Senin, 13 Juli 2026

Janda Mantan TKW Kotabumi Ternyata Dihabisi Tetangga Sendiri

KOTABUMI (13/7/2026) – Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kematian Safitri alias Eni, 56 tahun, seorang janda mantan tenaga kerja wanita (TKW) di Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara. Korban ternyata dihabisi oleh dua tetangganya sendiri.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, Senin 13 Juli 2026, menjelaskan pengungkapan kasus berdasarkan hasil penyelidikan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara. Kedua tersangka berinisial SAS, 30 tahun, dan R, 28 tahun, telah diringkus di Kecamatan Sungkai Selatan.

Kedua tersangka dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan petugas saat pengembangan kasus dan pencarian barang bukti dugaan pembunuhan dan perampokan janda Safitri.

Hasil penyidikan mengungkap pembunuhan bermotif menguasai harta. Para pelaku mengetahui Safitri sebagai mantan TKW tinggal seorang diri dan diduga menyimpan uang tunai, mata uang dolar serta perhiasan hasil bekerja di luar negeri.

Setelah menghabisi korban, pelaku membawa kabur uang 444 dolar Amerika Serikat setara Rp7,2 juta, 20 Peso Filipina, uang tunai Rp59 ribu, empat pasang anting emas, dua kalung beserta liontin, satu cincin emas, dua handphone, sepeda motor Honda Beat serta sebuah jam tangan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel mengungkap hasil pemeriksaan menunjukkan kedua tersangka nekat membunuh dan merampok harta benda karena terlilit utang dan kecanduan judi online. Uang hasil kejahatan untuk membayar utang, bermain judi online, dan membeli narkotika.

Polisi mengamankan barang bukti ganja, sisa sabu, dan alat hisap narkotika dari para tersangka. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi sabu.

Penyidik mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan penadah motor hasil kejahatan serta seorang pria yang diduga mengantar kedua pelaku ke rumah korban.

Kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan. Pelaku terancam hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling lama 15 tahun.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">