Pengungkapan kasus ini berawal dari pemeriksaan rutin KSKP Bakauheni terhadap travel Toyota Avanza hitam BE 1057 NK. Petugas menggeledah kardus hitam ternyata berisi senjata api rakitan jenis revolver warna silver dengan gagang cokelat beserta empat peluru.
Kepala KSKP Bakauheni AKP Fransiskus Terang Ginting menyampaikan pengakuan sopir travel berinisial RS, paket iambil dari Jabung, Lampung Timur, dengan tujuan pengiriman kawasan Pasar Serang Baru, Cikarang Selatan, Jawa Barat. Sopir mendapat ongkos kirim Rp300 ribu tanpa mengetahui isi paket yang disamarkan bersama tumpukan baju.
Menindaklanjuti temuan ini, tim dipimpin Ipda Yuyut Panca Putra melakukan strategi controlled delivery atau pengiriman terkendali ke lokasi tujuan di Cikarang Selatan pada Selasa dini hari, 7 Juli 2026. Petugas berhasil meringkus tersangka yaitu penerima paket berinisial YY.
YY mengaku dibayar oleh seseorang berinisial S untuk mengambil paket tersebut. Namun, S yang diduga kuat sebagai pengirim sekaligus pengendali jaringan senjata api rakitan ini berhasil melarikan diri dan kini berstatus buronan.
Polisi menduga senjata api rakitan akan digunakan komplotan buronan S untuk melakukan tindak pidana pencurian atau pembegalan.
Tersangka YY dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api tanpa hak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
ROY SHANDY






0 comments:
Posting Komentar