Sabtu, 25 Juli 2026

Tetangga dan Residivis Berkomplot Bobol Toko di Lampung Utara

KOTABUMI (25/7/2026) – Polsek Kotabumi Kota mengungkap pembobolan toko waktu subuh di Dusun Campursari, Kelurahan Kotabumi Tengah, Kabupaten Lampung Utara. Pelakunya komplotan residivis dan tetangga korban sendiri.

Pengungkapan kasus melibatkan Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota serta Tim 905 Krisna Lamut dan Satuan Intelkam Polres Lampung Utara, Jumat 24 Juli 2025.

Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Syamsudin,  Sabtu  25 Juli 2026, mengatakan komplotan pencuri beraksi Kamis, 4 Juni 2026 pukul 05.00 WIB menyasar toko milik Chairu Yaini. Korban menyadari kehilangan dompet ketika hendak membuka toko dan melayani pembeli bensin. Toko itu ternyata sudah dibobol melalui atap.

Pelaku membawa kabur dompet berisi lima batang emas seberat 11 gram, uang tunai Rp28 juta, satu unit telepon genggam Redmi Note 10S serta delapan bungkus rokok. Total kerugian mencapai Rp62 juta.

Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan polisi yang menemukan handphone korban di tangan terduga penadah sekaligus residivis berinisial AP, 25 tahun. Dari pengembangan penyelidikan, polisi mengamankan IG, 31 tahun, yang memperoleh handphone dari adiknya, AG, 27 tahun. Sosok AG ini ternyata pelaku pembobolan toko bersama KS, 27 tahun, dan ED, 40 tahun.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap kakak beradik IG dan AG merupakan tetangga korban. Fakta tersebut menjadi perhatian penyidik karena pelaku diduga memanfaatkan kedekatan lingkungan untuk menjalankan aksinya.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon Redmi Note 10S, telepon genggam Oppo, kotak telepon Xiaomi serta dua unit telepon genggam diduga hasil kejahatan. Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">