan. Pelaku diduga tersinggung dan merasa tidak dihargai hingga terjadi adu mulut. AR mengambil senjata api rakitan dan menembak kepala Pendi.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Muhammad Ikhsir menjelaskan penembakan maut bermula kedatangan Pendi ke rumah AR untuk membantu persiapan pesta khitanan. Di tengah aktivitas tersebut, mereka bertengkar.

Diduga tersulut emosi, pelaku menembak kepala Pendi dengan senjata api rakitan. Tembakan itu membuat korban tewas seketika. AR langsung melarikan diri.

Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Timur memburu tersangka sambil melakukan pendekatan kepada keluarga, kepala desa dan tokoh masyarakat guna mengimbau pelaku pembunuhan menyerahkan diri. AR akhirnya diantar ke polisi bersama barang bukti sepucuk senjata api rakitan dan sisa peluru.

Tersangka mengaku telah menembak kerabatnya sendiri karena emosi. Ia segera menyerahkan diri karena dihantui ketakutan ditembak tim Resmob Satreskrim Polres Lampung Timur. Ia siap menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

ADI SUSANTO


 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">