Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang , Rabu 22 Juli 2026. Majelis hakim menyatakan Dendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, menerima gratifikasi, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dakwaan jaksa.
Selain pidana penjara delapan tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman diganti dengan pidana kurungan 165 hari.
Majelis hakim juga menghukum Dendi membayar uang pengganti Rp21,6 miliar yang dikurangi dengan uang setoran sebelumnya Rp3 miliar. Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jaksa berwenang menyita dan melelang aset milik terpidana jika putusan tidak dipenuhi. Apabila nilai harta tidak mencukupi, sisa kewajiban akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa hukuman 11 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 180 hari kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp31,99 miliar. Jaksa juga menuntut pidana pengganti lima tahun enam bulan apabila uang pengganti tidak dibayarkan.
Jaksa maupun penasihat hukum Dendi menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dan belum memutuskan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Dendi meninggalkan ruang sidang dengan pengawalan ketat menuju ruang tahanan Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Mantan Bupati Pesawaran dua periode itu menyampaikan permohonan maaf kepada Tuhan Yang Maha Esa dan warga Pesawaran atas perkara hukum tersebut. Ia siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
ADI SUSANTO






0 comments:
Posting Komentar