Pemusnahan narkotika dan senpi dipimpin Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf bersama Forkopimda Lampung sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkoba dan menghilangkan ancaman penggunaan senpi ilegal di tengah masyarakat.
Kapolda menegaskan posisi strategis Lampung sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa membuat wilayah ini kerap dimanfaatkan jaringan narkotika sebagai jalur transit. Karena itu, pemberantasan narkoba tidak bisa ditawar-tawar.
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Polda Lampung mengungkap 29 kasus narkotika dengan 35 tersangka. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh penetapan Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Lampung Selatan, dan Tanggamus.
Barang bukti narkotika terdiri 119 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 35.166 butir ekstasi, 4.484 butir happy five serta 2.500 gram narkotika cair. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp264,9 miliar.
Polda Lampung juga menghancurkan 166 pucuk senpi rakitan terdiri 147 senjata laras pendek, 19 laras panjang serta 114 butir peluru. Seluruh senjata merupakan penyerahan sukarela masyarakat melalui pendekatan persuasif melibatkan tokoh agama, adat, dan masyarakat.
Kapolda mengapresiasi kesadaran masyarakat atas kesediaan menyerahkan senjata api ilegal tanpa paksaan. Ia mengimbau warga berperan aktif melaporkan dugaan peredaran narkotika maupun kepemilikan senpi ilegal melalui aparat kepolisian, termasuk memanfaatkan aplikasi Siger Presisi.






0 comments:
Posting Komentar